Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
SUMADI Bin KARMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-519/O.2.17/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMADI Bin KARMIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa SUMADI  Bin KARMIDI (Alm.) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Desa Lenggang Kec.Raren Batuah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari selasa Tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mendapatkan telpon dari nomor yang tidak dikenal melalui whatsapp, setelah Terdakwa mengangkat telpon orang tersebut memperkenalkan diri dengan nama Saksi ESIYANI. S BINTI SANDERYANI. S Binti SANDER yang bermaksud menjual buah sawit kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi ESIYANI. S BINTI SANDERYANI. S Binti SANDER membuat janji bertemu di Desa Lenggang.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 16.20 WIB Terdakwa mehubungi Saksi ESIYANI. S BINTI SANDERYANI. S Binti SANDER bahwa Terdakwa sudah sampai di Desa Puri dan menanyakan bertemu dimana agar Terdakwa datangi lalu Saksi ESIYANI. S BINTI SANDERYANI menjawab agar bertemu ditempat Saksi IRA, sesampainya Terdakwa di tempat Saksi IRA Terdakwa bertemu dengan Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER dan pada saat itu Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER meminjam uang kepada Terdakwa untuk membeli bensin untuk melangsir buah sawit yang ingin dijualnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memberi pinjaman kepada Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER. selanjutnya Terdakwa pun langsung balik ke rumah Terdakwa yang beralamat di JLn Negara Rt. 005 Desa.Sikui Kec. Teweh Baru.kan.Barito Utara.
  • kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER mehubungi Terdakwa lagi mengatakan bahwa buah sawit sudah siap di pinggir jalan, setelah mendapatkan informasi seperti itu Terdakwa pun langsung bergegas ke Desa Lenggang untuk mengambil buah sawit milik Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di Lokasi yang dijanjikan oleh Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER yaitu di Desa Lenggang Terdakwa pun langsung melakukan penimbangan terhadap buah sawit yang di jual oleh Saksi.ESIYANI. S BINTI SANDER, Saksi JONI BIN ARTOBIN dan Saksi RANIATI,pada saat itu Terdakwa melakukan penimbangan dan berat buah sawit milik Saksi.ESIYANI. S BINTI SANDER sdra. JONI BIN ARTOBIN dan Sdri. RANIATI yaitu seberat 1003 (seribu tiga ) kilo gram,setelah melakukan penimbangan Terdakwa langsung membayar uang kepada Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER sebesar RP.1.700.000 (SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) setelah melakukan pembayaran Terdakwa berniat meninggalkan Lokasi tempat pengambilan buah sawit tetapi mobil yang Terdakwa gunakan mengalami kerusakan.
  • Bahwa Terdakwa membeli buah sawit tersebut dengan harga Rp. 2.200 / Kg, yang mana harga tersebut dibawah harga wajar.
  • Bahwa sawit yang berbentuk berondolan dan TBS Ristan buah sawit sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) Kg tersebut merupakan milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI).
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) sebesar Rp. 5.224.917,6 (lima juta dua ratus dua puluh empat sembilan ratus tujuh belas poin enam)

 

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 jo. Pasal 78 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan--------------------------------------------------

 

 

Atau

 

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa SUMADI  Bin KARMIDI (Alm.) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Desa Lenggang Kec.Raren Batuah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut di peroleh dari Tindak Pidana. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari selasa Tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mendapatkan telpon dari nomor yang tidak dikenal melalui whatsapp, setelah Terdakwa mengangkat telpon orang tersebut memperkenalkan diri dengan nama Saksi ESIYANI. S BINTI SANDERYANI. S Binti SANDER yang bermaksud menjual buah sawit kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi ESIYANI. S BINTI SANDERYANI. S Binti SANDER membuat janji bertemu di Desa Lenggang.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 16.20 WIB Terdakwa mehubungi Saksi ESIYANI. S BINTI SANDERYANI. S Binti SANDER bahwa Terdakwa sudah sampai di Desa Puri dan menanyakan bertemu dimana agar Terdakwa datangi lalu Saksi ESIYANI. S BINTI SANDERYANI menjawab agar bertemu ditempat Saksi IRA, sesampainya Terdakwa di tempat Saksi IRA Terdakwa bertemu dengan Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER dan pada saat itu Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER meminjam uang kepada Terdakwa untuk membeli bensin untuk melangsir buah sawit yang ingin dijualnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memberi pinjaman kepada Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER. selanjutnya Terdakwa pun langsung balik ke rumah Terdakwa yang beralamat di JLn Negara Rt. 005 Desa.Sikui Kec. Teweh Baru.kan.Barito Utara.
  • kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER mehubungi Terdakwa lagi mengatakan bahwa buah sawit sudah siap di pinggir jalan, setelah mendapatkan informasi seperti itu Terdakwa pun langsung bergegas ke Desa Lenggang untuk mengambil buah sawit milik Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di Lokasi yang dijanjikan oleh Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER yaitu di Desa Lenggang Terdakwa pun langsung melakukan penimbangan terhadap buah sawit yang di jual oleh Saksi.ESIYANI. S BINTI SANDER, Saksi JONI BIN ARTOBIN dan Saksi RANIATI,pada saat itu Terdakwa melakukan penimbangan dan berat buah sawit milik Saksi.ESIYANI. S BINTI SANDER sdra. JONI BIN ARTOBIN dan Sdri. RANIATI yaitu seberat 1003 (seribu tiga ) kilo gram,setelah melakukan penimbangan Terdakwa langsung membayar uang kepada Saksi ESIYANI. S BINTI SANDER sebesar RP.1.700.000 (SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) setelah melakukan pembayaran Terdakwa berniat meninggalkan Lokasi tempat pengambilan buah sawit tetapi mobil yang Terdakwa gunakan mengalami kerusakan.
  • Bahwa Terdakwa membeli buah sawit tersebut dengan harga Rp. 2.200 / Kg, yang mana harga tersebut dibawah harga wajar.
  • Bahwa sawit yang berbentuk berondolan dan TBS Ristan buah sawit sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) Kg tersebut merupakan milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI)
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) sebesar Rp. 5.224.917,6 (lima juta dua ratus dua puluh empat sembilan ratus tujuh belas poin enam)

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya