Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/Pid.B/2025/PN Tml | 1.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H. 2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. |
YULIADI Als YULI Bin RUSKANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 135/Pid.B/2025/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1877/O.2.17/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------Bahwa terdakwa YULIADI Als YULI Bin RUSKANTO pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Sawit di Wilayah Songko, Kelurahan Ampah Kota RT 39 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dengan cara sebagai berikut: -------
-----------Perbuatan YULIADI Als YULI Bin RUSKANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
--------Bahwa terdakwa YULIADI Als YULI Bin RUSKANTO pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Sawit di Wilayah Songko, Kelurahan Ampah Kota RT 39 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara sebagai berikut: -------
-----------Perbuatan YULIADI Als YULI Bin RUSKANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |