Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa AHMAD AFRIZAL Als RIZAL Bin FAZRIYANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Moloh, Rt. 37, Rw. 11, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa bermula saksi KRISPINUS (dalam berkas perkara terpisah) diminta oleh terdakwa untuk mencarikan pelanggan untuk membeli narkotika jenis sabu yang ketika ada pelanggan yang mau memesan saksi KRISPINUS memberitahukan kepada terdakwa lalu pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib saksi KRISPINUS ROY (dalam berkas perkara terpisah) meminta pada terdakwa melalui chat whatsapp untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dengan kesepakatan uang penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan dibayarkan pada terdakwa secara tunai dengan cara mencicil apabila saksi KRISPINUS telah berhasil menjualkan narkotika tersebut, setelah itu terdakwa mempersiapkan dengan memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kedalam kotak rokok red bold, yang kemudian berdasarkan percakapan terdakwa dengan saksi KRISPINUS lalu terdakwa antarkan kerumah saksi KRISPINUS yang berada di Moloh, Rt. 37, Rw. 11 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur dan setelah bertemu saksi KRISPINUS memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.675.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai hasil dari penjualan narkotika sebelumnya. selanjutnya saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu datang saksi I WAYAN CHANDRA dan saksi MUHAMMAD YAMANI (Anggota Polres Barito Timur) yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Moloh Rt. 37 Rw. 11 Kel. Ampah Kota sering adanya transaksi narkotika jenis sabu sehingga saat dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut saksi I WAYAN CHANDRA dan saksi MUHAMMAD YAMANI saat datang kesebuah rumah saksi KRISPINUS yang berada di Moloh, Rt. 37, Rw. 11 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur dilakukan penggeledahan dan mengamankan terdakwa serta saksi KRISPINUS yang disaksikan oleh saksi MUHMMAD RIADI, S.Pd Bin BASYUNI ditemukan pada kantong celana milik terdakwa terdapat 1 (satu) buah kotak rokok RED BOLD yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 1.675.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah) serta pada saksi KRISPINUS ditemukan 1 (satu) buah tas merek DWANMIS warna abu yang berada di dalam kamarnya terdapat plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital dan sendok yang terbuat dari sedotan berwarna hitam setelah itu saksi I WAYAN menanyakan kepada terdakwa apakah masih menyimpan narkotika dan terdakwa menyampaikan bahwa dirumahnya menyimpan narkotika jenis sabu, sehingga saksi I WAYAN dan saksi MUHAMMAD YAMANI mengamankan rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang berada di Terminal Ampah Kota, Rt. 35 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur ditemukan didalam tas merek MEZORERO warna hitam yang berada di lemari kamar terdakwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan 6 (enam) pak plastik bening merek ZIP IN, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau yang diakui oleh terdakwa bahwa shabu dan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual agar mendapat keuntungan yakni setiap penjualannya dengan untung sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.02.25.58 tanggal 11 Februari 2025 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal bening milik terdakwa AHMAD AFRIZAL Als RIZAL Bin FAZRIYANSYAH (Alm) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD008/11133/17-01/2025 tanggal 17 Januari 2025 berupa 1 (satu) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik terdakwa AHMAD AFRIZAL Als RIZAL Bin FAZRIYANSYAH (Alm) dan saksi KRISPINUS ROY JORDI Als IYO Bin MARKUS dengan berat kotor 12.10 (dua belas koma sepuluh) gram atau berat bersih sebesar 10.77 (sepuluh koma tujuh puluh tujuh) gram.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa AHMAD AFRIZAL Als RIZAL Bin FAZRIYANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Moloh, Rt. 37, Rw. 11, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa bermula saksi KRISPINUS (dalam berkas perkara terpisah) diminta oleh terdakwa untuk mencarikan pelanggan untuk membeli narkotika jenis sabu yang ketika ada pelanggan yang mau memesan saksi KRISPINUS memberitahukan kepada terdakwa lalu pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib saksi KRISPINUS ROY (dalam berkas perkara terpisah) meminta pada terdakwa melalui chat whatsapp untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dengan kesepakatan uang penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan dibayarkan pada terdakwa secara tunai dengan cara mencicil apabila saksi KRISPINUS telah berhasil menjualkan narkotika tersebut, setelah itu terdakwa mempersiapkan dengan memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kedalam kotak rokok red bold, yang kemudian berdasarkan percakapan terdakwa dengan saksi KRISPINUS lalu terdakwa antarkan kerumah saksi KRISPINUS yang berada di Moloh, Rt. 37, Rw. 11 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur dan setelah bertemu saksi KRISPINUS memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.675.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai hasil dari penjualan narkotika sebelumnya. selanjutnya saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu datang saksi I WAYAN CHANDRA dan saksi MUHAMMAD YAMANI (Anggota Polres Barito Timur) yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Moloh Rt. 37 Rw. 11 Kel. Ampah Kota sering adanya transaksi narkotika jenis sabu sehingga saat dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut saksi I WAYAN CHANDRA dan saksi MUHAMMAD YAMANI saat datang kesebuah rumah saksi KRISPINUS yang berada di Moloh, Rt. 37, Rw. 11 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur dilakukan penggeledahan dan mengamankan terdakwa serta saksi KRISPINUS yang disaksikan oleh saksi MUHMMAD RIADI, S.Pd Bin BASYUNI ditemukan pada kantong celana milik terdakwa terdapat 1 (satu) buah kotak rokok RED BOLD yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 1.675.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah) serta pada saksi KRISPINUS ditemukan 1 (satu) buah tas merek DWANMIS warna abu yang berada di dalam kamarnya terdapat plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital dan sendok yang terbuat dari sedotan berwarna hitam setelah itu saksi I WAYAN menanyakan kepada terdakwa apakah masih menyimpan narkotika dan terdakwa menyampaikan bahwa dirumahnya menyimpan narkotika jenis sabu, sehingga saksi I WAYAN dan saksi MUHAMMAD YAMANI mengamankan rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang berada di Terminal Ampah Kota, Rt. 35 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur ditemukan didalam tas merek MEZORERO warna hitam yang berada di lemari kamar terdakwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan 6 (enam) pak plastik bening merek ZIP IN, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau yang diakui oleh terdakwa bahwa shabu dan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual agar mendapat keuntungan yakni setiap penjualannya dengan untung sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.02.25.58 tanggal 11 Februari 2025 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal bening milik terdakwa AHMAD AFRIZAL Als RIZAL Bin FAZRIYANSYAH (Alm) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD008/11133/17-01/2025 tanggal 17 Januari 2025 berupa 1 (satu) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik terdakwa AHMAD AFRIZAL Als RIZAL Bin FAZRIYANSYAH (Alm) dan saksi KRISPINUS ROY JORDI Als IYO Bin MARKUS dengan berat kotor 12.10 (dua belas koma sepuluh) gram atau berat bersih sebesar 10.77 (sepuluh koma tujuh puluh tujuh) gram.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------
|