Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Tml RAUHAN MUHTAMI 1.Abran
2.Nurbaiti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Tml
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAUHAN MUHTAMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abran
2Nurbaiti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 485.937.321,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT ;
  3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat 1 dengan rincian :Tunggakan yang harus dibayar = Rp. 99.400.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) + Sisa Pokok  =  Rp. 276.790.299,- (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) + Bunga hari berjalan  =  Rp. 2.499.336,- (dua juta empat ratus sembian puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) + Denda yang Harus Dibayar = Rp. 35.294.800,- (tiga puluh lima juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) + Penalti Plus (8 %) = Rp. 22.143.224,- (dua puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat rupiah), sehingga total kerugian Penggugat yaitu Rp. 485.937.321,- (empat ratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) yang Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan tersebut di atas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Jaminan berupa : 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Jenis Truk Merk MITSUBISHI FE 74 HDV + DUMP NO.POLISI: KH8556KM, NO.MESIN: 4V21Z34819, NO. RANGKA: MHMFE74EKPK013390; yang dijaminkan kepada Penggugat diserahkan kepada Penggugat dan apabila para Tergugat tidak menyerahkan secara Sukarela maka dapat dimohonkan melalui bantuan Alat Kekuatan Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak