| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN Als ANDI Bin JURLES SIBURIAN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Skj. 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di di Kost yang beralamatkan di Jl. Sarapat Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang, yang secara melawan hukum, memiliki barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, yang ada dalam kekuasaannya” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 skj. 10.00 WIB saksi FRENGKI ADIDOLA PASARIBU Bin LAMHOT menghubungi saksi HUMALA PANDIANGAN melalui WhatssApp dan menanyakan apakah benar saksi HUMALA PANDIANGAN ingin meminjamkan sepeda motor miliknya dan saksi HUMALA PANDIANGAN membenarkan dengan syarat untuk cicilan sepeda motor tersebut dibayarkan oleh orang yang meminjam. kemudian Saksi FRENGKI ADIDOLA PASARIBU Bin LAMHOT bersama terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN datang ke rumah saksi HUMALA PANDIANGAN yang berada di Jl. Janah Harapan RT. 012 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan maksud untuk berbicara megenai meminjam 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK Honda CB150R Streetfire dengan warna Hitam Nopol KH-4383-KN, Noka. MH1KCD119RK021357, Nosin. KCD1E1021346 milik saksi HUMALA PANDIANGAN. Kemudian saksi FRENGKI ADIDOLA PASARIBU Bin LAMHOT menanyakan kepada terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN apakah sanggup membayarkan cicilan kredit sepeda motor tersebut. Oleh terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN menyanggupi dengan kredit sepeda motor tersebut dan Sdra. JEFRIANDY SIBURIAN menyanggupinya dengan cicilan sebesar Rp. 2.360.000, (dua juta tiga ratus ribu rupiah) perbulannya dan sudah terbayarkan selama 5 (lima) bulan oleh saksi HUMALA PANDIANGAN dari kredit total selama 18 (delapan belas) bulan. Kemudian karena cicilan bulan Juli telah jatuh tempo, saksi FRENGKI ADIDOLA PASARIBU Bin LAMHOT membantu membayarkan cicilan tersebut berserta dengan dendanya sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah). setelah itu saksi HUMALA PANDIANGAN memberikan STNK ASLI an. HUMALA PANDIANGAN dan sepeda motor tersebut kepada terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN. Kemudian saksi FRENGKI ADIDOLA PASARIBU Bin LAMHOT dan terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN pulang.
- Bahwa sekitar bulan Desember 2025 saksi HUMALA PANDIANGAN didatangi oleh pihak leasing terkait angsuran sepeda motor 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK Honda CB150R Streetfire dengan warna Hitam Nopol KH-4383-KN, Noka. MH1KCD119RK021357, Nosin. KCD1E1021346 yang dipinjam oleh terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN menunggak selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Kemudian saksi HUMALA PANDIANGAN menghubungi terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN melalui pesan whatsapp untuk menanyakan hal tersebut dan oleh terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN menjanjikan untuk membayarkannya.
- Bahwa terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN telah melakukan pembayaran cicilan sebanyak 4 (empat) kali, dari bulan Juli sampai dengan Oktober 2025 dan berhenti membayar cicilan pada bulan November 2025 karena ada masalah dalam membayar cicilan sepeda motor tersebut.
- Bahwa karena sering dihubungi oleh saksi HUMALA PANDIANGAN yang terus-terusan menanyakan terkait cicilan tersebut,terdakwa merasa kesal dan merasa buntu, sehingga pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN Skj. 07.00 WIB di Kost yang beralamatkan di Jl. Sarapat Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah membawa sepeda motor tersebut ke Sikui Kab. Barito Utara dan Palangkaraya untuk mencari pekerjaan. Sesampainya di Sikui, Kab. Barito Utara terdakwa JEFRIANDY SIBURIAN memblokir nomor atas nama saksi HUMALA PANDIANGAN dengan tujuan supaya saksi HUMALA PANDIANGAN tidak bisa menghubungi terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin langsung kepada saksi HUMALA PANDIANGAN untuk membawa kabur 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HUMALA PANDIANGAN mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ribuh rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------
|