| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah seluruh tanah a quo berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 65 tahun 1984 seluas 27.548 M2 atas nama Prianti Rumat yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Selatan Wilayah Barito Timur pada tanggal 29 Juni 1984, Sekarang Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tenga dengan ukuran / Batas :
|
Sebelah Utara Ukuran
|
|
189 m
|
|
Sebelah Timur Ukura
|
|
253 m
|
|
Sebelah Selatan
|
|
82 m
|
|
Sebelah Barat
|
|
188 m
|
|
Luas
|
|
27.548 m
|
|
Dengan Bertambitan
|
|
|
|
Sebelah Utara
|
|
Dulu Jalan Sarapat-Tamiang Layang Sekarang Jalan Sarapat
|
|
Sebelah Timur
|
|
Rumat / Kurlen
|
|
Sebelah Selatan
|
|
Kurlen
|
|
Sebelah Barat
|
|
Dulu Kawa / Dumino Sekarang Sambah /Dumino
|
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa :
- Sebidang tanah dengan ukuran utara Lebar 20,5 Meter, Selatan Lebar 10,39 Meter, Timur Panjang 30,45 Meter, Barat Panjang 49,7 Meter, dengan luas 942m2 Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
- Bangun dengan ukuran Lebar 6 Meter X Panjang 6 Meter Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang masih termasuk dalam alas hak milik dengan sertifikat SHM Nomor : 65 tahun 1984 atas nama Prianti rumat yang di ajukan oleh Penggugat;
- Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 00248 Tahun 2015 atas nama Tergugat I terletak di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,
- Menyatakan tindakan atau perbuatan Para Tergugat yang menguasai sebagian tanah milik Penggugat dengan ukuran Sebelah :
|
|
|
- Meter,
|
|
|
|
- Meter,
|
|
|
|
30,45 Meter,
|
|
|
|
- Meter,
|
Dengan luas 942 m2 Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Serta mendirikan bangunan rumah tinggal di atas tanah a quo ukuran Lebar 6 Meter X Panjang 6 Meter Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang masih termasuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 65 tahun 1984 atas nama Prianti Rumat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau Para Tergugat untuk mengosongkan atau membongkar bangunan rumah tinggal di atas tanah obyek sengketa (A quo) serta mengembalikan / menyerahkan tanah a quo dengan luas 942m2 yang Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Yang masih termasuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 65 Tahun 1984 atas nama Prianti Rumat kepada Penggugat.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I Mencoret atau Menghapus Sertifikat Hak Milik No. 00248 Seluas 942m2 atas nama Tergugat I yang Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Overlap - Tumpang Tindih) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 65 Tahun 1984 Atas Nama Prianti Rumat dari daftar Buku Tanah pada Instasi kantor ATR / BPN Kab. Barito Timur.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mematuhi isi putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam perkara ini (inkracht)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon untuk putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) |