Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Tml RESDIANI 1.Rismodo
2.Duntono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RESDIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabtuno, S.H.RESDIANI
Tergugat
NoNama
1Rismodo
2Duntono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah Objek Sengketa berdasarkan SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) Nomor: 00046, NIB: 15130606.00004, tertanggal 06/03/2019 yang terletak di Jl. Liang Saragi, Desa Ampari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Hibah atas nama Duntono tertanggal 13 Desember 2018 tidak sah atau tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Bahwa Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian:
  1. Kerugian Materil
  1. Hilangnya hak atas tanah
  1. Apabila dijual dengan Panjang: 90m Lebar: 50m Luas: 540m2 jika dihitung dengan harga Rp. 500.000/Meter maka 540 x Rp. 500.000 = Rp. 270.000.000,-
  2. Apabila disewakan terhitung dari januari 2023 sampai dengan gugatan ini diajukan Desember 2025 adalah 36 bulan dengan perhitungan Rp. 1.000.000 per bulan adalah Rp. 36.000.000
  1. Hilangnya hak atas tanam tumbuh
  1. Terdapat 20 pohon karet yang ditebang dengan kerugian Rp. 5.000.000 per pohon menjadi 20x5.000.000= Rp. 100.000.000
  2. Terdapat 1 pohon kelapa yang ditebang dengan kerugian Rp. 10.000.000,-
  3. Terdapat 2 Pohon Kalang Tala yang ditebang dengan kerugian Rp. 10.000.000 per pohon menjadi 2x10.000.000= Rp. 20.000.000
  4. Terdapat 2 Pohon Tarap yang ditebang dengan kerugian 10.000.000 per pohon menjadi 2x10.000.000= Rp. 20.000.000

Jadi total kerugian Materil adalah Rp. 270.000.000 + 36.000.000 + 100.000.000 + 10.000.000 + 20.000.000 + 20.000.000 = Rp. 456.000.000,- (empat ratus lima puluh enam juta Rupiah)

  1. Kerugian Immateril

Kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat adalah biaya-biaya yang dihabiskan oleh Penggugat selama 3 (tiga) tahun dalam mengurus permasalahan objek sengketa jika dinilai dengan uang adalah Rp. 300.000.000,-

Total kerugian yang dialami oleh Penggugat Adalah Rp. 456.000.000 + Rp. 300.000.000 = Rp. 756.000.000,- (tujuh ratus lima puluh enam juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi amar putusan ini;---------
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar BijVorraad) walaupun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;---
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------
  • Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak