| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFI Als RAFI Bin BINUKA Pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Sekiranya pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Sekiranya pukul 09.30 WIB, bertempat di rumah saksi KARPIANO yang beralamat di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, saat saksi KARPIANO dan saksi RIANI tidak berada dirumahnya tersebut kemudian timbullah niat terdakwa untuk membuka lemari pakaian milik saksi KARPIANO dan saksi RIANI yang berada di kamar tersebut. Setelah lemari dibuka, Terdakwa menemukan Buku Tabungan Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) atas nama KARPIANO, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama KARPIANO, Kartu Debit BRI, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor jenis Honda Revo Fit atas nama KARPIANO yang tersimpan di bawah lipatan pakaian lalu terdakwa langsung mengambil dan menyimpannya ke dalam tas ransel milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa kembali merapikan lipatan pakaian agar tidak menimbulkan kecurigaan, dan meletakkan tas berisi barang-barang tersebut di atas tempat tidur dikamar milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa mengambil barang barang tanpa ijin dari pemiliknya yakni saksi KARPIANO berupa Buku Tabungan Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) atas nama KARPIANO, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama KARPIANO, Kartu Debit BRI, buku rekening BRI, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor jenis Honda Revo Fit atas nama KARPIANO. Kemudian barang barang tersebut digunakan oleh terdakwa yakni sebagai berikut :
1. Sekira pada tanggal 30 Agustus 2025 terdakwa menggunakan kartu Debit BRI milik saksi KARPIANO yang pada saat terdakwa ambil kartu tersebut didalam lemari dibawah kartu debit BRI adanya kertas yang bertuliskan nomor sandi kartu ATM BRI dengan angka “111111” kemudian dengan no pin tersebut terdakwa melakukan pengambilan uang Brilink di Ampah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang digunakan terdakwa untuk permainan treding forek;
2. sekira pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa menggunakan BPKB sepedamotor milik saksi KARPIANO tanpa seijin dari saksi dan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor jenis Honda Revo Fit atas nama KARPIANO yang telah diambil sebelumnya tanpa izin dan sepengetahuan Saksi KARPIANO sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Uang hasil pinjaman tersebut digunakan Terdakwa untuk bermain trading forex, namun mengalami kerugian (kalah).
3. Sekira pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, dengan membawa Buku Tabungan Credit Union Sumber Rejeki CUSR milik Saksi KARPIANO yang telah di ambil sebelumnya tanpa seijin saksi KARPIANO dengan terdakwa membuat surat kuasa yang dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi KARPIANO lalu Terdakwa pergi ke Kantor Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dan mengajukan pencairan dana dalam buku Tabungan tersebut sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk bermain trading forex, namun mengalami kerugian (kalah).
4. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, dengan membawa Buku Tabungan Credit Union Sumber Rejeki CUSR milik Saksi KARPIANO yang telah di ambil sebelumnya dengan surat kuasa yang terdakwa buat tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Karpiano Terdakwa pergi ke Kantor Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur dan mengajukan pencairan dana sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan menggunakan Surat kuasa dan Buku Tabungan Credit Union Sumber Rejeki CUSR milik Saksi KARPIANO yang telah Terdakwa ambil sebelumnya. Uang hasil Pencairan tersebut digunakan Terdakwa untuk bermain trading forex, namun mengalami kerugian (kalah).
5. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dengan membawa Kembali surat kuasa yang terdakwa buat tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Karpiano mendatangi Kantor CUSR Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur untuk mengajukan penarikan Kembali dana di Tabungan CUSR milik saksi KARPIANO sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), namun pihak CUSR menolak pencairan tersebut. Tidak lama kemudian, pihak Kepolisian Sektor Dusun Tengah datang dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil BPKB, buku Tabungan CUSR dan ATM saksi KARPIANO sehingga terdakwa mendapatkan uang milik saksi KARPIANO tanpa seijin dan sepengetahuan saksi KARPIANO sehingga saksi KARPIANO mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 KUHPidana----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFI Als RAFI Bin BINUKA Pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Sekiranya pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak “jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam derajat lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Sekiranya pukul 09.30 WIB, bertempat di rumah saksi KARPIANO yang beralamat di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, saat saksi KARPIANO dan saksi RIANI tidak berada dirumahnya tersebut kemudian timbullah niat terdakwa untuk membuka lemari pakaian milik saksi KARPIANO dan saksi RIANI yang berada di kamar tersebut. Setelah lemari dibuka, Terdakwa menemukan Buku Tabungan Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) atas nama KARPIANO, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama KARPIANO, Kartu Debit BRI, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor jenis Honda Revo Fit atas nama KARPIANO yang tersimpan di bawah lipatan pakaian lalu terdakwa langsung mengambil dan menyimpannya ke dalam tas ransel milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa kembali merapikan lipatan pakaian agar tidak menimbulkan kecurigaan, dan meletakkan tas berisi barang-barang tersebut di atas tempat tidur dikamar milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa mengambil barang barang tanpa ijin dari pemiliknya yakni saksi KARPIANO berupa Buku Tabungan Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) atas nama KARPIANO, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama KARPIANO, Kartu Debit BRI, buku rekening BRI, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor jenis Honda Revo Fit atas nama KARPIANO. Kemudian barang barang tersebut digunakan oleh terdakwa yakni sebagai berikut :
1. Sekira pada tanggal 30 Agustus 2025 terdakwa menggunakan kartu Debit BRI milik saksi KARPIANO yang pada saat terdakwa ambil kartu tersebut didalam lemari dibawah kartu debit BRI adanya kertas yang bertuliskan nomor sandi kartu ATM BRI dengan angka “111111” kemudian dengan no pin tersebut terdakwa melakukan pengambilan uang Brilink di Ampah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang digunakan terdakwa untuk permainan treding forek;
2. sekira pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa menggunakan BPKB sepedamotor milik saksi KARPIANO tanpa seijin dari saksi dan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor jenis Honda Revo Fit atas nama KARPIANO yang telah diambil sebelumnya tanpa izin dan sepengetahuan Saksi KARPIANO sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Uang hasil pinjaman tersebut digunakan Terdakwa untuk bermain trading forex, namun mengalami kerugian (kalah).
3. Sekira pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, dengan membawa Buku Tabungan Credit Union Sumber Rejeki CUSR milik Saksi KARPIANO yang telah di ambil sebelumnya tanpa seijin saksi KARPIANO lalu terdakwa membuat surat kuasa yang dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi KARPIANO pergi ke Kantor Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dan mengajukan pencairan dana dalam buku Tabungan tersebut sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk bermain trading forex, namun mengalami kerugian (kalah).
4. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, dengan membawa Buku Tabungan Credit Union Sumber Rejeki CUSR milik Saksi KARPIANO yang telah di ambil sebelumnya dengan surat kuasa yang terdakwa buat tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Karpiano Terdakwa pergi ke Kantor Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur dan mengajukan pencairan dana sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan menggunakan Surat kuasa dan Buku Tabungan Credit Union Sumber Rejeki CUSR milik Saksi KARPIANO yang telah Terdakwa ambil sebelumnya. Uang hasil Pencairan tersebut digunakan Terdakwa untuk bermain trading forex, namun mengalami kerugian (kalah).
5. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dengan membawa Kembali surat kuasa yang terdakwa buat tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Karpiano mendatangi Kantor CUSR Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur untuk mengajukan penarikan Kembali uang di Tabungan CUSR milik saksi KARPIANO sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), namun pihak CUSR menolak pencairan tersebut. Tidak lama kemudian, pihak Kepolisian Sektor Dusun Tengah datang dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor jenis Honda Revo Fit, buku Tabungan Credit Union Sumber Rejeki (CUSR), kartu debit BRI dan buku Tabungan BRI saksi KARPIANO sehingga terdakwa mendapatkan uang milik saksi KARPIANO tanpa seijin dan sepengetahuan saksi KARPIANO sehingga saksi KARPIANO mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP ----
|