Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
SHARIF HIDAYAT Als ARIF Bin UJANG RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-226/O.2.17/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHARIF HIDAYAT Als ARIF Bin UJANG RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa SHARIF HIDAYAT Als ARIF Bin UJANG RAHMAT, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekiranya pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kedai Coffie Arion Kel.Ampah Kota Kec.Dusun Tengah Kab.Barito Timur Prov.Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa sedang jalan-jalan di sekitar ampah Terdakwa mendapat informasi dari teman Terdakwa bahwa Saksi SITI yang merupakan mantan pacar Terdakwa sedang berkumpul di cafe ARIO bersama teman-temannya, karena teman-teman Saksi SITI yang berkumpul di cafe tersebut ada yang berjenis kelamin laki-laki Terdakwa pun cemburu melihatnya, setelah itu Terdakwa pun langsung menghampiri Saksi SITI untuk menyuruh dia pulang ke rumah, tetapi Saksi SITI tidak menghiraukan Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun mengambil tas Saksi SITI sambil berkata “PULANGG,,KENAPA KAMU SANTAI DISINI GAK MALU,KAMU ITU SUDAH RUSAK KENAPA GAK ADA HARGA DIRINYA,  KALO KADA HANDAK BULIK KU AMBIL TAS KAM NI", setelah Itu Saksi SITI pun langsung menurut perkataan Terdakwa, Saksi SITI pun langsung pulang meninggalkan cafe tersebut dan Terdakwa juga pulang ke rumah Terdakwa, tak lama kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa pun di telpon Saksi SITI dengan VIDEO CALL dengan perkataan "AKU BEBULIK LAGI KE CAFE, SINI DATANGI AKU LAGI KE CAFE MUNNYA HANDAK BETAMU", setelah itu Terdakwa pun langsung berangkat kembali ke cafe tersebut ternyata Saksi SITI tidak ada di cafe kemudian Terdakwa pun langsung menghubungi Saksi SITI via chat dan berkata "NI ULUN DI CAFE KENAPA IKAM KADADA DI LOKASI" setelah itu Terdakwa telpon tetapi Saksi SITI tidak menerima telpon Terdakwa, tidak lama kemudian sekitar pukul 21.30 Wib Saksi SITI membalas chat Terdakwa dengan perkataan "KENAPA IKAM LAWAS BANAR DI JALAN KADA SAMPAI-SAMPAI, JADI BULIK AE AKU", kemudian Terdakwa pun marah karena jarak rumah Terdakwa ke cafe lumayan jauh, setelah itu Terdakwa membalas chat Saksi SITI "AMUN KADA HANDAK BETAMUN BAIK BEPADAH DARI AWAL JANGAN MEMBERI KESEMPATAN KAINI", setelah itu Terdakwa pun mengancam Saksi SITI akan menyebarkan Video Telanjang/berhubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi SITI ke semua teman-temannya dan terus meneror Saksi dengan kalimat "AMUNNYA KADA NURUT LAWAN AKU LAWAN JUA BISA MEHILANGI SIFAT NANGKATUJU KUMPUL LAWAN LALAKIAN KADA ULUN SEBARI VIDEONYA TAPI AMUNNYA IKM KADA NURUT ULUN SEBARI VIDEO KITA”
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya memiliki hubungan dengan Saksi SITI yaitu sebagai Mantan Pacar dan dulu memiliki hubungan berpacaran 1  tahun lebih.
  • Bahwa dengan adanya tindakan pengancaman tersebut Saksi SITI merasa malu dan menutup diri, tidak berani keluar rumah dan beraktivitas dikarenakan takut dengan semua ancaman dari Terdakwa

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SHARIF HIDAYAT Als ARIF Bin UJANG RAHMAT, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekiranya pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kedai Coffie Arion Kel.Ampah Kota Kec.Dusun Tengah Kab.Barito Timur Prov.Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis., yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa sedang jalan-jalan di sekitar ampah Terdakwa mendapat informasi dari teman Terdakwa bahwa Saksi SITI yang merupakan mantan pacar Terdakwa sedang berkumpul di cafe ARIO bersama teman-temannya, karena teman-teman Saksi SITI yang berkumpul di cafe tersebut ada yang berjenis kelamin laki-laki Terdakwa pun cemburu melihatnya, setelah itu Terdakwa pun langsung menghampiri Saksi SITI untuk menyuruh dia pulang ke rumah, tetapi Saksi SITI tidak menghiraukan Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun mengambil tas Saksi SITI sambil berkata “PULANGG,,KENAPA KAMU SANTAI DISINI GAK MALU,KAMU ITU SUDAH RUSAK KENAPA GAK ADA HARGA DIRINYA,  KALO KADA HANDAK BULIK KU AMBIL TAS KAM NI", setelah Itu Saksi SITI pun langsung menurut perkataan Terdakwa, Saksi SITI pun langsung pulang meninggalkan cafe tersebut dan Terdakwa juga pulang ke rumah Terdakwa, tak lama kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa pun di telpon Saksi SITI dengan VIDEO CALL dengan perkataan "AKU BEBULIK LAGI KE CAFE, SINI DATANGI AKU LAGI KE CAFE MUNNYA HANDAK BETAMU", setelah itu Terdakwa pun langsung berangkat kembali ke cafe tersebut ternyata Saksi SITI tidak ada di cafe kemudian Terdakwa pun langsung menghubungi Saksi SITI via chat dan berkata "NI ULUN DI CAFE KENAPA IKAM KADADA DI LOKASI" setelah itu Terdakwa telpon tetapi Saksi SITI tidak menerima telpon Terdakwa, tidak lama kemudian sekitar pukul 21.30 Wib Saksi SITI membalas chat Terdakwa dengan perkataan "KENAPA IKAM LAWAS BANAR DI JALAN KADA SAMPAI-SAMPAI, JADI BULIK AE AKU", kemudian Terdakwa pun marah karena jarak rumah Terdakwa ke cafe lumayan jauh, setelah itu Terdakwa membalas chat Saksi SITI "AMUN KADA HANDAK BETAMUN BAIK BEPADAH DARI AWAL JANGAN MEMBERI KESEMPATAN KAINI", setelah itu Terdakwa pun mengancam Saksi SITI akan menyebarkan Video Telanjang/berhubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi SITI ke semua teman-temannya dan terus meneror Saksi dengan kalimat "AMUNNYA KADA NURUT LAWAN AKU LAWAN JUA BISA MEHILANGI SIFAT NANGKATUJU KUMPUL LAWAN LALAKIAN KADA ULUN SEBARI VIDEONYA TAPI AMUNNYA IKM KADA NURUT ULUN SEBARI VIDEO KITA”
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya memiliki hubungan dengan Saksi SITI yaitu sebagai Mantan Pacar dan dulu memiliki hubungan berpacaran 1  tahun lebih.
  • Bahwa dengan adanya tindakan pengancaman tersebut Saksi SITI merasa malu dan menutup diri, tidak berani keluar rumah dan beraktivitas dikarenakan takut dengan semua ancaman dari Terdakwa

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya