Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Tml 1.SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
1.HARTONO alias AYUNG alias ACONG Bin APUNG Alm.
2.AGUS SISWANTO alias BAGONG bin MARSAD Alm.
3.DEDI KURNIAWAN Alias DEDI Bin NURDIN Alm.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2134/O.2.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO alias AYUNG alias ACONG Bin APUNG Alm.[Penahanan]
2AGUS SISWANTO alias BAGONG bin MARSAD Alm.[Penahanan]
3DEDI KURNIAWAN Alias DEDI Bin NURDIN Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

----------- Bahwa Terdakwa I HARTONO alias AYUNG alias ACONG Bin APUNG (Alm), Terdakwa II AGUS SISWANTO alias BAGONG Bin MARSAD (Alm) dan Terdakwa III DEDI KURNIAWAN alias DEDI Bin NURDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di SMAN 1 Benua Lima yang beralamat di Jl. Padat Karya RT. 005 RW. 002 Kel. Taniran Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur telah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada sekitar 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan pada bulan Februari 2024, ketika Terdakwa I HARTONO menghubungi Terdakwa II AGUS SISWANTO dan Terdakwa III DEDI KURNIAWAN melalui sambungan telepon untuk mengajak mereka “bekerja” di Kalimantan, yang maksudnya adalah melakukan pencurian. Sebelumnya, diketahui bahwa sdr. Gunawan (DPO) terlebih dahulu memiliki niat dan menyusun rencana pencurian tersebut, kemudian pada sekitar bulan Januari 2024 mengajak Terdakwa I HARTONO untuk ikut serta.
  • Bahwa menindaklanjuti ajakan tersebut, pada bulan Februari 2024 Terdakwa I HARTONO kemudian mengajak Terdakwa II AGUS SISWANTO dan Terdakwa III DEDI KURNIAWAN untuk bergabung. Setelah ketiganya sepakat, mereka berencana berangkat bersama ke Kalimantan guna melaksanakan rencana pencurian yang telah disusun bersama sdr. Gunawan (DPO).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, para Terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Surabaya, kemudian Terdakwa II AGUS SISWANTO dan Terdakwa III DEDI KURNIAWAN melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Selatan melalui jalur laut menggunakan Kapal Feri dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan membawa 1 (satu) unit mobil Kijang warna hijau metalic dengan Plat No B 1549 FVD milik Terdakwa I HARTONO, sedangkan Terdakwa I HARTONO dan sdr. Gunawan (DPO) melalui jalur udara menggunakan Pesawat dari bandara Juanda Surabaya. Setibanya di Kalimantan Selatan pada akhir Februari 2024, mereka para Terdakwa dan sdr. Gunawan (DPO) tidak langsung menuju Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan tengah, melainkan terlebih dahulu melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat lain, dengan sasaran utama yaitu di sekolah-sekolah yang berada di daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Terdakwa I HARTONO alias AYUNG alias ACONG Bin APUNG (Alm) menghubungi Terdakwa II AGUS SISWANTO alias BAGONG Bin MARSAD (Alm), dan Terdakwa III DEDI KURNIAWAN alias DEDI Bin NURDIN (Alm) serta sdr. Gunawan (DPO) berkumpul dan menyewa 2 (dua) kamar untuk menginap di Amuntai Home Stay yang terdapat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan selama 2 (dua) hari sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024.
  • Bahwa tepat sebelum melakukan tindak pidana pencurian di SMAN 1 Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, para Terdakwa dan sdr. Gunawan (DPO terlebih dahulu melakukan pencurian di SMPN 3 Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara  pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB para Terdakwa dan sdr Gunawan (DPO) berangkat dari Amuntai Home Stay dengan mengendarai mobil Kijang warna hijau metalic dengan Plat No B 1549 FDV milik Terdakwa I HARTONO menuju SMAN 1 Benua Lima, dengan posisi Terdakwa II AGUS SISWANTO mengendarai mobil, Terdakwa III DEDI KURNIAWAN duduk di samping Terdakwa II AGUS SISWANTO sedangkan sdr. Gunawan (DPO) dan Terdakwa I HARTONO duduk bersebelahan di baris kedua mobil tersebut.
  • Bahwa ketika sampai di SMAN 1 Benua Lima, Terdakwa I HARTONO, Terdakwa III DEDI KURNIAWAN, dan sdr. Gunawan (DPO) turun dari mobil dengan membawa tas ransel warna hitam yang berisi alat untuk membantu pencurian yang berupa 1 linggis, 1 obeng belah, dan 1 tang potong, sementara Terdakwa II AGUS SISWANTO pergi meninggalkan lokasi pencurian dan menunggu di mobil yang berjarak sejauh 1 s/d 2 km dari SMAN 1 Benua Lima di dekat bundaran perbatasan Kalsel-Kalteng. Setelah turun dari mobil dan merasa situasi cukup aman, kemudian Terdakwa I HARTONO, Terdakwa III DEDI KURNIAWAN, dan sdr. Gunawan (DPO) masuk ke sekolahan tersebut melalui bagian samping sekolah yang tidak terdapat pagar dan setelah itu menyisir setiap ruangan sekolah menggunakan senter dan sekitar jam 02.00 WIB tanggal 22 Juni 2024 sdr. Gunawan (DPO) menemukan ruangan lab. komputer yang di dalamnya terdapat Laptop dan barang-barang lainnya. Lalu sdr. Gunawan (DPO) mencongkel pintu ruangan tersebut menggunakan linggis dan alat lain yang telah dipersiapkan sebelumnya dan setelah terbuka Terdakwa I HARTONO dan sdr. Gunawan (DPO) bergegas mengambil barang-barang yang terdapat di ruang lab. Komputer SMAN 1 Benua Lima berupa:
  1. 16 (enam belas) Unit Laptop merk LENOVO type V130-14IKB 81 HQ warna hitam.
  2. 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO type V14G2 ITL warna hitam.
  3. 2 (dua) Unit Laptop merk ASUS type X441UA warna hitam.
  4. 2 (dua) Unit Laptop merk ASUS type X441UA warna silver.
  5. 2 (dua) Unit Laptop merk ASUS type X441UA warna merah.
  6. 2 (dua) Unit LCD Proyektor merk EPSON warna putih.
  7. 1 (satu) Unit LCD Proyektor merk OPTOMA warna hitam.
  8. 14 (empat belas) Buah Charger Laptop merk LENOVO warna hitam.
  9. 3 (tiga) Buah Charger merk ASUS warna hitam.
  10. 2 (dua) Buah Remote LCD Proyektor merk EPSON warna putih.
  11. 1 (satu) Buah Remote LCD Proyektor merk OPTOMA warna putih.
  12. 1 (satu) Buah Tas Proyektor merk OPTOMA warna hitam.
  13. 2 (dua) Buah Tas Proyektor merk EPSON warna hitam.
  14. 3 (tiga) Buah Tas Laptop merk LENOVO warna hitam.
  15. 2 (dua) Buah Kardus Proyektor merk EPSON.
  • Bahwa barang yang berhasil diambil tersebut dibawa menuju keluar ruangan komputer dan sekitar 30 menit kemudian Terdakwa I HARTONO, Terdakwa III DEDI KURNIAWAN, dan sdr. Gunawan (DPO) membawa barang hasil curian tersebut ke tempat turun awal dan segera menelpon Terdakwa II AGUS SISWANTO agar menjemput dan langsung kembali ke hotel tempat menginap di Amuntai untuk bersiap mengambil barang, pakaian, dan setelahnya berencana melanjutkan perjalanan menuju tempat ekspedisi Indah Cargo Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dan mengirim barang hasil curian dengan tujuan pengiriman diterima di Gudang Indah Cargo Bekasi Timur.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa para Terdakwa sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Barito Utara dan telah menjalani proses hukum.

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya