| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa JONI BIN ARTOBIN dan terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 Sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Blok N 39 PT. BKI (Borneo Ketapang Indah) Desa Lenggang Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Secara Tidak Sah Yang Memanen Dan/atau Memungut Hasil Perkebunan, turut serta melakukan tindak pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER dan Terdakwa JONI BIN ARTOBIN adalah karyawan PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI), namun pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, para terdakwa tidak pernah diperintahkan untuk mengumpulkan atau mengambil buah berondolan dan buah tbs di area Blok N 39.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira jam 15.00 wib terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER dan sdri YANTI (DPO) mengajak terdakwa JONI BIN ARTOBIN untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) di Blok N 39 Desa Lenggang.
- Bahwa sesampainya di lokasi kejadian para terdakwa langsung memungut hasil perkebunan dengan cara para terdakwa mengambil atau mengumpulkan buah berondolan serta janjang yang sudah terlebih dahulu di panen oleh karyawan, kemudian buah berondolan yang para terdakwa kumpulkan menggunakan tangan kosong dimasukkan ke dalam karung yang sudah para terdakwa siapkan. Hingga total karung yang para terdakwa kumpulkan berjumlah 12 (dua belas) karung yang berisi berondolan sawit dan 100 (seratus) janjang buah greding kelapa sawit .
- Bahwa masing-masing terdakwa membawa 2 karung yang berisi sawit. Terdakwa JONI BIN ARTOBIN menggunakan sepeda motor merk HONDA REVO X WARNA MERAH HITAM DENGAN NOPOL KH 2390 KM,NOMOR RANGKA MH1JBK319PK460667 NOMOR MESIN JBK3E1458823, terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER menggunakan sepeda motor merk HONDA SUPRA X WARNA HITAM DENGAN NOPOL KH 6325 KM, NOMOR RANGKA MH1JBP123K030302,NOMOR MESIN JBP1E2030607, dan sdri. YANTI (DPO) menggunakan sepeda motor trail. Sehingga total sekali jalan para terdakwa membawa sebanyak 6 (enam) karung menuju kebun sawit milik sawit sdra. HJ WARDI, setelah itu para terdakwa kembali lagi untuk mengambil 6 (enam) karung lagi lewat jalan pintas karena takut melewati jalan utama yang melewati pos security. Kemudian karung yang berisi sawit tersebut disembunyikan di kebun sawit milik sawit sdri. HJ WARDI dengan maksud supaya karung yang berisi sawit tersebut disembunyikan selama beberapa hari agar aman dan tidak terlihat serta tidak ada kecurigaan dari pihak perusahaan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 pukul 16.00 wib Saksi BARITONO sedang melakukan pengecekan yang berada di kebun sawit local milik Sdra H. WARDI dan melihat ada bekas motor karna jalan becek dan terdapat karung yang berisi berondolan sawit. Keesokan harinya tanggal 28 Desember 2025 Saksi BARITONO mengecek Kembali sekitar pukul 17.50 dan mendapati karung yang berisi berondolan sawit itu bertambah, kemudian saksi curiga dan melaporkan ke manajemen. Kemudian sekira pukul 18.40 Saksi BARITONO melihat orang keluar dari jalan tikus Blok N 39 PT. BORNEO KETAPANG INDAH menggunakan sepeda motor dengan membawa 2 karung di kiri kanan sepeda motornya. Kemudian saksi BARITONO Kembali ke pos melapor bahwa ada yang mengambil buah sawit.
- Bahwa tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib saksi BUTRIONO mengecek kembali dan karung berondolan sawit tersebut sudah di pindah agak ke belakang dan ditutup rapi menggunakan dahan sawit yang kering dan karung bekas pupuk.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira jam 09.00 wib terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER menghubungi saksi SUMADI melalui whatsapp menyampaikan ingin menjual buah sawit. Kemudian sekira jam 16.20 wib saksi SUMADI menemui terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER di tempat sdri. IRA yang beralamat di Desa Puri. Pada saat itu terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER meminjam uang kepada saksi SUMADI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli bensin buat memindahkan buat sawit yang akan dijual.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 14.00 wib, terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER mengubungi saksi SUMADI bahwa buah sawit sudah siap diambil, kemudian saksi SUMADI bergegas berangkat ke Desa langgeng untuk mengabil buah sawit tersebut. Sekira jam 20.00 wib terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER mengatakan pada JONI BIN ARTOBIN mau menimbang buah kelapa sawit hasil pencurian tersebut. Kemudian para terdakwa mengambil karung yang berisi sawit yang disembunyikan di kebun sawit milik sawit sdra. HJ WARDI untuk dibawa ke simpang Jl. Pembuangan sampah PT. BKI Desa Lenggang karena pembeli yakni Sdr. SUMADI menunggu di muara Jl. PT. BKI.
- Bahwa berat buah kelapa sawit tersebut sebesar 1.003 (seribu tiga) KG dan harga beli saksi SUMADI seharga Rp. 2.200 (dua ribu dua ratus rupiah) sehingga total penjualan sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah), kemudian di potong oleh saksi SUMADI sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) karena terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER memiliki utang. Sehingga total hasil uang yang di terima RP. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian pembagian untuk terdakwa JONI BIN ARTOBIN mendapat bagian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER mendapat bagian sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dan sdri. YANTI mendapat bagian sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan total kerugian perusahaan PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) sebesar Rp. 5.224.917,6 (lima juta dua ratus dua puluh empat sembilan ratus tujuh belas poin enam).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JONI BIN ARTOBIN dan terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 Sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di di Blok N 39 PT. BKI (Borneo Ketapang Indah) Desa Lenggang Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER dan Terdakwa JONI BIN ARTOBIN adalah karyawan PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI), namun pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, para terdakwa tidak pernah diperintahkan untuk mengumpulkan atau mengambil buah berondolan dan buah tbs di area Blok N 39.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira jam 15.00 wib terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER dan sdri YANTI (DPO) mengajak terdakwa JONI BIN ARTOBIN untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) di Blok N 39 Desa Lenggang.
- Bahwa sesampainya di lokasi kejadian para terdakwa langsung melakukan aksi pencurian dengan cara para terdakwa mengambil atau mengumpulkan buah berondolan serta janjang yang sudah terlebih dahulu di panen oleh karyawan, kemudian buah berondolan yang para terdakwa kumpulkan menggunakan tangan kosong dimasukkan ke dalam karung yang sudah para terdakwa siapkan. Hingga total karung yang para terdakwa kumpulkan berjumlah 12 (dua belas) karung yang berisi berondolan sawit dan 100 (seratus) janjang buah greding kelapa sawit .
- Bahwa masing-masing terdakwa membawa 2 karung yang berisi sawit. Terdakwa JONI BIN ARTOBIN menggunakan sepeda motor merk HONDA REVO X WARNA MERAH HITAM DENGAN NOPOL KH 2390 KM,NOMOR RANGKA MH1JBK319PK460667 NOMOR MESIN JBK3E1458823, terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER menggunakan sepeda motor merk HONDA SUPRA X WARNA HITAM DENGAN NOPOL KH 6325 KM, NOMOR RANGKA MH1JBP123K030302,NOMOR MESIN JBP1E2030607, dan sdri. YANTI (DPO) menggunakan sepeda motor trail. Sehingga total sekali jalan para terdakwa membawa sebanyak 6 (enam) karung menuju kebun sawit milik sawit sdra. HJ WARDI, setelah itu para terdakwa kembali lagi untuk mengambil 6 (enam) karung lagi lewat jalan pintas karena takut melewati jalan utama yang melewati pos security. Kemudian karung yang berisi sawit tersebut disembunyikan di kebun sawit milik sawit sdri. HJ WARDI dengan maksud supaya karung yang berisi sawit tersebut disembunyikan selama beberapa hari agar aman dan tidak terlihat serta tidak ada kecurigaan dari pihak perusahaan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 pukul 16.00 wib Saksi BARITONO sedang melakukan pengecekan yang berada di kebun sawit local milik Sdra H. WARDI dan melihat ada bekas motor karna jalan becek dan terdapat karung yang berisi berondolan sawit. Keesokan harinya tanggal 28 Desember 2025 Saksi BARITONO mengecek Kembali sekitar pukul 17.50 dan mendapati karung yang berisi berondolan sawit itu bertambah, kemudian saksi curiga dan melaporkan ke manajemen. Kemudian sekira pukul 18.40 Saksi BARITONO melihat orang keluar dari jalan tikus Blok N 39 PT. BORNEO KETAPANG INDAH menggunakan sepeda motor dengan membawa 2 karung di kiri kanan sepeda motornya. Kemudian saksi BARITONO Kembali ke pos melapor bahwa ada yang mengambil buah sawit.
- Bahwa tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib saksi BUTRIONO mengecek kembali dan karung berondolan sawit tersebut sudah di pindah agak ke belakang dan ditutup rapi menggunakan dahan sawit yang kering dan karung bekas pupuk.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira jam 09.00 wib terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER menghubungi saksi SUMADI melalui whatsapp menyampaikan ingin menjual buah sawit. Kemudian sekira jam 16.20 wib saksi SUMADI menemui terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER di tempat sdri. IRA yang beralamat di Desa Puri. Pada saat itu terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER meminjam uang kepada saksi SUMADI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli bensin buat memindahkan buat sawit yang akan dijual.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 14.00 wib, terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER mengubungi saksi SUMADI bahwa buah sawit sudah siap diambil, kemudian saksi SUMADI bergegas berangkat ke Desa langgeng untuk mengabil buah sawit tersebut. Sekira jam 20.00 wib terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER mengatakan pada JONI BIN ARTOBIN mau menimbang buah kelapa sawit hasil pencurian tersebut. Kemudian para terdakwa mengambil karung yang berisi sawit yang disembunyikan di kebun sawit milik sawit sdra. HJ WARDI untuk dibawa ke simpang Jl. Pembuangan sampah PT. BKI Desa Lenggang karena pembeli yakni Sdr. SUMADI menunggu di muara Jl. PT. BKI.
- Bahwa berat buah kelapa sawit tersebut sebesar 1.003 (seribu tiga) KG dan harga beli saksi SUMADI seharga Rp. 2.200 (dua ribu dua ratus rupiah) sehingga total penjualan sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah), kemudian di potong oleh saksi SUMADI sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) karena terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER memiliki utang. Sehingga total hasil uang yang di terima RP. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian pembagian untuk terdakwa JONI BIN ARTOBIN mendapat bagian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), terdakwa ESIYANI. S Binti SANDER mendapat bagian sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dan sdri. YANTI mendapat bagian sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan total kerugian perusahaan PT. BORNEO KETAPANG INDAH (BKI) sebesar Rp. 5.224.917,6 (lima juta dua ratus dua puluh empat sembilan ratus tujuh belas poin enam).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-
|