Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON .Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2234/O.2.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON .Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin  PURIANSON (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di depan Gg. Harapan Jalan R. Sosilo  Ampah kota kec Dusun tengah Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 WIB, saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada YOSEP (DPO) dengan cara menelpon YOSEP (DPO) yang kemudian memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan diletakkan di dekat tiang listrik kuburan seberang kantor Kehutanan di Desa Rodok yang terbungkus dengan kotak rokok Gudang Jati Bold warna hitam. Kemudian saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan setelah mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kotak rokok Gudang Jati Bold warna hitam tersebut, saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) langsung pulang ke rumah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, kemudian saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) membagi narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kotak rokok Gudang Jati Bold warna hitam yang dibeli dari YOSEP (DPO) menjadi 11 (sebelas) paket dengan keterangan 1 (satu) paket narkotika seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket narkotika seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan 5 (lima) paket narkotika seharga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 WIB, BRAM (DPO) menghubungi terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) untuk memesan narkotika sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) mendatangi saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang sudah dikenalnya di rumah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pesanan BRAM (DPO) setelah itu terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu) untuk diserahkan kepada BRAM (DPO) dan kemudian pulang ke kontrakan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) yang beralamat di Gg. Harapan 34 Kel Ampah kota.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, BRAM (DPO) menghubungi terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian BRAM (DPO) mendatangi terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) di kontrakan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) yang beralamat di Gg. Harapan 34 Kel Ampah kota untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) berangkat menuju rumah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor honda beat berwarna putih untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Sesampainya di rumah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah), terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) memberikan uang tunai senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan membawanya untuk diserahkan kepada BRAM (DPO).
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) dihadang dan ditanya oleh saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA yang merupakan anggota Polri dan kemudian mengamankan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tangan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm). Setelah diamankan, saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA menanyakan kepada terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) darimana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah), kemudian saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA membawa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) ke rumah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, sesampainya di rumah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA bertanya kepada saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) apakah mengenai terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) dan dijawab saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) kenal dengan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm), kemudian saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA kembali bertanya kepada saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) apakah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) dan dijawab oleh saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) "iya". Setelah itu saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA langsung mengamankan saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya (berdasarkan Penetapan Nomor 37/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml) terhadap saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang disaksikan oleh saksi ABDUR RAHMAN Bin ARFAN selaku Ketua RT setempat dan saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu serta menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lipatan baju berwarna kuning yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah kantung warna hitam yang setelah dibuka ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) buah plastik “EAR CLIP” warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastic clip bening, 1 (satu) lembar plastic bening, 2 (dua) lembar bukti transfer, 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna biru, uang tunai senilai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar resi pengiriman uang dari dalam dompet saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang berada di kantong celana saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah). Setelah itu saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur oleh saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA untuk proses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD074/11133/04IX/2025, tanggal 04 September 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD074/11133/04-IX/2025, tanggal 04 September 2025 dengan hasil berikut dari 10 (sepuluh) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 3,97 Gram, dengan keterangan 10 (sepuluh)  Plastik seberat 2,20 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 1,77 Gram dengan terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) dan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0485 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM NIP. 197806292005011001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UndangUndang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin  PURIANSON (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di depan Gg. Harapan Jalan R. Sosilo  Ampah kota kec Dusun tengah Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 WIB, saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada YOSEP (DPO) dengan cara menelpon YOSEP (DPO) yang kemudian memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan diletakkan di dekat tiang listrik kuburan seberang kantor Kehutanan di Desa Rodok yang terbungkus dengan kotak rokok Gudang Jati Bold warna hitam. Kemudian saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan setelah mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kotak rokok Gudang Jati Bold warna hitam tersebut, saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) langsung pulang ke rumah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 WIB, terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) mendatangi saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) di rumah saksi yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah untuk meminta narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) membawa narkotika jenis sabu pulang ke kontrakan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) yang beralamat di Gang Harapan 34 Kel Ampah kota.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) berangkat menuju rumah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) menggunakan sepeda motor honda beat berwarna putih untuk meminta narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah), terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) narkotika jenis sabu dan membawanya pulang ke kontrakan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) yang beralamat di Gang Harapan 34 Kel Ampah kota.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) dihadang oleh saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA yang merupakan anggota Polri dan kemudian mengamankan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tangan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm). Setelah diamankan, saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA menanyakan kepada terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) darimana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah), kemudian saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA membawa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) ke rumah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, sesampainya di rumah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA bertanya kepada saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) apakah mengenai terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) dan dijawab saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) kenal dengan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm), kemudian saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA kembali bertanya kepada saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) apakah saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) dan dijawab oleh saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) "iya". Setelah itu saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA langsung mengamankan saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya (berdasarkan Penetapan Nomor 37/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml) terhadap saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang disaksikan oleh saksi ABDUR RAHMAN Bin ARFAN selaku Ketua RT setempat dan saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu serta menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lipatan baju berwarna kuning yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah kantung warna hitam yang setelah dibuka ditemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) buah plastik “EAR CLIP” warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastic clip bening, 1 (satu) lembar plastic bening, 2 (dua) lembar bukti transfer, 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna biru, uang tunai senilai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar resi pengiriman uang dari dalam dompet saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang berada di kantong celana saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah). Setelah itu saksi AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur oleh saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA untuk proses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD074/11133/04-IX/2025, tanggal 04 September 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD074/11133/04-IX/2025, tanggal 04 September 2025 dengan hasil berikut dari 10 (sepuluh) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 3,97 Gram, dengan keterangan 10 (sepuluh)  Plastik seberat 2,20 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 1,77 Gram dengan terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) dan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0485 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM NIP. 197806292005011001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya