Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2018/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.BASUKI ARIF WIBOWO, S.H.,M.Hum
SUGIANOOR alias JABUK Bin AHMAD JABUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2018/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-23/Q.2.16/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2BASUKI ARIF WIBOWO, S.H.,M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANOOR alias JABUK Bin AHMAD JABUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  SUGIANOOR  alias JABUK bin AHMAD JABUK pada hari Jumat  tanggal 13 Oktober  2017 sekira jam 09.00 WIB     atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain didalam bulan September   2017 bertempat di   Desa Puri  Rt. 0003 / Rw. 001    Kecamatan Raren Batuah   Kabupaten . Barito Timur  Provinsi Kalimantan Tengah     atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang , mengambil barang sesuatu selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa bersama – sama dengan saksi Sabdiansyah alias Abek bin Sudirman  (yang perkaranya diajukan secara terpisah) menggunakan sepeda motor merk Shogun Nopol KH-2674-KB warna Silver Noka MH8BF45DA7J119285 milik Sabdiansyah alias Abek ketika berada di TKP terdakwa melihat rumah korban dalam keadaan sepi sehingga timbul niat jahat terdakwa lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi Sabdiansyah akan mengambil barang – barang didalam rumah korban sedangkan saksi Sabdiansyah menunggu sekitar 20 meter dari TKP selanjutnya terdakwa dengan membawa sebuah linggis mencongkel jendela samping sehingga terbuka lalu memutar mutar teralis kayu sehingga terlepas setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah kearah kamar belakang mengambil 2(dua) buah Handphone    masing – masing  merk Evercross warna putih, dan  Handphone merk Mito warna hitam,  1(satu) buah Laptop merk Acer warna hitam bertulisan Delila berikut 1 (satu) buah chargernya, 1(satu) keyboard warna hitam yang berada diatas meja  samping kamar depan dan 1(satu) buah tas loreng merk Army yang tersimpan di dapur lalu semua barang – barang  dimasukan kedalam tas selanjutnya terdakwa keluar melalui pintu belakang menuju Muara Teweh dan menelepon saksi Sabdiansya untuk dijemput serta mendatangi rumah saksi Julianto alias Julia bin Martinus untuk menitipkan barang – barang hasil kejahatan.

Bahwa terdakwa adalah seorang residiv yang telah dipidana pada tahun 2016 .

Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta   rupiah) atau seridak – tidaknya lebih dari Rp. 250,-

---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)   ke-5  KUHP    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya