Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Tml 1.MADE ASTAWAN
2.WAYAN ARI PURWITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MADE ASTAWAN
2WAYAN ARI PURWITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mengganti Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 6213-LU-04112022-0002 tanggal 04 November 2024, yang semula bernama “NI MADE WINDA SRIMALADEWI” menjadi “NI MADE WINDA SRIWIDYADEWI” ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Ganti Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak