Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
RAHMAN Bin JAHRI Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1698/O.2.17/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Bin JAHRI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAHMAN Bin JAHRI (Alm), pada hari Rabu tertanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sungai Kikis wilayah Desa Gandrung, RT. 04 Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, yang berwenang mengadili tindak pidana melakukan Penambangan tanpa Izin, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, mengikuti sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Gandrung Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah didapati informasi dari warga bahwa adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO, saksi CRISWELL Bin SUHARTONO dan saksi TIO RAGIL ANGGORO Bin SUROSO yang merupakan Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB mendatangi lokasi penambangan emas yang diduga tanpa izin dari pihak yang berwenang di Sungai Kikis Desa Gandrung Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO, saksi CRISWELL Bin SUHARTONO dan saksi TIO RAGIL ANGGORO Bin SUROSO menemukan Terdakwa, yang melakukan kegiatan penambangan emas menggunakan mesin alkon merk ROBIN model EY20 yang dipasang dengan selang spiral ukuran 3 inch dengan panjang 3 meter di sekitar aliran Sungai Kikis wilayah Desa Gandrung, RT. 04 Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa alat milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan penambangan emas yang berada di Sungai Kikis wilayah Desa Gandrung, RT. 04 Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yaitu 1 (satu) unit mesin alkon merk ROBIN model EY20, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3 inch dengan panjang 3 meter,
  • Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memiliki izin berusaha dari Pemerintah Pusat, mengikuti sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan keterangan saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO, saksi CRISWELL Bin SUHARTONO dan saksi TIO RAGIL ANGGORO Bin SUROSO yang merupakan Anggota Kepolisian menanyakan perizinan tentang kegiatan penambangan emas di Sungai Kikis wilayah Desa Gandrung, RT. 04 Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan ditemukan bahwa kegiatan Terdakwa tidak dilengkapi dengan perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Selanjutnya atas dasar tersebut saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO, saksi CRISWELL Bin SUHARTONO dan saksi TIO RAGIL ANGGORO Bin SUROSO mengamankan Terdakwa beserta alat yang diginakan Terdakwa berupa 1 (satu) unit mesin alkon merk ROBIN model EY20, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3 inch dengan panjang 3 meter (Sesuai Penetapan sita nomor: 124/Pid.B.Sita/2025/PN TML yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada tanggal 23 Juli 2025) dan 1.100 (seribu seratus) gram pasir yang diduga mengandung emas hasil penambangan (Sesuai Penetapan sita nomor: 156/Pid.B.Sita/2025/PN TML yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada tanggal 10 September 2025) untuk dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bertemu Sdra. MUSTAKIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dan Sdra. HENDRIKO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) di Sungai Kikis wilayah Desa Gandrung, RT. 04 Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saat melakukan aktifitas penambangan dan terdakwa tidak ada keterkaitan satu sama lain.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium yang dikeluarkan oleh PT. TRIBHAKTI INSPEKTAMA No: BJML06205 tanggal 13 September 2025 yang ditanda tangani oleh Robert Sibarani, bahwa 1 plastik sample mengandung emas 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram/ton.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (1), ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara--------

Pihak Dipublikasikan Ya