Dakwaan |
-
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm), pada hari Senin tertanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 15.23 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di tugu Buntok perbatasan Barito Selataan dan Barito Timur di desa Jihi Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat melebihi 5 gram.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2025 Terdakwa dihubungi melalu telpon whatsapp oleh seseorang yang mengaku bernama sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang). Bahwa sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) mendapatkan nomor Handphone Terdakwa dari teman Terdakwa yang bernama sdra. SIDUL (Daftar Pencarian Orang), Kemudian sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 2,5 gram seharga Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) sepakat untuk bertransaksi dengan cara sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) manaruh di suatu tempat yang sudah disepakati (meranjaukan) narkotika jenis sabu tersebut yakni di Jl. Barito Raya Kota Buntok Kabupaten Barito Selatan skj 16.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa berangkat ketempat yang sudah disepakati tersebut lalu mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diranjau yang diletakkan di pinggir jalan disamping jembatan Jl. Barito Raya Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibawa kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Putai, RT. 8, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan sudah habis diedarkan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis sabu tersebut sudah dicicil oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan cicilan pertama sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) dan cicilan kedua sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan masih berhutang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 14.00 WIB saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL (Berkas Perkara Terpisah) dihubungi oleh sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) yang menanyakan “APAKAH EHEN JADI MEMBELI NARKOTIKA JENIS SABU?” kemudian saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL menjawab “MAAF BOS SAYA BARU MEMBALAS KARENA BARU SAJA BANGUN TIDUR” lalu sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) menjawab “DUL MENGATAKAN BAHWA EHEN ADA BERSAMA DENGAN ANDA DITUNGGU JAWABANNYA JIKA MEMANG JADI” lalu saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL menjawab “NANTI SAYA KABARIN BOS”
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar jam 09.38 Wib saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL menghubungi sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) melalui whatshapp mengatakan bahwa “TADI MALAM SUDAH SAYA SAMPAIKAN APA YANG BOS KATAKAN” lalu sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) mengatakan bahwa “APAKAH JADI HARI INI UNTUK MEMESAN NARKOTIKA JENIS SABU JIKA TIDAK AKAN SAYA ARAHKAN KE DAERAH PUJON” Kemudian saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL menjawab “JADI MEMESAN NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT SETELAH TENGAH HARI EHEN AKAN MENGHUBUNGI” lalu sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “SAYA JAM 12.00 WIB AKAN PERGI MENUJU KE PALANGKA RAYA KALO BISA EHEN SEGERA MENGHUBUNGI SAYA” kemudian skj 11.52 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) via telpon whatsapp dan saksi MADI menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dan Terdakwa menjawab “SIAP BOS KAMI MENUNGGU INFO SAJA”.
- Bahwa skj. 15.23 WIB sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk menuju ke tugu Buntok perbatasan Barito Selataan dan Barito Timur didesa Jihi Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL berangkat menuju perbatasan Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SCOOPY warna merah dengan nomor rangka MH1JM3139LK256370 untuk mengambil pesanan sabu tersebut, saat Terdakwa dan saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL sedang dalam perjalanan sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) kembali mengirimkan pesan whatsapp dengan menanyakan “APAKAH KAMU DAN EHEN SUDAH BERANGKAT?” lalu saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL menjawab ”INI SUDAH DEKAT PERBATASAN”, sesampainya di dekat tugu perbatasan Terdakwa menerima pesan dari sdra. MADI (Daftar Pencarian Orang) yang mengirimkan gambar tugu kilometer bertuliskan PLK 217 dan narkotika jenis sabu tersebut telah diranjau atau ditaruh dipinggir jalan diseberang tugu kilometer bertuliskan PLK 217 yang mana narkotika jenis sabu tersebut terbungkus dengan Bungkusan Keripik Kusuka kemudian Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu dan menyimpannya di dalam jaket yang dikenakannya lalu tidak lama kemudian Terdakwa memindahkan narkotika jenis sabu tersebut ke dashboard motor merk SCOOPY warna merah dengan nomor rangka MH1JM3139LK256370 yang Terdakwa dan saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL kendarai.
- Bahwa skj 16.10 Terdakwa dan saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL langsung kembali kearah Ampah Kota untuk pulang kerumah saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL dan sesampainya di Jalan Negara Buntok – Ampah Desa Bambulung, RT. 8, RW. 2, Kec. Pematang Karau tibatiba ada 2 (dua) orang laki-laki berkendara disebelah Terdakwa dan saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL yakni saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (Alm) selaku petugas kepolisian yang kemudian langsung mengambil kunci kontak motor merek scoopy berwarna merah yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga motor tersebut mati kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (Alm) mengaku dari petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Barito Timur dengan menunjukan surat perintah tugas, Selanjutnya saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (Alm) menemukan 1 (satu) bungkus Keripik Kusuka yang berada dashboard sepeda motor Terdakwa dan saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL di sebelah kiri dan kemudian Terdakwa membuka bungkus keripik Kusuka tersebut yang mana didalamnya ada sebuah plastik hitam yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa menjelaskan bahwa sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah) yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan dijual Terdakwa seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan berat 5 gram per/paket nya.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0374 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM NIP. 197806292005011001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya pada tanggal 26 Juli 2025 hasil kesimpulan menyatakan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UndangUndang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD050/11133/24VI/2025, tanggal 24 Juni 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangnan Nomor PGD050/11133/24-VI/2025, tanggal 24 Juni 2025 dengan hasil berikut dari 5 (lima) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 22,41 Gram, dengan keterangan 5 (lima) Plastik seberat 1,00 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 21,41 Gram
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm), pada hari Senin tertanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 16.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Negara Buntok – Ampah Desa Bambulung, RT. 8, RW. 2, Kec. Pemantang Karau, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tertanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 16.10 WIB saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (Alm) beserta tim (Anggota Sat Narkoba Kepolisian Resort Barito Timur) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Negara Buntok – Ampah Desa Bambulung, RT. 8, RW. 2, Kec. Pemantang Karau, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, Kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (Alm) beserta tim (Anggota Sat Narkoba Kepolisian Resort Barito Timur) melakukan penyelidikan lalu menuju ke Jalan Negara Buntok – Ampah Desa Bambulung, RT. 8, RW. 2, Kec. Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (Alm) beserta tim (Anggota Sat Narkoba Kepolisian Resort Barito Timur) menghentikan sepeda motor merek scoopy berwarna merah yang dikendarai oleh Terdakwa dan saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL (berkas perkara terpisah), kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR menemukan 1 (satu) bungkus Keripik Kusuka yang berada dashboard sepeda motor Terdakwa dan saksi SUMIATI Als SUMI Binti ZAINUL di sebelah kiri dan kemudian Terdakwa membuka bungkus keripik Kusuka tersebut yang mana didalamnya ada sebuah plastik hitam yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp. 25.000.000, (Dua puluh lima juta Rupiah) yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan dijual Terdakwa seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan berat 5 gram per/paket nya.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0374 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM NIP. 197806292005011001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya pada tanggal 26 Juli 2025 hasil kesimpulan menyatakan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UndangUndang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD050/11133/24VI/2025, tanggal 24 Juni 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangnan Nomor PGD050/11133/24-VI/2025, tanggal 24 Juni 2025 dengan hasil berikut dari 5 (lima) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 22,41 Gram, dengan keterangan 5 (lima) Plastik seberat 1,00 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 21,41 Gram
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---- |