Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2025/PN Tml 1.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
YULIADI Als YULI Bin RUSKANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1877/O.2.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIADI Als YULI Bin RUSKANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                                                                          

--------Bahwa terdakwa YULIADI Als YULI Bin RUSKANTO pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Sawit di Wilayah Songko, Kelurahan Ampah Kota RT 39 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dengan cara sebagai berikut:  -------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 pada malam hari sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa pergi berburu dengan berjalan kaki di Areal Perkebunan Sawit di Wilayah Songko, Kelurahan Ampah Kota RT 39 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Sesampainya di dalam kebun sawit, Terdakwa melihat ada bangunan pondok berukuran 3x4m dengan posisi pintu pondok tersebut dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka. Kemudian Terdakwa mendorong pintu pondok dan masuk ke dalam pondok yang tidak ada penghuninya dengan pencahayaan senter yang Terdakwa gunakan untuk berburu. Di dalam pondok tersebut, Terdakwa melihat barang berupa 1 (satu) unit mesin mesin chainsaw (gergaji mesin) merk STHLL berada di lantai pondok dan 1 (satu) unit mesin chainsaw (gergaji mesin) merk FALCON berada di selasar (rak kayu). Setelah itu, Terdakwa mengambil 2 (dua) unit mesin chainsaw tersebut dan membawanya keluar dari pondok tersebut. Kemudian 2 (dua) unit mesin chainsaw tersebut Terdakwa sembunyikan di dalam hutan dengan cara dimasukkan di dalam karung dan ditutup oleh daun semak-semak yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari rumah Terdakwa di Desa Rodok RT 03 Dusun Tengah Barito Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RON BREMEN ALS RONI BIN PATIR (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan YULIADI Als YULI Bin RUSKANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa YULIADI Als YULI Bin RUSKANTO pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Sawit di Wilayah Songko, Kelurahan Ampah Kota RT 39 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara sebagai berikut:  -------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 pada malam hari sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa pergi berburu dengan berjalan kaki di Areal Perkebunan Sawit di Wilayah Songko, Kelurahan Ampah Kota RT 39 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Sesampainya di dalam kebun sawit, Terdakwa melihat ada bangunan pondok berukuran 3x4m dengan posisi pintu pondok tersebut dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka. Kemudian Terdakwa mendorong pintu pondok dan masuk ke dalam pondok yang tidak ada penghuninya dengan pencahayaan senter yang Terdakwa gunakan untuk berburu. Di dalam pondok tersebut, Terdakwa melihat barang berupa 1 (satu) unit mesin mesin chainsaw (gergaji mesin) merk STHLL berada di lantai pondok dan 1 (satu) unit mesin chainsaw (gergaji mesin) merk FALCON berada di selasar (rak kayu). Setelah itu, Terdakwa mengambil 2 (dua) unit mesin chainsaw tersebut dan membawanya keluar dari pondok tersebut. Kemudian 2 (dua) unit mesin chainsaw tersebut Terdakwa sembunyikan di dalam hutan dengan cara dimasukkan di dalam karung dan ditutup oleh daun semak-semak yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari rumah Terdakwa di Desa Rodok RT 03 Dusun Tengah Barito Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RON BREMEN ALS RONI BIN PATIR (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan YULIADI Als YULI Bin RUSKANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya