Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Tml 1.SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
1.NEDY WIRANTO Bin JULIUS
2.AL- AMIN Bin KURMANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 683/O.2.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEDY WIRANTO Bin JULIUS[Penahanan]
2AL- AMIN Bin KURMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa 1 NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa 2 AL- AMIN Bin KURMANSYAH, pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Skj. 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Divisi II PT. BKI (Borneo Ketapang Indah) Desa Bambulung Rt.11 Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum, turut serta melakukan, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS bersama dengan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH mendapatkan perintah dari Saksi ZULKIPLI selaku Field Manager (FM) PT. Borneo Ketapang Indah, untuk membawa selongsong gardan ke Tanjung, Kabupaten Tabalong guna dilakukan servis atau perbaikan, yang rencananya kedua Terdakwa akan berangkat sekitar pukul 08.00 WIB.
  • Bahwa setelah menerima perintah tersebut, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS kemudian pergi ke kantor kebun PT. Borneo Ketapang Indah untuk mengambil nota PB (Permintaan Barang) sebagai kelengkapan administrasi perjalanan dinas. Selanjutnya Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS diberikan nota kosong yang hanya berisi kolom kilometer (KM) kendaraan serta KARLOG pengisian bahan bakar minyak, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar pengisian bahan bakar kendaraan operasional perusahaan.
  • Bahwa setelah menerima nota tersebut, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS kemudian meminta tanda tangan persetujuan dari Saksi ZULKIPLI selaku Field Manager (FM) PT. Borneo Ketapang Indah. Setelah nota tersebut ditandatangani oleh Saksi ZULKIPLI, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS selanjutnya menuju ke kantor RO untuk meminta tanda tangan dari Saksi DWI HARTANTO selaku Kepala Tata Usaha (KTU) sebagai bentuk pengesahan administrasi perjalanan dan penggunaan bahan bakar kendaraan operasional perusahaan.
  • Bahwa setelah mendapatkan tanda tangan dari Saksi DWI HARTANTO selaku Kepala Tata Usaha (KTU), Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS kemudian pergi menuju WORKSHOP PT. Borneo Ketapang Indah untuk menjemput Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH, yang pada saat itu berada di lokasi workshop. Selanjutnya kedua Terdakwa tersebut bersiap melakukan perjalanan menuju Tanjung, Kabupaten Tabalong dengan menggunakan kendaraan operasional perusahaan guna mengantar selongsong gardan untuk dilakukan perbaikan.
  • Bahwa sebelum berangkat menuju Tanjung, Kabupaten Tabalong, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH terlebih dahulu menuju tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) milik PT. Borneo Ketapang Indah untuk mengisi bahan bakar kendaraan yang akan digunakan dalam perjalanan tersebut. Pada saat berada di lokasi pengisian BBM tersebut, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS kemudian bertanya kepada Saksi PIRUWANDI, yang bertugas di tempat pengisian BBM tersebut, dengan mengatakan: “Apakah bisa mengisikan BBM solar ini ke jerigen?”
  • Bahwa kemudian Saksi PIRUWANDI menjawab dengan mengatakan: “Bisa, kalau ada ongkos rokoknya.” Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH menyetujuinya.
  • Selanjutnya Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian mengambil jerigen dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi PIRUWANDI, dan menuju ke WORKSHOP PT. Borneo Ketapang Indah untuk mengambil jerigen tersebut. Setelah memperoleh jerigen, Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kembali ke lokasi pengisian BBM milik PT. Borneo Ketapang Indah sambil membawa jerigen tersebut.
  • Setelah sampai di lokasi pengisian BBM, Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian memasukkan jerigen tersebut ke bagian pintu belakang sebelah kiri kendaraan yang digunakan oleh Para Terdakwa. Selanjutnya Saksi PIRUWANDI mengisikan BBM jenis solar ke dalam jerigen yang dibawa oleh Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) liter.
  • Bahwa setelah BBM jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter tersebut dimasukkan ke dalam jerigen, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian melanjutkan perjalanan menuju Tanjung, Kabupaten Tabalong dengan membawa selongsong gardan sebagaimana perintah yang telah diberikan sebelumnya oleh Saksi ZULKIPLI selaku Field Manager PT. Borneo Ketapang Indah.
  • Namun demikian, di tengah perjalanan menuju Tanjung, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian mampir di Desa Bambulung dengan maksud untuk menjual BBM jenis solar yang sebelumnya telah mereka isi ke dalam jerigen tersebut.
  • Bahwa sesampainya di Desa Bambulung, Para Terdakwa kemudian menuju ke tempat Saksi JASMAN als AMANG KETAPANG. Selanjutnya Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS turun dari kendaraan dan menanyakan kepada Saksi JASMAN als AMANG KETAPANG apakah yang bersangkutan bersedia membeli BBM jenis solar yang dibawa oleh Para Terdakwa tersebut.
  • Setelah dilakukan penawaran tersebut, Saksi JASMAN als AMANG KETAPANG menyatakan bersedia untuk membeli BBM jenis solar tersebut. Selanjutnya Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS berkata kepada Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH dengan mengatakan: “Min, turunkan solar.”
  • Mendengar perintah tersebut, Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian turun dari kendaraan dan menurunkan jerigen yang berisi BBM jenis solar tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Saksi AMANG KETAPANG.
  • Bahwa setelah transaksi penjualan BBM jenis solar tersebut dilakukan, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian menerima uang dari Saksi JASMAN als AMANG KETAPANG sebesar Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran atas 30 (tiga puluh) liter BBM jenis solar yang telah dijual oleh Para Terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan BBM jenis solar tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH untuk keperluan pribadi, yaitu untuk membeli makanan, minuman, serta rokok.
  • Setelah itu Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian melanjutkan perjalanan menuju Tanjung, Kabupaten Tabalong untuk mengantar selongsong gardan sebagaimana perintah yang telah diberikan oleh Saksi ZULKIPLI selaku Field Manager PT. Borneo Ketapang Indah.
  • Bahwa setelah selesai melaksanakan kegiatan di Tanjung, Kabupaten Tabalong, pada malam harinya Para Terdakwa kembali menuju Kantor PT. Borneo Ketapang Indah dan memarkirkan kendaraan operasional tersebut di garasi yang berada di area kantor PT. Borneo Ketapang Indah, tepatnya di tempat yang biasa digunakan untuk memarkir kendaraan oleh Saksi ZULKIPLI selaku Field Manager.
  • Setelah memarkirkan kendaraan tersebut, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian langsung pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian dijemput oleh Saksi RICI JUPRIANTO, dan selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pematang Karau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Karyawan Nomor: 029/SK-HRD/CAA-RO/I/2026 dan Nomor: 028/SK-HRD/CAA-RO/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DWI HARTANTO selaku Kepala Tata Usaha (KTU), menerangkan bahwa NEDY WIRANTO serta AL-AMIN adalah benar karyawan PT. Borneo Ketapang Indah.
  • Bahwa Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH dalam melakukan penguasaan terhadap BBM jenis solar tersebut memiliki hubungan kerja dengan PT. Borneo Ketapang Indah, yaitu karena jabatan dan profesinya sebagai karyawan yang menerima upah dari perusahaan.
  • Bahwa penguasaan Para Terdakwa terhadap BBM jenis solar tersebut diperoleh berdasarkan Bukti Permintaan dan Pengeluaran Barang tanggal 22 Januari 2026, dengan jumlah BBM jenis solar sebanyak 80 (delapan puluh) liter yang dimasukkan ke dalam kendaraan operasional perusahaan berupa mobil Mitsubishi Triton Silver dengan nomor polisi KH 8519 K milik PT. Borneo Ketapang Indah, yang seharusnya seluruh BBM tersebut digunakan sebagai bahan bakar kendaraan untuk perjalanan menuju Tanjung, Kabupaten Tabalong.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp3.744.727,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa 1 NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa 2 AL- AMIN Bin KURMANSYAH, pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Skj. 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Divisi II PT. BKI (Borneo Ketapang Indah) Desa Bambulung Rt.11 Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum, memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melalukan kekerasan menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana , memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS bersama dengan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH mendapatkan perintah dari Saksi ZULKIPLI selaku Field Manager (FM) PT. Borneo Ketapang Indah, untuk membawa selongsong gardan ke Tanjung, Kabupaten Tabalong guna dilakukan servis atau perbaikan, yang rencananya kedua Terdakwa akan berangkat sekitar pukul 08.00 WIB.
  • Bahwa setelah menerima perintah tersebut, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS kemudian pergi ke kantor kebun PT. Borneo Ketapang Indah untuk mengambil nota PB (Permintaan Barang) sebagai kelengkapan administrasi perjalanan dinas. Selanjutnya Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS diberikan nota kosong yang hanya berisi kolom kilometer (KM) kendaraan serta KARLOG pengisian bahan bakar minyak, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar pengisian bahan bakar kendaraan operasional perusahaan.
  • Bahwa setelah menerima nota tersebut, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS kemudian meminta tanda tangan persetujuan dari Saksi ZULKIPLI selaku Field Manager (FM) PT. Borneo Ketapang Indah. Setelah nota tersebut ditandatangani oleh Saksi ZULKIPLI, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS selanjutnya menuju ke kantor RO untuk meminta tanda tangan dari Saksi DWI HARTANTO selaku Kepala Tata Usaha (KTU) sebagai bentuk pengesahan administrasi perjalanan dan penggunaan bahan bakar kendaraan operasional perusahaan.
  • Bahwa setelah mendapatkan tanda tangan dari Saksi DWI HARTANTO selaku Kepala Tata Usaha (KTU), Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS kemudian pergi menuju WORKSHOP PT. Borneo Ketapang Indah untuk menjemput Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH, yang pada saat itu berada di lokasi workshop. Selanjutnya kedua Terdakwa tersebut bersiap melakukan perjalanan menuju Tanjung, Kabupaten Tabalong dengan menggunakan kendaraan operasional perusahaan guna mengantar selongsong gardan untuk dilakukan perbaikan.
  • Bahwa sebelum berangkat menuju Tanjung, Kabupaten Tabalong, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH terlebih dahulu menuju tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) milik PT. Borneo Ketapang Indah untuk mengisi bahan bakar kendaraan yang akan digunakan dalam perjalanan tersebut. Pada saat berada di lokasi pengisian BBM tersebut, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS kemudian bertanya kepada Saksi PIRUWANDI, yang bertugas di tempat pengisian BBM tersebut, dengan mengatakan: “Apakah bisa mengisikan BBM solar ini ke jerigen?”
  • Bahwa kemudian Saksi PIRUWANDI menjawab dengan mengatakan: “Bisa, kalau ada ongkos rokoknya.” Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH menyetujuinya.
  • Selanjutnya Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian mengambil jerigen dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi PIRUWANDI, dan menuju ke WORKSHOP PT. Borneo Ketapang Indah untuk mengambil jerigen tersebut. Setelah memperoleh jerigen, Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kembali ke lokasi pengisian BBM milik PT. Borneo Ketapang Indah sambil membawa jerigen tersebut.
  • Setelah sampai di lokasi pengisian BBM, Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian memasukkan jerigen tersebut ke bagian pintu belakang sebelah kiri kendaraan yang digunakan oleh Para Terdakwa. Selanjutnya Saksi PIRUWANDI mengisikan BBM jenis solar ke dalam jerigen yang dibawa oleh Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) liter.
  • Bahwa setelah BBM jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter tersebut dimasukkan ke dalam jerigen, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian melanjutkan perjalanan menuju Tanjung, Kabupaten Tabalong dengan membawa selongsong gardan sebagaimana perintah yang telah diberikan sebelumnya oleh Saksi ZULKIPLI selaku Field Manager PT. Borneo Ketapang Indah.
  • Namun demikian, di tengah perjalanan menuju Tanjung, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian mampir di Desa Bambulung dengan maksud untuk menjual BBM jenis solar yang sebelumnya telah mereka isi ke dalam jerigen tersebut.
  • Bahwa sesampainya di Desa Bambulung, Para Terdakwa kemudian menuju ke tempat Saksi JASMAN als AMANG KETAPANG. Selanjutnya Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS turun dari kendaraan dan menanyakan kepada Saksi JASMAN als AMANG KETAPANG apakah yang bersangkutan bersedia membeli BBM jenis solar yang dibawa oleh Para Terdakwa tersebut.
  • Setelah dilakukan penawaran tersebut, Saksi JASMAN als AMANG KETAPANG menyatakan bersedia untuk membeli BBM jenis solar tersebut. Selanjutnya Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS berkata kepada Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH dengan mengatakan: “Min, turunkan solar.”
  • Mendengar perintah tersebut, Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian turun dari kendaraan dan menurunkan jerigen yang berisi BBM jenis solar tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Saksi AMANG KETAPANG.
  • Bahwa setelah transaksi penjualan BBM jenis solar tersebut dilakukan, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian menerima uang dari Saksi JASMAN als AMANG KETAPANG sebesar Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran atas 30 (tiga puluh) liter BBM jenis solar yang telah dijual oleh Para Terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan BBM jenis solar tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH untuk keperluan pribadi, yaitu untuk membeli makanan, minuman, serta rokok.
  • Setelah itu Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian melanjutkan perjalanan menuju Tanjung, Kabupaten Tabalong untuk mengantar selongsong gardan sebagaimana perintah yang telah diberikan oleh Saksi ZULKIPLI selaku Field Manager PT. Borneo Ketapang Indah.
  • Bahwa setelah selesai melaksanakan kegiatan di Tanjung, Kabupaten Tabalong, pada malam harinya Para Terdakwa kembali menuju Kantor PT. Borneo Ketapang Indah dan memarkirkan kendaraan operasional tersebut di garasi yang berada di area kantor PT. Borneo Ketapang Indah, tepatnya di tempat yang biasa digunakan untuk memarkir kendaraan oleh Saksi ZULKIPLI selaku Field Manager.
  • Setelah memarkirkan kendaraan tersebut, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian langsung pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH kemudian dijemput oleh Saksi RICI JUPRIANTO, dan selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pematang Karau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Karyawan Nomor: 029/SK-HRD/CAA-RO/I/2026 dan Nomor: 028/SK-HRD/CAA-RO/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DWI HARTANTO selaku Kepala Tata Usaha (KTU), menerangkan bahwa NEDY WIRANTO serta AL-AMIN adalah benar karyawan PT. Borneo Ketapang Indah.
  • Bahwa Terdakwa I NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Terdakwa II AL-AMIN Bin KURMANSYAH dalam melakukan penguasaan terhadap BBM jenis solar tersebut memiliki hubungan kerja dengan PT. Borneo Ketapang Indah, yaitu karena jabatan dan profesinya sebagai karyawan yang menerima upah dari perusahaan.
  • Bahwa penguasaan Para Terdakwa terhadap BBM jenis solar tersebut diperoleh berdasarkan Bukti Permintaan dan Pengeluaran Barang tanggal 22 Januari 2026, dengan jumlah BBM jenis solar sebanyak 80 (delapan puluh) liter yang dimasukkan ke dalam kendaraan operasional perusahaan berupa mobil Mitsubishi Triton Silver dengan nomor polisi KH 8519 K milik PT. Borneo Ketapang Indah, yang seharusnya seluruh BBM tersebut digunakan sebagai bahan bakar kendaraan untuk perjalanan menuju Tanjung, Kabupaten Tabalong.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp3.744.727,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf (d) UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya