Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUSTAKIM Bin MUHAMMAD DURA (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Sungai Kikis Desa Gandrung Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan Penambangan tanpa Izin, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, mengikuti sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa, saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO, saksi CRISWELL Bin SUHARTONO dan saksi TIO RAGIL ANGGORO Bin SUROSO yang merupakan Anggota Polri mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Sungai Kikis di Desa Gandrung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin. Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 16 Juli tahun 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO, saksi CRISWELL Bin SUHARTONO dan saksi TIO RAGIL ANGGORO Bin SUROSO mendatangi lokasi penambangan emas yang diduga tanpa izin - dari pihak berwenang di Sungai Kikis Desa Gandrung Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Juli tahun 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO, saksi CRISWELL Bin SUHARTONO dan saksi TIO RAGIL ANGGORO Bin SUROSO yang merupakan anggota Polri mendapati terdakwa MUSTAKIM Bin MUHAMMAD DURA (Alm) melakukan penambangan emas menggunakan 1 (satu) unit mesin alkon merk YAMAHA model YP30C, 1 (satu) unit mesin alkon merk MGP 100CI yang merupakan mesin penyedot air, beserta 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3 inch dengan panjang 3 meter, 2 (dua) buah selang spiral ukuran 4 inch dengan panjang 5 meter beserta 5 (lima) lembar karpet dan 1 (satu) buah terpal ukuran 2x3 meter warna biru, yang dipasang di sekitar aliran sungai Kikis di Desa Gandrung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saat ditanyakan tentang perizinan atas kegiatan penambangan emas, terdakwa MUSTAKIM Bin MUHAMMAD DURA (Alm) tidak bisa menunjukkan izin atas kegiatan penambangan emas tersebut, sehingga kemudian saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO, saksi CRISWELL Bin SUHARTONO dan saksi TIO RAGIL ANGGORO Bin SUROSO membawa dan mengamankan terdakwa MUSTAKIM Bin MUHAMMAD DURA (Alm) beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin alkon merk YAMAHA model YP30C, 1 (satu) unit mesin alkon merk MGP-100CI, 5 (lima) lembar karpet, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3 inch dengan panjang 3 meter, 2 (dua) buah selang sprial ukuran 4 inch dengan panjang 5 meter, 1 (satu) buah terpal ukuran 2x3 meter warna biru, dan 1800 (seribu delapan ratus) gram (1000 (seribu) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 800 (delapan) gram untuk pembuktian di pengadilan) pasir yang diduga mengandung emas hasil penambangan ke Polres Barito Timur untuk proses hukum. - Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor BJM-L 06205 tanggal 13 September 2025 yang ditandatangani oleh Robert Sibarani, bahwa sampel berupa 1000 (seribu) gram pasir yang disisihkan dari barang bukti berupa 1800 (seribu delapan ratus) gram pasir yang diambil dari 1 (satu) unit mesin alkon merk YAMAHA model YP30C dan 1 (satu) unit mesin alkon merk MGP-100CI milik terdakwa MUSTAKIM Bin MUHAMMAD DURA mengandung emas. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 35 ayat (1), ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ------------------------------------- |