Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Tml 1.FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
2.MUHAMMAD OKTOFERRO RIZKY, S.H
MANTO Bin SAIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 361/O.2.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
2MUHAMMAD OKTOFERRO RIZKY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANTO Bin SAIRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa MANTO Als MANTO Bin SAIRIN pada hari minggu tanggal 16 November 2025, hari Jumat tanggal 21 November 2025, hari Kamis tanggal 27 November 2025,  hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam  13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November sampai Desember pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Sungai tempat penampungan karet yang beralamat di Desa Ampari RT. 02 Kec. Awang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang, Mengambil suatu barang, Barang milik orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada bulan Oktober sampai November 2025 bekerja sebagai Galangan Sawah di Desa Ampari. Pada saat itu Terdakwa sudah pernah melihat tempat saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI menaruh karung berisi hasil panen getah karet miliknya di Sungai Ampari yang beralamat di Desa Ampari RT. 02 Kec. Awang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah. Sehingga timbul niat dari Terdakwa untuk mencuri getah karet tersebut karena posisi Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian karung yang berisi getah karet yang pertama pada tanggal 16 November 2025 sebanyak 2 karung dengan berat total kurang lebih 116 kilogram. Yang kedua tanggal 21 November sebanyak 1 karung dengan berat total kurang lebih 52 kilogram. Yang ketiga tanggal 27 November sebanyak 2 karung dengan berat total kurang lebih 107 kilogram. Terdakwa melakukan pencurian dengan dengan cara memotong dari tali yang diikat dari tengah karung  yang ada  dipinggir sungai tersebut dengan menggunakan parang. Kemudian Terdakwa mengambil karung yang berisi getah karet tersebut dengan diangkut menggunakan Sepeda Motor Merek Vixion Dengan No Plat : -, No Rangka: MH33C10028K118762, dan No Mesin : 3C1 – 11940. Lalu Terdakwa mendapat informasi dari warga sekitar bahwa bisa menjual getah/karet tersebut di Desa Barumbut. Kemudian Terdakwa menjual hasil curian tersebut dan mendapat pendapatan sebesar Rp. 1.395.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pencurian Yang keempat pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Desa Urup Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, berangkat menuju desa Ampari untuk melihat-lihat kembali hasil panen saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI, dan pada saat itu Terdakwa melihat banyak karung yang sedang mengapung di pinggir sungai. Mengetahui pemilik hasil karet saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI tidak ada di lokasi, kemudian Terdakwa bergegas memotong tali yang mengikat karung-karung yang berisi hasil getah karet di pinggir sungai dan mengambil 2 karung dengan berat kurang lebih 40 kilogram. Kemudian keluar membawa karung tersebut menggunakan Sepeda Motor Merek Vixion Dengan No Plat : -, No Rangka: MH33C10028K118762, dan No Mesin : 3C1 – 11940. Lalu Terdakwa keluar dari kebun dan menuju arah balik kemudian melihat  saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI dari arah depan memakai sepeda motor, lalu Terdakwa langsung bergegas putar balik dikarenakan sudah terlihat oleh saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI dan terjadilah kejar mengejar. Pada saat kejar-kejaran, Terdakwa terjatuh dari sepeda motor karena rantai motor Terdakwa putus, kemudian Terdakwa bangun sendiri dan memindahkan motornya yang terjatuh lalu mendorong motor tersebut kepinggir jalan yang tepatnya di depan halam rumah warga dan Terdakwa duduk di halaman warga tersebut dan setelah itu langsung diamankan pemilik kebun dan warga sekitar dan tidak lama langsung di bawa oleh angota kepolisian Polsek Awang menuju Polres Barito Timur.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI mengalami kerugian 3.960.000 (tiga juta sembilan raus enam puluh ribuh rupiah) dan terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI untuk mengambil karung hasil getah karet tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa MANTO Als MANTO Bin SAIRIN pada hari minggu tanggal 16 November 2025, hari Jumat tanggal 21 November 2025, hari Kamis tanggal 27 November 2025,  hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam  13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November sampai Desember pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Sungai tempat penampungan karet yang beralamat di Desa Ampari RT. 02 Kec. Awang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang, Mengambil suatu barang, Barang milik orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada bulan Oktober sampai November 2025 bekerja sebagai Galangan Sawah di Desa Ampari. Pada saat itu Terdakwa sudah pernah melihat tempat saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI menaruh karung berisi hasil panen getah karet miliknya di Sungai Ampari yang beralamat di Desa Ampari RT. 02 Kec. Awang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah. Sehingga timbul niat dari Terdakwa untuk mencuri getah karet tersebut karena posisi Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian karung yang berisi getah karet yang pertama pada tanggal 16 November 2025 sebanyak 2 karung dengan berat total kurang lebih 116 kilogram. Yang kedua tanggal 21 November sebanyak 1 karung dengan berat total kurang lebih 52 kilogram. Yang ketiga tanggal 27 November sebanyak 2 karung dengan berat total kurang lebih 107 kilogram. Terdakwa melakukan pencurian dengan dengan cara memotong dari tali yang diikat dari tengah karung  yang ada  dipinggir sungai tersebut dengan menggunakan parang. Kemudian Terdakwa mengambil karung yang berisi getah karet tersebut dengan diangkut menggunakan Sepeda Motor Merek Vixion Dengan No Plat : -, No Rangka: MH33C10028K118762, dan No Mesin : 3C1 – 11940. Lalu Terdakwa mendapat informasi dari warga sekitar bahwa bisa menjual getah/karet tersebut di Desa Barumbut. Kemudian Terdakwa menjual hasil curian tersebut dan mendapat pendapatan sebesar Rp. 1.395.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pencurian Yang keempat pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Desa Urup Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, berangkat menuju desa Ampari untuk melihat-lihat kembali hasil panen saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI, dan pada saat itu Terdakwa melihat banyak karung yang sedang mengapung di pinggir sungai. Mengetahui pemilik hasil karet saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI tidak ada di lokasi, kemudian Terdakwa bergegas memotong tali yang mengikat karung-karung yang berisi hasil getah karet di pinggir sungai dan mengambil 2 karung dengan berat kurang lebih 40 kilogram. Kemudian keluar membawa karung tersebut menggunakan Sepeda Motor Merek Vixion Dengan No Plat : -, No Rangka: MH33C10028K118762, dan No Mesin : 3C1 – 11940. Lalu Terdakwa keluar dari kebun dan menuju arah balik kemudian melihat  saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI dari arah depan memakai sepeda motor, lalu Terdakwa langsung bergegas putar balik dikarenakan sudah terlihat oleh saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI dan terjadilah kejar mengejar. Pada saat kejar-kejaran, Terdakwa terjatuh dari sepeda motor karena rantai motor Terdakwa putus, kemudian Terdakwa bangun sendiri dan memindahkan motornya yang terjatuh lalu mendorong motor tersebut kepinggir jalan yang tepatnya di depan halam rumah warga dan Terdakwa duduk di halaman warga tersebut dan setelah itu langsung diamankan pemilik kebun dan warga sekitar dan tidak lama langsung di bawa oleh angota kepolisian Polsek Awang menuju Polres Barito Timur.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI mengalami kerugian 3.960.000 (tiga juta sembilan raus enam puluh ribuh rupiah) dan terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi YUDHI CRISVINUS Bin UNDI untuk mengambil karung hasil getah karet tersebut.

 

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

 

Pihak Dipublikasikan Ya