Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Tml 1.DAYA MAHARTA
2.RIWAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAYA MAHARTA
2RIWAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama WINDIZA JANUARISTI Binti DAYA MAHARTA  untuk menikah dengan calon suami yang bernama YOSUA ANUGRAH NU Bin LISA
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum

ATAU

Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak