Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2012/PN.TML 1.LABAS KIKI
2.ELIYONO
3.PONITA
4.AJANWA
5.AREDY
SUKARIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/PDT.G/2012/PN.TML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LABAS KIKI
2ELIYONO
3PONITA
4AJANWA
5AREDY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKARIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat 1, 2 , 3 ,4 dan 5 untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah menurut hukum bukti ? bukti yang diajukan oleh para Penggugat
  3. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Supan Punei Kadiner Pamangka disebut juga Majarum Desa Putut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas ? batas sebagai berikut :

- Panjang Sebelah Utara 500 meter, berbatasan dengan milik Elita dan Efendi

- Panjang Sebelah Selatan 500 meter, berbatasan dengan milik Ponita dan Eliyono

- Lebar Sebelah Timur 135 meter, berbatasan dengan Sungai Supan Punei

- Lebar Sebelah Barat 135 meter, berbatasan dengan milik Astiarap

Sesuai dengan Surat Tanah berupa Surat Keterangan Pengakuan Hak Milik dibuat tahun 1976 adalah sah milik Penggugat I

Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Putut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas ? batas sebagai berikut :

- Panjang Sebelah Utara 350 meter, berbatasan dengan tanah milik Labas Kiki

- Panjang Sebelah Selatan 300 meter, berbatasan dengan tanah milik Astiarap

- Lebar Sebelah Timur 115 meter, berbatasan dengan Hutan Supan Punei

- Lebar Sebelah Barat 115 meter, berbatasan dengan tanah milik Darmianto

Sesuai dengan Surat Pernyataan Hak Milik Penggugat 2

  1. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Dusun Patut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas ? batas sebagai berikut :

- Panjang Sebelah Utara 160 meter, berbatasan dengan tanah milik Labas Kiki

- Panjang Sebelah Selatan 160 meter, berbatasan dengan tanah milik Eliyono

- Lebar Sebelah Timur 125 meter, berbatasan dengan tanah milik Eliyono

- Lebar Sebelah Barat 125 meter, berbatasan dengan tanah milik Astiarap

Sesuai dengan Surat Pernyataan Hak Milik Tanggal 14 Oktober 2005, adalah sah milik Penggugat 3

  1. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Patut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas ? batas sebagai berikut :

- Panjang Sebelah Utara 200 meter, berbatasan dengan tanah milik Nunuk / Aredy

- Panjang Sebelah Selatan 200 meter, berbatasan dengan tanah milik Labas Kiki

- Lebar Sebelah Timur 100 meter, berbatasan dengan tanah milik Satriano dan Labas Kiki

- Lebar Sebelah Barat 100 meter, berbatasan dengan tanah milik Rosime

Sesuai dengan Surat Pernyataan Hak Milik Tanggal 22 Oktober 2004, adalah sah milik Penggugat 4

  1. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Patut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas ? batas sebagai berikut :

- Panjang Sebelah Utara 300 meter, berbatasan dengan tanah milik Gantin

- Panjang Sebelah Selatan 300 meter, berbatasan dengan tanah milik Labas Kiki

- Lebar Sebelah Timur 100 meter, berbatasan dengan tanah milik Elita

- Lebar Sebelah Barat 200 meter, berbatasan dengan tanah milik Alpinus dan Erman

Sesuai dengan Surat Pernyataan Hak Milik Tanggal 22 Oktober 2004, adalah sah milik Penggugat 5

  1. Menyatakan bahwa bukti ? bukti surat yang diajukan Penggugat 1, 2, 3, 4 dan 5 adalah sah menurut hukum
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum Tergugat maupun orang lain (pihak ketiga) yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah terperkara tersebut dalam keadaan baik dan kosong, tanpa suatu beban kepada :

Penggugat I

Tanah yang terletak di Supan Punei Kadihen Pamangka disebut juga Majaruh Desa Putut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas ? batas sebagai berikut :

- Panjang Sebelah Utara 500 meter, berbatasan dengan tanah milik Elita dan Efendi

- Panjang Sebelah Selatan 500 meter, berbatasan dengan tanah milik Ponita dan Eliyono

- Lebar Sebelah Timur 135 meter, berbatasan dengan Supan Punei

- Lebar Sebelah Barat 135 meter, berbatasan dengan tanah milik Astiarap

Penggugat II

Tanah yang terletak di Putut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas ? batas sebagai berikut :

- Panjang Sebelah Utara 350 meter, berbatasan dengan tanah milik Labas Kiki

- Panjang Sebelah Selatan 300 meter, berbatasan dengan tanah milik Astiarap

- Lebar Sebelah Timur 115 meter, berbatasan dengan Supan Punei

- Lebar Sebelah Barat 115 meter, berbatasan dengan tanah milik Darmianto

Penggugat III

Tanah yang terletak di Dusun Putut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas ? batas sebagai berikut :

- Panjang Sebelah Utara 160 meter, berbatasan dengan tanah milik Labas Kiki

- Panjang Sebelah Selatan 160 meter, berbatasan dengan tanah milik Banren

- Lebar Sebelah Timur 125 meter, berbatasan dengan Eliyono

- Lebar Sebelah Barat 125 meter, berbatasan dengan tanah milik Astiarap

Penggugat IV

Tanah yang terletak di Putut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas ? batas sebagai berikut :

- Panjang Sebelah Utara 200 meter, berbatasan dengan tanah milik Nunuk / Aredy

- Panjang Sebelah Selatan 200 meter, berbatasan dengan tanah milik Labas Kiki

- Lebar Sebelah Timur 100 meter, berbatasan dengan Elita

- Lebar Sebelah Barat 100 meter, berbatasan dengan tanah milik Rosine

Penggugat V

Tanah yang terletak di Putut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas ? batas sebagai berikut :

- Panjang Sebelah Utara 300 meter, berbatasan dengan tanah milik Gantim

- Panjang Sebelah Selatan 300 meter, berbatasan dengan tanah milik Labas Kiki

- Lebar Sebelah Timur 100 meter, berbatasan dengan tanah milik Satriano dan Labas Kiki

- Lebar Sebelah Barat 200 meter, berbatasan dengan tanah milik Alpinus dan Erman

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat 1, 2, 3, 4 dan 5 terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini
  2. Menyatakan putusan ini dijalankan secara serta merta dan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan Verset, banding atau kasasi
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak