Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Tml 1.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
AKBAR BIN FAHRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-917/O.2.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR BIN FAHRUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AKBAR Bin FAHRUL pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di BloKebun Tamiang Indah Estate PT. AEP NUSANTARA PLANTATIONS   Desa Murutuwu Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebu. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 Terdakwa sedang bekerja menebar pupuk kemudian saat membagi pupuk pada blok terakhir, tim pada blok terakhir adalah Saksi HERIANTO Bin DARWIN, Sdr. LIYANTO dan Sdr. ROMI, sedangkan Terdakwa dan Saksi ANREINO Bin PARDIA LD TIMBANG berada pada tim pada blok sebelumnya yang saat itu masih menyebar pupuk menggunakan mesin atau alat EMDEK, Saksi HERI, Sdr. LIYANTO dan Sdr. ROMI yang berada pada blok sebelah melakukan penyisihan dan membawa 5 karung pupuk yang kemudian disimpan di semak-semak tanpa sepengetahuan rekan kerja lainnya, selanjutnya setelah mereka selesai menyisihkan 5 karung pupuk tersebut mereka menyusul Terdakwa yang masih bekerja pada blok sebelumnya untuk ikut bergabung dan kemudian bersama-sama menyelesaikan pekerjaan pemupukan pada hari itu sampai dengan siang hari, selanjutnya Terdakwa beserta tim pulang ke rumah masing-masing sekitar pukul 14.00 Wib Saksi ANREINO menghubungi Terdakwa untuk membantu membawa dan mengangkut 5 karung pupuk KCL yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak, sesampainya di tempat tersebut sudah ada Saksi HERI, Sdr. LIYANTO dan Saksi ANREI, kemudian masing-masing mengangkut dan menggotong 5 karung pupuk KCL milik PT. AEP tersebut ke belakang sebuah rumah yang tidak jauh dari semak-semak tersebut untuk disembunyikan kembali, kemudian mereka pulang ke rumah masing-masing.
  • Setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa dijemput oleh Sdr. LIYANTO yang kemudian membawa Terdakwa ke rumah Saksi SRI HARTATI DEWI yang ada di Desa Murutuwu, sesampainya disana sudah ada Saksi HERI dan Saksi ANREI yang mana rencananya pupuk dari PT. AEP NP tersebut akan dijual kepada Saksi SRI HARTATI DEWI, namun Saksi SRI HARTATI DEWI tidak berada di rumah, kemudian Saksi ANREI dan Saksi HERI mengambil 5 karung pupuk yang sebelumnya disimpan di belakang rumah orang lain tersebut dengan menggunakan mobil pickup Daihatsu dengan No. Rangka : MHKP3CA1JNK256244, No. Mesin:3SZDHD8210, Warna Putih Dengan Nomor Polisi : DA 8276 BZ milik Saksi SRI HARTATI DEWI tanpa seizin pemilik mobil pickup tersebut, sedangkan Terdakwa dan Sdr. LIYANTO menunggu di rumah Saksi SRI HARTATI DEWI, tidak berapa lama kemudian Saksi HERI dan Saksi ANREI kembali ke rumah Saksi SRI HARTATI DEWI dengan membawa pickup milik Saksi SRI HARTATI DEWI tersebut dan kemudian langsung mengatakan kepada Terdakwa dan sdra LIYANTO bahwa mereka ketahuan atau kedapatan oleh seorang ibu-ibu yang ternyata tinggal di rumah tempat menyimpan 5 karung pupuk KCL tersebut, kemudian 5 karung pupuk yang Saksi HERI dan Saksi ANREI ambil menggunakan mobil pick up tersebut dibawa dan disimpan oleh Saksi HERI dan Saksi ANREI ke pondok milik Saksi SRI HARTATI DEWI, mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa diminta oleh rekan-rekan Terdakwa untuk menghubungi pemilik rumah tempat menyimpan pupuk tersebut yang setelah Terdakwa cari tahu adalah Saksi NOOLELONO Als. ATAK Bin HERIYANTO yang sudah Terdakwa kenal, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ATAK dengan tujuan meredam kejadian pengambilan pupuk yang dilakukan oleh Saksi HERI dan Saksi ANREI, namun kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh Saksi ATAK kepada PT. AEP Nusantara Plantations.
  • Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan PT. AEP Nusantara Plantations sebagai Pemuat Pupuk yang memiliki tugas diantaranya mengambil pupuk di gudang logistik pupuk, memuat karung pupuk ke unit DT (Dump Truk) untuk dibawa ke lokasi yang ada di area Divisi 2 yang akan dilakukan pemupuka, menurunkan dan memuat/menumpahkan karung pupuk ke dalam alat yang bernama EMDEK untuk menyebar pupuk tersebut dengan alokasi peneyebaran pupuk sebanyak 1,5 Ton
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, total kerugian yang dialami oleh PT. AEP Nusantara Plantations sebesar Rp. 2.500.980 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah)

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya