| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa HIDAYATUR RAHMAN Als DAYAT Bin HAMKANI, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bersama REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), bertempat di barak / kost yang berada di Gang. Sepakat, RT.7, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul. 22.48 WIB Terdakwa mengirimkan pesan chat via whatsapp kepada sdra ROMI yang Terdakwa simpan dikontak whatsapp Terdakwa dengan nama “Rm99” dengan nomor 082253193048 untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.611.000,- (satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah) yang Terdakwa transfer ke rekening BRI a.n. GAFUR RAHMAN kemudian sdra ROMI mengirimkan foto ranjauan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang telah diranjau di depan toko bangunan disamping Puskemas Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju toko bangunan disamping Puskemas Kelua, Provinisi Kalimantan Selatan untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali menuju Barak di Jalan Gg. Sepakat RT.07 Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Untuk selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH di depan rumah jabatan Bupati Barito Timur, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH dan mengajak saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH ke barak / kost yang berada di Gang. Sepakat, RT.7, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, kemudian sesampainya di barak / kost tersebut, saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH dan Terdakwa DAYAT mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wib saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH mendapatkan telepon Whatsapp dari Terdakwa yang menyuruh saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH untuk datang ke barak / kost yang berada di Gang. Sepakat, RT.7, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Setelah saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH sampai di barak/kost tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang kemudian Terdakwa menyuruh saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH untuk mengantarkan sabu tersebut kepada sdra THEYA sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sdra DELFI sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sdra DIGO sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB di Barak Jalan Gg. Sepakat RT.07 Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Petugas Kepolisian bersama dengan Ketua RT dan Warga Setempat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik Kilp bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kotak rokok merk Konser berwarna kuning didalam closet toilet dan 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver merk ACIS, 1 (satu) buah pipet Kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu dilantai barak, dan petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Realme berwarna biru milik Terdakwa serta 1 (satu) Unit mobil merek DAIHATSU AYLA berwarna hitam dengan nopol DA 1700 PF. Berselang beberapa menit kemudian saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH datang ke barak setelah mengantarkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu pesanan sdra THEYA, sdra DELFI dan sdra DIGO. Kemudian Terdakwa dan saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD02/11133/14-I/2026, tanggal 14 Januari 2026, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 1 (satu) paket serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dalam plastik klip transparan yang disita dari Terdakwa HIDAYATUR RAHMAN Als DAYAT Bin HAMKANI bersama RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULAH adalah 0,06 (nol koma lima puluh) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,02 (nol koma satu) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,04 (nol koma empat puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.01.26.10, tanggal 20 Januari 2026 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0005, tanggal 14 Januari 2026, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (Netto: 0,2393 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah teridentifikasi METAMFETAMIN (positif) sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa HIDAYATUR RAHMAN Als DAYAT Bin HAMKANI bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HIDAYATUR RAHMAN Als DAYAT Bin HAMKANI, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bersama REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), bertempat di barak / kost yang berada di Gang. Sepakat, RT.7, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul. 22.48 WIB Terdakwa mengirimkan pesan chat via whatsapp kepada sdra ROMI yang Terdakwa simpan dikontak whatsapp Terdakwa dengan nama “Rm99” dengan nomor 082253193048 untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.611.000,- (satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah) yang Terdakwa transfer ke rekening BRI a.n. GAFUR RAHMAN kemudian sdra ROMI mengirimkan foto ranjauan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang telah diranjau di depan toko bangunan disamping Puskemas Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju toko bangunan disamping Puskemas Kelua, Provinisi Kalimantan Selatan untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali menuju Barak di Jalan Gg. Sepakat RT.07 Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Untuk selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH di depan rumah jabatan Bupati Barito Timur, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH dan mengajak saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH ke barak / kost yang berada di Gang. Sepakat, RT.7, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, kemudian sesampainya di barak / kost tersebut, saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH dan Terdakwa DAYAT mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wib saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH mendapatkan telepon Whatsapp dari Terdakwa yang menyuruh saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH untuk datang ke barak / kost yang berada di Gang. Sepakat, RT.7, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Setelah saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH sampai di barak/kost tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang kemudian Terdakwa menyuruh saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH untuk mengantarkan sabu tersebut kepada sdra THEYA sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sdra DELFI sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sdra DIGO sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB di Barak Jalan Gg. Sepakat RT.07 Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Petugas Kepolisian bersama dengan Ketua RT dan Warga Setempat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik Kilp bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kotak rokok merk Konser berwarna kuning didalam closet toilet dan 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver merk ACIS, 1 (satu) buah pipet Kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu dilantai barak, dan petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Realme berwarna biru milik Terdakwa serta 1 (satu) Unit mobil merek DAIHATSU AYLA berwarna hitam dengan nopol DA 1700 PF. Berselang beberapa menit kemudian saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH datang ke barak setelah mengantarkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu pesanan sdra THEYA, sdra DELFI dan sdra DIGO. Kemudian Terdakwa dan saksi REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD02/11133/14-I/2026, tanggal 14 Januari 2026, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 1 (satu) paket serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dalam plastik klip transparan yang disita dari Terdakwa HIDAYATUR RAHMAN Als DAYAT Bin HAMKANI bersama RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULAH adalah 0,06 (nol koma lima puluh) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,02 (nol koma satu) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,04 (nol koma empat puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.01.26.10, tanggal 20 Januari 2026 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0005, tanggal 14 Januari 2026, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (Netto: 0,2393 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah teridentifikasi METAMFETAMIN (positif) sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa HIDAYATUR RAHMAN Als DAYAT Bin HAMKANI bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------- |