Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2020/PN Tml | 1.EKO JARWANTO SH 2.IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H. |
MOHTAR Als AMANG IMUH Bin PANJANG. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2020/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-30/O.2.17/Eoh.2/1/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa MOHTAR Bin PANJANG pada hari Minggu tanggal 1 September 2019 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Desa Unsum Rt.003 Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  Berawal terdakwa dihubungi oleh saksi HERBOY mengatakan ada yang mau menjual 2 (dua) unit mesin bansaw merk Pandan warna biru dan terdakwa setelah mendapatkan informasi ada yang menjual 2 (dua) unit mesin bansaw kemudian terdakwa mendatangi saksi BUDIMAN dan saksi HERBOY ketika itu berada di PT. ZERU BABEL INTERNASIONAL untuk menanyakan 2 (dua) unit mesin bansaw tersebut dan setelah bertemu lalu disepakati harga 2 (dua) unit mesin bansaw merk Pandan warna biru tersebut seharga Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).  Bahwa terdakwa bersama saksi TUTUNG, saksi ALI, saksi INCIK, saksi H. UDIN, saksi IPIT melepaskan baut-baut yang ada pada 2 (dua) unit mesin bansaw menggunakan 1 (satu) buah kunci pipa merk Prohex Germany ukuran 14 warna merah, 1 (satu) buah kunci ring pas merk AIGO ukuran 11/8, 1 (satu) buah kunci ring pas merk ATS ukuran 17 warna silver, 1 (satu) buah kunci ring pas merk ATS ukuran 19 warna silver kemudian 2 (dua) unit mesin bansaw tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol. DA 9897 CL dan mobil Daihatsu Grand Max warna biru metalik Nopol. KT 8179 VC. Pada saat terdakwa dan lainnya membongkar mesin bansaw tiba-tiba datang Kepala Desa Unsum menanyakan siapa yang bertanggung jawab lalu dijawab oleh saksi BUDIMAN bahwa saksi BUDIMAN yang bertanggung jawab atas mesin bansaw tersebut, kemudian Kepala Desa pergi meninggalkan terdakwa dan yang lainnya. Setelah 2 (dua) mesin bansaw diangkut ke mobil kemudian terdakwa bersama saksi TUTUNG, saksi ALI, saksi INCIK, saksi H. UDIN, saksi IPIT pergi meninggalkan PT. ZERU BABEL INTERNASIONAL sedangkan saksi HERBOY dan saksi BUDIMAN pergi pulang kerumahnya masing-masing. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) unit mesin Bansaw tersebut tanpa ijin dari saksi YANTO selaku pemilik PT. ZERU BABEL INTERNASIONAL sehingga saksi YANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). atau kedua Bahwa terdakwa MOHTAR Bin PANJANG pada hari Minggu tanggal 1 September 2019 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Desa Unsum Rt.003 Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kajahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  Berawal terdakwa dihubungi oleh saksi HERBOY mengatakan ada yang mau menjual 2 (dua) unit mesin bansaw merk Pandan warna biru dan terdakwa setelah mendapatkan informasi ada yang menjual 2 (dua) unit mesin bansaw kemudian terdakwa mendatangi saksi BUDIMAN dan saksi HERBOY ketika itu berada di PT. ZERU BABEL INTERNASIONAL untuk menanyakan 2 (dua) unit mesin bansaw tersebut dan setelah bertemu lalu disepakati harga 2 (dua) unit mesin bansaw merk Pandan warna biru tersebut seharga Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).  Bahwa terdakwa bersama saksi TUTUNG, saksi ALI, saksi INCIK, saksi H. UDIN, saksi IPIT melepaskan baut-baut yang ada pada 2 (dua) unit mesin bansaw menggunakan 1 (satu) buah kunci pipa merk Prohex Germany ukuran 14 warna merah, 1 (satu) buah kunci ring pas merk AIGO ukuran 11/8, 1 (satu) buah kunci ring pas merk ATS ukuran 17 warna silver, 1 (satu) buah kunci ring pas merk ATS ukuran 19 warna silver kemudian 2 (dua) unit mesin bansaw tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol. DA 9897 CL dan mobil Daihatsu Grand Max warna biru metalik Nopol. KT 8179 VC. Pada saat terdakwa dan lainnya membongkar mesin bansaw tiba-tiba datang Kepala Desa Unsum menanyakan siapa yang bertanggung jawab lalu dijawab oleh saksi BUDIMAN bahwa saksi BUDIMAN yang bertanggung jawab atas mesin bansaw tersebut, kemudian Kepala Desa pergi meninggalkan terdakwa dan yang lainnya. Setelah 2 (dua) mesin bansaw diangkut ke mobil kemudian terdakwa bersama saksi TUTUNG, saksi ALI, saksi INCIK, saksi H. UDIN, saksi IPIT pergi meninggalkan PT. ZERU BABEL INTERNASIONAL sedangkan saksi HERBOY dan saksi BUDIMAN pergi pulang kerumahnya masing-masing dan kemudian 2 (dua) unit mesin bansaw tersebut dibawa ke rumah MURSALIN yang berada di Desa Alabio Kab. Hulu Sungai Utara untuk dititipkan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa membawa 2 (dua) unit mesin Bansaw tersebut yang diketahui bukan milik saksi BUDIMAN, sehingga saksi YANTO selaku pemilik PT. ZERU BABEL INTERNASIONAL mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).   |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |