Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2.WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
ELI Als ABAH ZIA Bin UKAIMAN Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-868/O.2.17/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELI Als ABAH ZIA Bin UKAIMAN Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa terdakwa ELI Alias ABAH ZIA Bin UKAIMAN (alm), pada hari Rabu tanggal 11 bulan Februari tahun 2026 pukul 16.00 WIB depan Kios warga yang terletak di Kunding Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana narkotika tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis sabu -sabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa berada dirumah yang terletak di RT.01 Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur  lalu menelpon saudara ANDRIAN JUDDY PANAMPALUS (Daftra Pencarian Orang) dengan mengunakan Handpone merek INFINIX yang merupakan milik Terdakwa melalui aplikasi whatshap dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu- sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa  dan saudara ANDRIAN JUDDY PANAMPALUS bersepakat untuk ketemu depan Kios warga yang terletak di Kunding, Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur,  setelah itu Terdakwa  menuju lokasi yang telah disepakati untuk melakukan trasanksi jual beli narkotika dengan saudara ANDRIAN JUDDY PANAMPALUS dengan mengunakan motor merek Honda Scoopy dengan nopol DA 5087 UK, setibanya dilokasi yang telah ditentukan sekitar pukul 16.00 WITA, saudara ANDRIAN JUDDY PANAMPALUS sudah menunggu di lokasi tersebut kemudian Terdakwa dan saudara ANDRIAN JUDDY PANAMPALUS melakukan transaksi Narkotika jenis sabu – sabu dengan cara Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke saudara ANDRIAN JUDDY PANAMPALUS lalu ANDRIAN JUDDY PANAMPALUS menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sabu seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju rumahnya namun dalam perjalanan balik rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa singgah di Toko Kosmetik yang berada di jalan Ahmad Yani Tumpa Dayu Tamiang Layang, RT. 18, RW. 03, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk membeli Serum merek HANASUI,  tiba – tiba petugas kepolisian Polres Barito Timur yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu – sabu di sekitar daerah Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur, kemudian mencurigai Terdakwa  dan melalukan pengeledahan terhadap diri Terdakwa  ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu – sabu di kantong celana kiri Terdakwa, 1 Unit Handphone merk Infinix X6881 warna silver dengan nomor IMEI 3553 5334 6545 449 yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dengan saudara JUDY untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu – sabu, 1(satu) unit sepeda motor merek warna hitam dengan Nopol DA 5087 UK dan 1 (satu) unit simcard provider telkomsel dengan nomor 085389258373.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.26.0062, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian an. Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 1983090072008121001 dengan hasil barang bukti milik Terdakwa ELI alias ABAH ZIA Bin UKAIMAN (alm) dengan nomor sampel 26.098.11.16.05.0061.K Positif mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengadain cabang Tamiyang Layang nomor : PGD009/11133/12-II/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh NOVIA FUJIE HARDIYANTI selaku Pimpinan Cabang Pengadaian Tamiyang Layang dan BRIPDA I WAYAN CHANDRA IRAWAN selaku Penerima.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan terdakwa ELI Als ABAH ZIA Bin UKAIMAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian

 

ATAU

 

KEDUA:

---------Bahwa terdakwa ELI Alias ABAH ZIA Bin UKAIMAN (alm), pada hari Rabu tanggal 11 bulan Februari tahun 2026 pukul 17.30 WIB depan Toko Kosmetik yang berada di jalan Ahmad Yani Tumpa Dayu Tamiang Layang, RT. 18, RW. 03, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas Terdakwa ditangkap dan dilakukan pengeledahan, kemudian ditemukan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu – sabu di kantong celana kiri Terdakwa, 1 Unit Handphone merk Infinix X6881 warna silver dengan nomor IMEI 3553 5334 6545 449 yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dengan saudara JUDY untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu – sabu, 1(satu) unit sepeda motor merek warna hitam dengan Nopol DA 5087 UK dan 1 (satu) unit simcard provider telkomsel dengan nomor 085389258373.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.26.0062, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian an. Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 1983090072008121001 dengan hasil barang bukti milik Terdakwa ELI alias ABAH ZIA Bin UKAIMAN (alm) dengan nomor sampel 26.098.11.16.05.0061.K Positif mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengadain cabang Tamiyang Layang nomor : PGD009/11133/12-II/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh NOVIA FUJIE HARDIYANTI selaku Pimpinan Cabang Pengadaian Tamiyang Layang dan BRIPDA I WAYAN CHANDRA IRAWAN selaku Penerima.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan terdakwa ELI Als ABAH ZIA Bin UKAIMAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya