Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
IWAN Als UPUT Bin MANIPUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-631/O.2.17/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Als UPUT Bin MANIPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IWAN Als UPUT Bin MANIPUL pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Ampah dua Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 Seiktar Pukul 07.00 Wib Saksi SITI KARMIDAH bersama dengan suaminya yaitu Saksi TABRANI berangkat keladang menggunakan kendaraan yamaha jupiter Z warna Merah Maron Nopol DA 3415 AL menuju Jalan Ampah Dua, sesampainya di Ladang lalu Saksi TABRANI memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir jalan dan 2 keduanya langsung berjalan kesawah, tidak lama kemudian datang Terdakwa sedang melintas dan melihat ada sepeda Motor Jupiter Z warna merah sedang terparkir lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan memasukan kunci lemari yang Terdakwa bawa sebelumnya ke kunci kontak Motor Jupiter Z warna merah tersebut, ternyata berhasil masuk dan motor hidup serta digunakan Terdakwa menuju arah Asak Desa Putai Kec. Dusun Tengah, selanjutnya sekitar Jam 16.00 WIB Saksi SITI KARMIDAH dan Saksi TABRANI selesai berladang dan hendak pulang, namun kaget karena sepeda motor nya tersebut telah hilang tidak ada di tempat tersebut, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusteng. ------ Pada tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam. 07.00 Wib Terdakwa membawa sepeda mototr Jupiter Z hasil curian tersebut ke arah Bendungan Batu Putih atau Bendungan Karau, sesampainya di bendungan Batu Putih atau bendungan Karau Terdakwa langsung melepas tebeng sepeda motor yang terpasang tersebut dan tebeng Terdakwa buang ke sungai aliran Bendungan Karau, setelah itu Terdakwa pulang ke pondok nya di Desa pankan Kec. Paku, tidak lama kemudian Terdakwa mencari temannya yaitu Sdra. MULYADI ke tempat kerjanya mengangkut kayu, setelah bertemu Sdra. MULYADI Terdakwa menawarkan kepada MULYADI “ mau kah menerima gadai motor ini“ di jawab Sdra. MULYADI ‘ini motor siapa”, Terdakwa jawab “motor teman mau di gadai dulu“, Sdra. MULYADI bertanya “berapa“, Tersangka jawab “ satu juta”, dan Sdra. MULYADI berkata “mau kah uang cuma ada sembilan ratus delapan puluh ribu “ dan Terdakwa jawab “mau “, setelah itu keduanya menuju ke rumah Sdra. MULYADI yang beralamat di Gelagar Desa Pangkan kec. Paku, sesampainya di rumah Sdra MULYADI langsung memberikan uang sebesar RP 980.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pulang diantar Sdra MULYADI ke Pondok Terdakwa dengan mengunakan sepeda Motor Jupiter Z yang Terdakwa gadai kepada Sdra. Mulyadi ----- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemiliknya membawa sepeda motor yamaha jupiter Z warna Merah Maron Nopol DA 3415 AL kepada Saksi SITI KARMIDAH dan Saksi TABRANI dan kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya