Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, S.H.,M.H.
2.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
LEO Bin HARTON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1799/O.2.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, S.H.,M.H.
2ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO Bin HARTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa LEO Bin HARTON pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) yang berada Divisi 1 Blok Y 01 PT.SGM (Sawit Graha Manunggal) Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “turut serta secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Minggu 20 Juli 2025 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN sedang berada di mess yang beralamat di mes Plasma PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) Desa Murutuwu Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN merencanakan akan mencuri buah sawit milik PT SGM di divisi 1 pada malam hari sekitar Jam 22.00 WIB.
  • Bahwa sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa pergi menuju mess saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN dengan membawa alat panen sawit berupa DUDUS kemudian Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN pergi menuju arah kebun sawit DIVISI 1 PT SGM dengan menggunakan sepeda motor suzuki satria F milik saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN. Sesampainya di kebun sawit DIVISI 1 PT SGM sepeda motor tersebut Terdakwa dan sawit DIVISI 1 PT SGM parkir di dalam kebun, kemudian Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN melakukan pemanenan buah sawit di kebun sawit DIVISI 1 PT SGM yang mana Terdakwa bertugas memanen buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan alat dudus yang Terdakwa bawa dari mess dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN bertugas mengangkut buah hasil panenan ke arah tempat pengumpulan hasil. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN melakukan pemanenan di kebun selama 3, 5 jam, namun tiba-tiba ada mobil yang lewat dan berhenti kemudian memutar balik, melihat hal tersebut Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN bersembunyi.  Selanjutnya Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN pun pergi kearah sepeda motor yang telah sembunyikan sebelumnya, namun kunci sepeda motor tersebut hilang dan sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, kemudian Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN menutupi sepeda motor tersebut dengan menggunakan daun sawit yang sudah kering dan rerumputan, lalu setelah sepeda motor tersebut tertutupi dedaunan Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN pun pulang menuju mes masing masing dengan berjalan kaki,  dan alat dudus yang Terdakwa bawa di sembunyikan di semak-semak sekitar kebun
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan pengambilan sawit milik PT. SGM
  • Bahwa kerugian yang di alami PT. SGM yaitu sekitar Rp 5.984.118.- (Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Belas) dan perkiraan buah sawit yang telah dicuri yaitu sekitar 141 (Seratus Empat Puluh Satu) janjang buah sawit yang hilang. Dengan harga Rp 3.166,- Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah) perkilogram

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana---------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa LEO Bin HARTON pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) yang berada Divisi 1 Blok Y 01 PT.SGM (Sawit Graha Manunggal) Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Minggu 20 Juli 2025 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN sedang berada di mess yang beralamat di mes Plasma PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) Desa Murutuwu Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN merencanakan akan mencuri buah sawit milik PT SGM di divisi 1 pada malam hari sekitar Jam 22.00 WIB.
  • Bahwa sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa pergi menuju mess saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN dengan membawa alat panen sawit berupa DUDUS kemudian Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN pergi menuju arah kebun sawit DIVISI 1 PT SGM dengan menggunakan sepeda motor suzuki satria F milik saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN. Sesampainya di kebun sawit DIVISI 1 PT SGM sepeda motor tersebut Terdakwa dan sawit DIVISI 1 PT SGM parkir di dalam kebun, kemudian Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN melakukan pemanenan buah sawit di kebun sawit DIVISI 1 PT SGM yang mana Terdakwa bertugas memanen buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan alat dudus yang Terdakwa bawa dari mess dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN bertugas mengangkut buah hasil panenan ke arah tempat pengumpulan hasil. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN melakukan pemanenan di kebun selama 3, 5 jam, namun tiba-tiba ada mobil yang lewat dan berhenti kemudian memutar balik, melihat hal tersebut Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN bersembunyi.  Selanjutnya Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN pun pergi kearah sepeda motor yang telah sembunyikan sebelumnya, namun kunci sepeda motor tersebut hilang dan sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, kemudian Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN menutupi sepeda motor tersebut dengan menggunakan daun sawit yang sudah kering dan rerumputan, lalu setelah sepeda motor tersebut tertutupi dedaunan Terdakwa dan saksi SUJIANTO Als SUJI Bin SUPARMAN pun pulang menuju mes masing masing dengan berjalan kaki,  dan alat dudus yang Terdakwa bawa di sembunyikan di semak-semak sekitar kebun
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan pengambilan sawit milik PT. SGM
  • Bahwa kerugian yang di alami PT. SGM yaitu sekitar Rp 5.984.118.- (Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Belas) dan perkiraan buah sawit yang telah dicuri yaitu sekitar 141 (Seratus Empat Puluh Satu) janjang buah sawit yang hilang. Dengan harga Rp 3.166,- Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah) perkilogram

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana ---------

Pihak Dipublikasikan Ya