| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekiranya pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, disebuah rumah di pinggir jalan Ampah - Muara Teweh, Desa Puri RT. 5, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. sdra ANDRE KELAHUK (DPO) menawarkan Terdakwa 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Terdakwa memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima gram) kepada sdra ANDRE KELAHUK (DPO) seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pembayaran dengan cara berhutang dengan uang muka atau DP sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila sudah ada yang terjual, baru di cicil kepada sdra ANDRE KELAHUK (DPO)
- Selanjutnya ketika Terdakwa ingin mengirimkan dana tersebut lewat warung Brilink teman Terdakwa yang bernama saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) mengatakan bahwa dia ada saldo di aplikasi e-walet DANA nya dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) kemudian mentransferkan ke e-walet GOPAY dengan nomor 081345896437 dengan penerima a.n. “NXXXXX SXXXXXX”. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke kuburan muslim di Karamah, Ampah Kota dengan menggunakan sepeda motor merk VARIO warna merah dan sesampainya disana saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) turun dari sepeda motor untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam kotak rokok warna putih didekat tiang Telkom di kuburan muslim di Karamah, Ampah Kota dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dan sdra saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Puri, RT. 5, Kec. Raren Batuah, Kab. Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah untuk mengkonsumsi sabu bersama – sama dengan saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) dan sdra RAMA (DPO). Kemudian rencananya akan menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada supir - supir angkutan yang singgah di warung orang tua Terdakwa di Desa Puri, RT. 5, Kec. Raren Batuah, Kab. Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah apabila ada yang ingin membeli narkotika tersebut, si pembeli langsung datang ke warung orang tua Terdakwa di Desa Puri, RT. 5, Kec. Raren Batuah, Kab. Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah dan akan Terdakwa paketkan tergantung dengan pesanan orang yang membeli Terdakwa menjual / mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tergantung dari pesanan si pembeli Terdakwa baru pertama kali mengambil narkotika jenis sabu dengan sdra ADNDRE KELAHUK (DPO) Terdakwa sudah selama 3 (tiga) bulan menjual / mengedarkan narkotika jenis sabu selain dari sdra ANDRE KELAHUK (DPO) Terdakwa juga pernah mengambil narkotika jenis sabu dari sdra TONI (DPO) warga buntok, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalteng dan keuntungan yang Terdakwa peroleh digunakan untuk keperluan sehari – hari.
- Selanjutnya sekira jam 22.20 wib disebuah rumah di Jalan Ampah - Muara Teweh, Desa Puri, RT. 5, Kec. Raren Batuah, Kab. Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah saat Terdakwa bersama dengan RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) sedang berada didalam gudang dibelakang rumah tiba - tiba datang Saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO dan Saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang mengaku sebagai petugas kepolisian satresnarkoba polres barito timur dengan menunjukan surat tugas dan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang ketua RT setempat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan (Penetapan Geledah Nomor: 39/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml) Setelah itu Terdakwa bersama Saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD077/11133/24/IX/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD077/11133/24/IX/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/524/IX/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 19 September 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 3,04 (tiga koma nol empat) Gram dan berat bersih 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 2,49 (dua koma empat puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.09.502 tanggal 25 September 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0519 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/525/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2011 (nol koma dua nol sebelas) gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekiranya pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, disebuah rumah di pinggir jalan Ampah - Muara Teweh, Desa Puri RT. 5, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. sdra ANDRE KELAHUK (DPO) menawarkan Terdakwa 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Terdakwa memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima gram) kepada sdra ANDRE KELAHUK (DPO) seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pembayaran dengan cara berhutang dengan uang muka atau DP sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila sudah ada yang terjual, baru di cicil kepada sdra ANDRE KELAHUK
- Selanjutnya ketika Terdakwa ingin mengirimkan dana tersebut lewat warung Brilink teman Terdakwa yang bernama saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) mengatakan bahwa dia ada saldo di aplikasi e-walet DANA nya dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) kemudian mentransferkan ke e-walet GOPAY dengan nomor 081345896437 dengan penerima a.n. “NXXXXX SXXXXXX”. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke kuburan muslim di Karamah, Ampah Kota dengan menggunakan sepeda motor merk VARIO warna merah dan sesampainya disana saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) turun dari sepeda motor untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam kotak rokok warna putih didekat tiang Telkom di kuburan muslim di Karamah, Ampah Kota dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dan sdra saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Puri, RT. 5, Kec. Raren Batuah, Kab. Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah untuk mengkonsumsi sabu bersama – sama dengan saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) dan sdra RAMA (DPO). Kemudian rencananya akan menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada supir - supir angkutan yang singgah di warung orang tua Terdakwa di Desa Puri, RT. 5, Kec. Raren Batuah, Kab. Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah apabila ada yang ingin membeli narkotika tersebut, si pembeli langsung datang ke warung orang tua Terdakwa di Desa Puri, RT. 5, Kec. Raren Batuah, Kab. Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah dan akan Terdakwa paketkan tergantung dengan pesanan orang yang membeli Terdakwa menjual / mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tergantung dari pesanan si pembeli Terdakwa baru pertama kali mengambil narkotika jenis sabu dengan sdra ADNDRE KELAHUK (DPO) Terdakwa sudah selama 3 (tiga) bulan menjual / mengedarkan narkotika jenis sabu selain dari sdra ANDRE KELAHUK (DPO) Terdakwa juga pernah mengambil narkotika jenis sabu dari sdra TONI (DPO) warga buntok, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalteng dan keuntungan yang Terdakwa peroleh digunakan untuk keperluan sehari – hari.
- Selanjutnya sekira jam 22.20 wib disebuah rumah di Jalan Ampah - Muara Teweh, Desa Puri, RT. 5, Kec. Raren Batuah, Kab. Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah saat Terdakwa bersama dengan RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) sedang berada didalam gudang dibelakang rumah tiba - tiba datang Saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO dan Saksi . I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang mengaku sebagai petugas kepolisian satresnarkoba polres barito timur dengan menunjukan surat tugas dan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang ketua RT setempat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan (Penetapan Geledah Nomor: 39/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml) Setelah itu Terdakwa bersama Saksi RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI (dilakukan prnuntutan dalam berkas perkaa lain) dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD077/11133/24/IX/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD077/11133/24/IX/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/524/IX/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 19 September 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 3,04 (tiga koma nol empat) Gram dan berat bersih 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 2,49 (dua koma empat puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.09.502 tanggal 25 September 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0519 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/525/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2011 (nol koma dua nol sebelas) gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- |