| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah Objek Sengketa berdasarkan SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) Nomor: 00046, NIB: 15130606.00004, tertanggal 06/03/2019 yang terletak di Jl. Liang Saragi, Desa Ampari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan Surat Pernyataan Hibah atas nama Duntono tertanggal 13 Desember 2018 tidak sah atau tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Bahwa Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian:
- Kerugian Materil
- Hilangnya hak atas tanah
- Apabila dijual dengan Panjang: 90m Lebar: 50m Luas: 540m2 jika dihitung dengan harga Rp. 500.000/Meter maka 540 x Rp. 500.000 = Rp. 270.000.000,-
- Apabila disewakan terhitung dari januari 2023 sampai dengan gugatan ini diajukan Desember 2025 adalah 36 bulan dengan perhitungan Rp. 1.000.000 per bulan adalah Rp. 36.000.000
- Hilangnya hak atas tanam tumbuh
- Terdapat 20 pohon karet yang ditebang dengan kerugian Rp. 5.000.000 per pohon menjadi 20x5.000.000= Rp. 100.000.000
- Terdapat 1 pohon kelapa yang ditebang dengan kerugian Rp. 10.000.000,-
- Terdapat 2 Pohon Kalang Tala yang ditebang dengan kerugian Rp. 10.000.000 per pohon menjadi 2x10.000.000= Rp. 20.000.000
- Terdapat 2 Pohon Tarap yang ditebang dengan kerugian 10.000.000 per pohon menjadi 2x10.000.000= Rp. 20.000.000
Jadi total kerugian Materil adalah Rp. 270.000.000 + 36.000.000 + 100.000.000 + 10.000.000 + 20.000.000 + 20.000.000 = Rp. 456.000.000,- (empat ratus lima puluh enam juta Rupiah)
- Kerugian Immateril
Kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat adalah biaya-biaya yang dihabiskan oleh Penggugat selama 3 (tiga) tahun dalam mengurus permasalahan objek sengketa jika dinilai dengan uang adalah Rp. 300.000.000,-
Total kerugian yang dialami oleh Penggugat Adalah Rp. 456.000.000 + Rp. 300.000.000 = Rp. 756.000.000,- (tujuh ratus lima puluh enam juta Rupiah)
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi amar putusan ini;---------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar BijVorraad) walaupun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;---
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------
- Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono).
|