Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2269/O.2.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MARSUDI Als. KUMIR Bin TARIMIN (Alm.), pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekiranya pukul 15.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sekitar SMPN 2 Benua Lima di Desa Tewah Pupuh, Kec. Banua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa mengirimkan pesan chat via whatsapp kepada sdr. RAFLI (DPO) yang Terdakwa simpan kontaknya dengan nama “Komodo” dengan nomor 081545064539 untuk menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 5 (lima) gram karena besok ada orang yang mau pesan dan dijawab sdr. RAFLI untuk menunggu dan akan diberitahukan besok habis tengah hari. Kemudian pada hari sabtu sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. RAFLI bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 5 (lima) gram tersebut sudah ada dan meminta agar dikirimkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa jawab bahwa uang Terdakwa hanya ada Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tanyakan kepada sdr. RAFLI apakah boleh berhutang dulu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual baru Terdakwa lunasi dan sdr. RAFLI menyetujui nya dan mengirimkan nomor rekening BRI a.n. MIFTAHUL ARIFIN dengan nomor rekening 459501045907535 dan setelah itu Terdakwa berangkat menuju warung Brilink didekat rumah Terdakwa untuk mentrasfer uang sebanyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian setelah Terdakwa mentransfer uang sekitar pukul. 15.30 WITA sdr. RAFLI datang kerumah Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa dan kemudian Terdakwa beserta sdr. RAFLI masuk kedalam kamar dirumah Terdakwa untuk menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut yang mana pada saat ditimbang berat dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah 4,5 (empat koma lima) gram, yang mana seharusnya pesanan narkotika jenis sabu Terdakwa seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) adalah untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram akan tetapi sdr. RAFLI sudah menyisihkan terlebih dahulu 0,50 (nol koma lima puluh) gram sebagai upahnya sehingga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diserahkan sdr. RAFLI kepada Terdakwa hanya 4,5 (empat koma lima) gram saja. Dan setelah itu sdr. RAFLI langsung pulang dari rumah Terdakwa
  • Setelah Terdakwa menerima paket narkotika tersebut Kemudian Terdakwa memaketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket, yang mana 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut sudah dipesan orang dan sisa 1 (satu) paket Terdakwa tinggalkan di dalam kotak perkakas kunci motor dikamar Terdakwa. kemudian Terdakwa membagikan nya menjadi 5 (lima) paket karena sudah dipesan oleh sdr. PERIANTOSOU ETOH sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,60 (dua koma enam puluh) gram dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. UMPU KAKAH LUNGA, 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. EDAY dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. JABUK, yang mana rencana nya Terdakwa akan bertransaksi pertama kali dengan sdr. PERIANTOSOU ETOH di SMPN 2 Benua Lima di Desa Tewah Pupuh, Kab. Bartim, Prov. Kalteng dan kemudian akan melanjutkan transaksi ke Desa Dorong kepada sdr. UMPU KAKAH LUNGA, sdr. EDAY dan sdr. JABUK yang mana 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut 2 (dua) paket kecil nya Terdakwa bungkus menggunakan kemasan permen yupi berwarna biru, 2 (dua) paket sedang dan kecil Terdakwa bungkus menggunakan kemasan permen yupi berwarna biru dan 1 (satu) paket narkotika yang berukuran agak besar yang Terdakwa masukkan semuanya dengan total 5 (lima) paket kedalam kemasan snack merek “CLASSIC KHONG GUAN” berwarna merah kemudian Terdakwa lakban menggunakan lakban kuning kemudian Terdakwa bungkus lagi mengunakan kemasan snack merek “CLASSIC KHONG GUAN” berwarna merah dan sekitar pukul. 16.17 WITA Terdakwa berangkat dari rumah di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, RT. 5, Kel. Hikun, Kec. Tanjung, Kab Tabalong Prov. Kalimantan Selatan menuju SMPN 2 Benua Lima di Desa Tewah Pupuh, Kab. Bartim, Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor merek “MX KING” berwarna biru dengan nopol KH 3011 KN untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu sdr. PERIANTOSOU ETOH yang mana Terdakwa sudah janjian melalui whatsapp dengan sdr. PERIANTOSOU ETOH akan mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,60 (dua koma enam puluh) gram seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan rencana nya uang tersebut akan diserahkan sdr. PERIANTOSOU ETOH apabila sudah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,60 (dua koma enam puluh) gram tersebut, dan setiba nya Terdakwa di SMPN 2 Benua Lima di Desa Tewah Pupuh, Kab. Bartim, Prov. Kalteng Terdakwa melihat ada mobil parkir disekitar SMPN 2 Benua Lima di Desa Tewah Pupuh, Kab. Bartim, Prov. Kalteng dan kemudian Terdakwa berbalik arah dan menunggu dipinggir Jalan Pasar Panas - Bentot, RT. 6, Desa Tewah Pupuh, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan saat Terdakwa berhenti dipinggir jalan Terdakwa langsung melemparkan bungkus kemasan snack merek “CLASSIC KHONG GUAN” berwarna merah yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ke dekat pohon dipinggir jalan tempat Terdakwa berhenti dan kemudian tiba-tiba datang sebuah mobil berwarna hitam menghampiri Terdakwa dan keluar dari mobil tersebut beberapa orang laki-laki dewasa menghampiri Terdakwa dan mengaku sebagai petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur dengan menunjukan surat perintah tugas lalu mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Sekdes Tewah Pupuh dan masyarakat setempat kemudian petugas menemukan 1 (satu) unit timbangan digital merek “DIGITAL SCALE” berwarna biru dikantong celana depan sebelah kiri milik Terdakwa dan setelah itu petugas kepolisian melakukan pencarian disekitar pohon dipinggir jalan dekat tempat Terdakwa diamankan dan menemukan bungkus kemasan snack merek “CLASSIC KHONG GUAN” berwarna merah yang Terdakwa lempar kedekat pohon dipinggir jalan, kemudian petugas kepolisian membuka kemasan snack merek “CLASSIC KHONG GUAN” berwarna merah tersebut dihadapan Terdakwa dengan disaksikan oleh Sekdes Tewah pupuh dan masyarakat setempat dan didalamnya ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa, kemudian petugas kepolisian turut mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor merek “MX KING” berwarna biru dengan nopol KH 3011 KN, 1 (satu) Unit handphone merek “OPPO F9 PRO” berwarna hitam, Uang tunai senilai Rp. 282.000,- (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kemudian berdasarkan keterangan Terdakwa masih ada sisa 1 (satu) paket dan kemudian Terdakwa dibawa petugas kepolisian kerumah Terdakwa di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, RT. 5, Kel. Hikun, Kec. Tanjung, Kab Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan sesampainya disana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak perkakas kunci motor dikamar Terdakwa telah hilang dan pada saat itu anak Terdakwa yang Bernama RAMA mengatakan kepada Terdakwa dan petugas kepolisian bahwa sekitar pukul 17.00 WITA ada saudara ipar Terdakwa yang Bernama sdr. SIDI datang kerumah dan masuk kedalam kamar mengambil sesuatu pada saat itu yang mana saat itu anak Terdakwa juga tidak melihat dengan jelas apa yang dibawa oleh sdr. SIDI (DPO) Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD089/11133/24-XI/2025, tanggal 24 November 2025, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 5 (lima) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa MARSUDI Als. KUMIR Bin TARIMIN (Alm.) adalah 3 gram (tiga) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.11.25.626, Tanggal 27 November 2025 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0614, Tanggal 27 November 2025, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat kotor 0,05 gram yang disisihkan dan disita dari tersangka atas nama MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) benar (positif) kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MARSUDI Als. KUMIR Bin TARIMIN (Alm.), pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekiranya pukul 15.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disekitar SMPN 2 Benua Lima di Desa Tewah Pupuh, Kec. Banua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 13.00  Saksi BAYU EKO PURNOMO bersama anggota satresnarkoba lainnya menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Selanjutnya Saksi BAYU EKO PURNOMO beserta anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur berangkat menuju ke SMPN 2 Benua Lima di Desa Tewah Pupuh, Kab. Bartim, Prov. Kalteng dan melakukan pemantauan dan pengintaian disekitar SMPN 2 Benua Lima di Desa Tewah Pupuh, Kab. Bartim, Prov. Kalteng dan kemudian sekitar pukul 15.40 WIB Saksi BAYU EKO PURNOMO mendapati seorang laki-laki dewasa yang mencurigakan menggunakan sepeda motor merek “MX KING” berwarna biru dengan nopol KH 3011 KN berbalik arah setelah melihat Saksi BAYU EKO PURNOMO beserta anggota satresnarkoba lainnya dan karena gerak gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri yang sama dari informasi yang saksi beserta anggota satresnarkoba lainnya dapatkan, lalu saksi beserta anggota satresnarkoba lainnya mengikuti seorang laki-laki dewasa yang mencurigakan menggunakan sepeda motor merek “MX KING” berwarna biru dengan nopol KH 3011 KN tersebut dan ternyata seorang laki-laki dewasa tersebut singgah dipinggir jalan dan pada saat itu saksi beserta anggota satresnarkoba lainnya menanyakan kepada soerang laki-laki dewasa tersebut bernama siapa dan dijawab bernama MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN kemudian dengan menunjukan surat perintah tugas lalu saksi beserta anggota satresnarkoba lainnya melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Sekdes Tewah Pupuh dan masyarakat setempat dan menemukan 1 (satu) unit timbangan digital merek “DIGITAL SCALE” berwarna biru dikantong celana depan sebelah kiri Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm.) dan kemudian  saksi M. IQBAL HUTABARAT menemukan kemasan snack merek “CLASSIC KHONG GUAN” berwarna merah di dekat pohon dipinggir jalan dan setelah dibuka dihadapan Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) didalamnya terdapat bungkus kemasan snack merek “CLASSIC KHONG GUAN” berwarna merah lagi yang dilakban warna kuning yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian ada 2 (dua) buah kemasan permen merek “YUPI” yang didalam nya masing-masing berisi 2 (dua) paket narotika jenis sabu dengan total narkotika yang saksi beserta anggota satresnarkoba lainnya temukan pada saat itu sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang pada saat itu diakui oleh Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) kepemilikannya dan Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) mengakui bahwa yang menaruh kemasan snack merek “CLASSIC KHONG GUAN” berwarna merah yang berisikan  5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dilempar ke dekat pohon dipinggir Jalan Pasar Panas - Bentot, RT. 6, Desa Tewah Pupuh, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, selanjutnya saksi beserta anggota satresnarkoba lainnya juga mengamankan 1 (satu) Unit handphone merek “OPPO F9 PRO” berwarna hitam milik Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm), kemudian berdasarkan pengakuan Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) masih terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) simpan didalam kotak perkakas kunci motor di dalam kamar Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) kemudian saksi beserta anggota satresnarkoba lainnya membawa Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) menuju rumahnya di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, RT. 5, Kel. Hikun, Kec. Tanjung, Kab Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan sesampainya dirumah Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) ternyata 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) simpan didalam kotak perkakas kunci motor didalam kamar sudah tidak ada dan pada saat itu anak dari Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) yang bernama RAMA mengatakan bahwa sekitar pukul 17.00 WITA ada pamannya yang bernama Sdr. SIDI (DPO) datang kerumah dan masuk kedalam kamar lalu membawa sesuatu dari dalam kamar, selanjutnya Terdakwa MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) beserta barang bukti lainnya diamankan ke Polres Barito Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD089/11133/24-XI/2025, tanggal 24 November 2025, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 5 (lima) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa MARSUDI Als. KUMIR Bin TARIMIN (Alm.) adalah 3 gram (tiga) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.11.25.626, Tanggal 27 November 2025 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0614, Tanggal 27 November 2025, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat kotor 0,05 gram yang disisihkan dan disita dari tersangka atas nama MARSUDI Als KUMIR Bin TARIMIN (Alm) benar (positif) kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya