Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Tml 1.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2.MUHAMMAD OKTOFERRO RIZKY, S.H
MOHAMMAD AGUNG RAHMAWANTO ALS BAGONG BIN SUGIMIN RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-882/O.2.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2MUHAMMAD OKTOFERRO RIZKY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD AGUNG RAHMAWANTO ALS BAGONG BIN SUGIMIN RAHMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa MOHAMMAD AGUNG RAHMAWANTO Als BAGONG Bin SUGIMIN RAHMAT (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Pos Jaga Gedung PKK Jalan Patianom Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, dengan cara sebagai berikut:  --------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa diminta oleh Saksi SUWARDI untuk mengantarkan ke RSUD Tamiang Layang menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda CB150 warna putih dengan plat nomor DA 2938 HP milik Saksi SUWARDI. Setelah itu, Saksi SUWARDI menyuruh Terdakwa untuk membawa motor tersebut. Kemudian malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi RAHMADI di Pos Jaga Gedung PKK Jalan Patianom Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur untuk meminjam uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit motor merk Honda CB150 warna putih dengan plat nomor DA 2938 HP milik Saksi SUWARDI dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) hari dan menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Namun karena Saksi RAHMADI tidak memiliki uang, keesokan harinya Terdakwa dipertemukan dengan Sdr. RIYAN oleh Saksi RAHMADI yang bersedia meminjamkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu, Sdr. RIYAN menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit motor merk Honda CB150 warna putih dengan plat nomor DA 2938 HP milik Saksi SUWARDI. Setelah sekitar 10 (sepuluh) hari, Terdakwa menghilang tanpa kabar sehingga membuat Saksi RAHMADI berinisiatif untuk menebus 1 (satu) unit motor merk Honda CB150 warna putih dengan plat nomor DA 2938 HP milik Saksi SUWARDI yang dibawa oleh Sdr. RIYAN sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 warna putih dengan No Pol DA 2938 HP mengakibatkan Saksi SUWARDI menderita kerugian sekitar Rp20.120.000,- (dua puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan Saksi RAHMADI menderita kerugian sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa MOHAMMAD AGUNG RAHMAWANTO Als BAGONG Bin SUGIMIN RAHMAT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya