Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2020/PN Tml 1.IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H.
2.EKO JARWANTO SH
1.WAWAN SETIAWAN Bin MUSILIN
2.REZA ANDRIANA Bin WASNA
3.ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI
4.MULYADI Bin SALIM
5.FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS
6.HARUN NURSYID Bin TARMIDI
7.RANI Bin SAKRI
8.HERMAN Bin HAMRI
9.ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2020/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-161/O.2.17/Eoh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H.
2EKO JARWANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SETIAWAN Bin MUSILIN[Penahanan]
2REZA ANDRIANA Bin WASNA[Penahanan]
3ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI[Penahanan]
4MULYADI Bin SALIM[Penahanan]
5FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS[Penahanan]
6HARUN NURSYID Bin TARMIDI[Penahanan]
7RANI Bin SAKRI[Penahanan]
8HERMAN Bin HAMRI[Penahanan]
9ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
B.DAKWAAN   
PERTAMA : 
------- Bahwa terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin MUSILIN, terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI dan terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SABARULLAH Alias ABAY Bin H. SURIAN (Dituntut dalam perkara terpisah) dan H. BARKATI Alias KAI (masih Dalam Pencarian Orang), pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi dengan pasti pada bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di jalur Houling Batubara PT. ADARO Kec. Banua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 
Bahwa terdakwa I WAWAN SETIAWAN adalah sopir Grader MG No.04 milik PT. WASCO. Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 01.00 wita terdakwa I WAWAN SETIAWAN sedang tidur di dalam mess milik PT. WASCO Km. 30 jalur Houling PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY Bin SURIAN menelpon terdakwa I WAWAN SETIAWAN, dan sepakat untuk menyedot minyak solar dari tangki alat berat unit Grader MG No.04 yang diparkirkan terdakwa I WAWAN SETIAWAN di mess tersebut, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong serta selang kurang lebih 2 meter untuk menyedot solar dari 1 (satu) unit Grader Unit MG No.04 tersebut dan setelah terdakwa I WAWAN SETIAWAN serta saksi M. SABARULLAH Alias ABAY bertemu disepakati bahwa saksi M. SABARULLAH Alias ABAY membeli minyak solar sebanyak 4 (empat) jerigen berisi 25 liter lalu saksi M. SABARULLAH Alias ABAY diarahkan ke alat berat unit Gleder MG No.04 milik PT. WASCO kemudian terdakwa I WAWAN SETIAWAN bersama-sama saksi M. SABARULLAH Alias ABAY mengisi jerigennya dengan minyak solar sebanyak 4 (empat) jerigen tetapi yang di isi 6 (enam) jerigen berisi 25 liter menggunakan selang berwarna putih dengan harga perjerigen sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun belum dibayar bahwa sebelumnya juga terdakwa I WAWAN SETIAWAN telah melakukan hal yang sama pada awal bulan Nopember 2019 yang mana minyak solar tersebut dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 2 jerigen isian 35 liter perjerigennya dan dilakukan Km. 27 jalur Houling Batubara PT. ADARO bahwa di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya.   
  
Bahwa terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA adalah supir Dump Truck No.07 milik PT. WASCO bahwa terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA mengambil dan menjual minyak solar kepada H. BARKATI Alias KAI dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara menghubungi melalui telepon dan setelah bertemu di sepakat untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Dump Truck 07 yang diparkirkan terdakwa II REZA ANDRIANA tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan menggunakan selang kurang lebih 2 meter menyedot solar dari 1 (satu) unit Dump Truck No. 07 tersebut kemudian terdakwa II REZA ANDRIANA membuka tangki unit Dump Truck No.07 dan H. BARKATI Alias KAI maupun saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang dan di tampung dalam jerigen kapasitas 35 liter setelah solar terisi penuh di dalam jerigen, kemudian terdakwa II REZA ANDRIANA menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen / 35 liter selain di belakang mess PT. WASCO Km.30 tersebut terdakwa II REZA ANDRIANA melakukan di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut yang masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dan H. BARKATI Alias KAI tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa II REZA ANDRIANA telah melakukan perbuatan tersebut dari bulan Agustus sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya dan yang dapat diingat terdakwa II REZA ANDRIANA yaitu menjual kepada H. BARKATI Alias KAI pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira jam 15.30 wita dari 1 (satu) unit Dump Truck (DT) No.07 yang dikemudikan terdakwa II REZA ANDRIANA sebanyak 2 (dua) jerigen berisi 35 liter seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta di tanggal 23 Nopember 2019 sekira jam 15.30 wita terdakwa II REZA ANDRIANA menjual minyak solar Dump Truck (DT) No.07 kepada H. BARKATI Alias KAI sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 35 liter seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan di belakang mess PT. WASCO Km 30 dan pada tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 13.00 wib terdakwa II REZA ANDRIANA menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 35 liter seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di jalan jalur Houling Batubara PT. ADARO Km. 27.
 
Bahwa terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI adalah sopir Water Tank No.05 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN mengambil dan menjual minyak solar kepada H. BARKATI Alias KAI dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara H. BARKATI Alias KAI dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN melalui telepon dan setelah bertemu dan sepakat untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Water Tank No.05 yang diparkirkan terdakwa II REZA ANDRIANA tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan menggunakan selang kurang lebih 2 meter menyedot solar dari 1 (satu) unit Water Tank No. 05 tersebut kemudian terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN membuka tangki unit Water Tank No.05 dan H. BARKATI Alias KAI maupun saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang dan ditampung dalam jerigen kapasitas 35 liter dan setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter, bahwa di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dan H. BARKATI Alias KAI tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN telah melakukan perbuatan tersebut dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya dan yang dapat di ingat oleh terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN yaitu menjual kepada  H. BARKATI Alias KAI pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira jam 05.10 wita dan pada tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 10.00 wita dan terdakwa menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 35 liter seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Km. 27 jalur Houling Batubara PT. Adaro.   
 
Bahwa terdakwa IV MULYADI Bin SALIM adalah sopir Dump Truck No.03 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa IV MULYADI Bin SALIM mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi melalui telepon terdakwa IV MULYADI dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Dump Truck No.03 yang diparkirkan terdakwa IV MULYADI tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan menggunakan selang kurang lebih 2 meter menyedot solar dari 1 (satu) unit Dump Truck No. 03 tersebut, kemudian terdakwa IV MULYADI membuka tangki unit Dump Truck No.03 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang lalu ditampung dalam jerigen kapasitas 35 liter setelah solar terisi penuh di dalam jerigen, kemudian terdakwa IV MULYADI menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter selain di mess PT. WASCO Km.30 tersebut terdakwa IV MULYADI juga melakukan di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut yang masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga, sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa IV MULYADI telah melakukan perbuatan tersebut dari bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya namun yang dapat diingat terdakwa terdakwa IV MULYADI yaitu menjual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2019 sekira jam 16.00 wib di jalur Houling Batubara Km. 27 PT. ADARO di jual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan selang warna putih panjang kurang lebih 2 (dua) meter lalu dimasukkan ke dalam jerigen sebanyak 1 1/2 jerigen berisi 35 liter dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 11.30 wita di jalur Haouling PT. ADARO Km.30 sebanyak 1 ½ jerigen di jual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY.
 
Bahwa terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS adalah sopir Dump Truck No.08 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI melalui telepon dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Dump Truck No.08 yang diparkirkan terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dan selang kurang lebih 2 meter untuk menyedot solar dari 1 (satu) unit Dump Truck No.08 tersebut, kemudian terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI membuka tangki unit Dump Truck No.08 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang dan ditampung dalam jerigen kapasitas 35 liter dan setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter bahwa di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI telah melakukan perbuatan tersebut dari bulan Agustus sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya dan yang dapat diingat terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI yaitu menjual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 13.00 wita di Km. 27 jalan Houling Batubara PT. ADARO di jual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 2 (dua) jerigen berisi 35 liter total 70 liter seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
 
Bahwa terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI adalah sopir Water Tank No.03 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa VI HARUN NURSYID melalui telepon dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Water Tank No 03 yang diparkirkan terdakwa VI HARUN NURSYID tersebut di Km.27 jalur Houling PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY datang menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong serta selang kurang lebih 2 meter untuk menyedot solar dari 1 (satu) unit Water Tank No.03 tersebut kemudian terdakwa VI HARUN NURSYID membuka tangki unit Water Tank No.03 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang yang di tampung dalam jerigen kapasitas 35 liter dan setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa VI HARUN NURSYID menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter, bahwa di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa VI HARUN NURSYID telah melakukan perbuatan tersebut dari awal bulan Nopember 2019 dan dibulan-bulan sebelumnya terdakwa VI HARUN NURSYID sudah pernah melakukan namun lupa tanggalnya dan yang dapat diingat terdakwa VI HARUN NURSYID yaitu menjual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY pada hari minggu tanggal 24 Nopember 2019 sekira jam 17.30 wita di Km 27 jalan Houling Batubara PT. ADARO di jual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 35 liter seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). 
 
Bahwa terdakwa VII RANI Bin SAKRI adalah sopir unit Light Truck (LT) No. 05 dan Dump Truck No.10 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa VII RANI mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa VII RANI melalui telepon dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Dump Truck No.10 yang diparkirkan terdakwa VII RANI tersebut di belakang kantor PT. WASCO Km.30 jalur Houling PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan menggunakan selang kurang lebih 2 meter menyedot solar dari 1 (satu) unit Dump Truck No.10 tersebut kemudian terdakwa VII RANI membuka tangki unit Dump Truck No.10 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang yang di tampung dalam jerigen kapasitas 35 liter setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa VII RANI menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan di belakang kantor PT. WASCO Km.30 jalur Houling Batubara PT. ADARO pada saat mencuci Dump Truck No.10 tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa VII RANI telah melakukan perbuatan tersebut dari pertengahan bulan Nopember 2019 dan bulan-bulan sebelumnya sudah melakukan namun lupa tanggalnya namun yang dapat diingat terdakwa VII RANI yaitu menjual minyak solar dari Tanki Dump Truck No.10 kepada anak buah H. BARKATI Alias KAI pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2019 sekira jam 17.00 wib di belakang kantor PT. WASCO Km 30 jalan Houling Batubara PT. ADARO dan kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 1 1/2 jerigen di Km.27 Jalur Houling PT. ADARO. 
 
Bahwa terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI adalah sopir Water Tank No.05 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa VIII HERMAN melalui telepon dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Water Tank No.05 yang diparkirkan terdakwa VIII HERMAN tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan selang kurang lebih 2 meter untuk menyedot solar dari 1 (satu) unit Water Tank No.05 tersebut, kemudian terdakwa VIII HERMAN membuka tangki unit Water Tank No.05 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang yang di tampung dalam jerigen kapasitas 35 liter setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa VIII HERMAN menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter. bahwa perbuatan tersebut dilakukan di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa VIII HERMAN telah melakukan perbuatan tersebut dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya dan yang dapat diingat terdakwa VIII HERMAN yaitu menjual kepada  saksi M. SABARULLAH Alias ABAY pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2019 jam 13.30 wita di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO sebanyak 2 (dua) jerigen berisi 35 liter dan hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 13.30 wita di Km.27 jalan Houling Batubara PT. ADARO di jual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 2 (dua) jerigen berisi 35 liter.
 
Bahwa terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM adalah sopir Water Tank No.06 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI melalui telepon dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Water Tank No.06 yang diparkirkan terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan selang kurang lebih 2 meter untuk menyedot solar dari 1 (satu) unit Water Tank No.06 tersebut, kemudian terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI membuka tangki unit Water Tank No.06 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang yang di tampung dalam jerigen kapasitas 35 liter setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI menerima uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 jerigen bahwa perbuatan tersebut dilakukan di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI telah melakukan perbuatan tersebut dari awal bulan September 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya dan yang dapat diingat terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI yaitu menjual kepada  saksi M. SABARULLAH Alias ABAY hari Selasa pada tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 00.30 wib sebanyak 2 (dua) jerigen di Km 27 jalan Houling Batubara PT. ADARO.           
 
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dan H. BARKATI Alias KAI tersebut menyebabkan PT. Widia Sapta Contraktor (PT. WASCO) mengalami kerugian sebesar Rp. 11.784.000,- (sebelas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan minyak solar sebanyak 962 (sembilan ratus enam puluh dua) liter berdasarkan saksi AGUS SOHIB Bin ABDUSSALAM (Alm) sebagai Kuasa pelapor dari PT. WASCO. 
         
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin MUSILIN, terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI dan terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SABARULLAH Alias ABAY Bin H. SURIAN (Dituntut dalam perkara terpisah) dan H. BARKATI Alias KAI (masih Dalam Pencarian Orang), pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi dengan pasti pada bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di jalur Houling Batubara PT. ADARO Kec. Banua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 
Bahwa terdakwa I WAWAN SETIAWAN adalah sopir Grader MG No.04 milik PT. WASCO. Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 01.00 wita terdakwa I WAWAN SETIAWAN sedang tidur di dalam mess milik PT. WASCO Km. 30 jalur Houling PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY Bin SURIAN menelpon terdakwa I WAWAN SETIAWAN, dan sepakat untuk menyedot minyak solar dari tangki alat berat unit Grader MG No.04 yang diparkirkan terdakwa I WAWAN SETIAWAN di mess tersebut, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong serta selang kurang lebih 2 meter untuk menyedot solar dari 1 (satu) unit Grader Unit MG No.04 tersebut dan setelah terdakwa I WAWAN SETIAWAN serta saksi M. SABARULLAH Alias ABAY bertemu disepakati bahwa saksi M. SABARULLAH Alias ABAY membeli minyak solar sebanyak 4 (empat) jerigen berisi 25 liter lalu saksi M. SABARULLAH Alias ABAY diarahkan ke alat berat unit Gleder MG No.04 milik PT. WASCO kemudian terdakwa I WAWAN SETIAWAN bersama-sama saksi M. SABARULLAH Alias ABAY mengisi jerigennya dengan minyak solar sebanyak 4 (empat) jerigen tetapi yang di isi 6 (enam) jerigen berisi 25 liter menggunakan selang berwarna putih dengan harga perjerigen sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun belum dibayar bahwa sebelumnya juga terdakwa I WAWAN SETIAWAN telah melakukan hal yang sama pada awal bulan Nopember 2019 yang mana minyak solar tersebut dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 2 jerigen isian 35 liter perjerigennya dan dilakukan Km. 27 jalur Houling Batubara PT. ADARO bahwa di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya.   
  
Bahwa terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA adalah supir Dump Truck No.07 milik PT. WASCO bahwa terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA mengambil dan menjual minyak solar kepada H. BARKATI Alias KAI dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara menghubungi melalui telepon dan setelah bertemu di sepakat untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Dump Truck 07 yang diparkirkan terdakwa II REZA ANDRIANA tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan menggunakan selang kurang lebih 2 meter menyedot solar dari 1 (satu) unit Dump Truck No. 07 tersebut kemudian terdakwa II REZA ANDRIANA membuka tangki unit Dump Truck No.07 dan H. BARKATI Alias KAI maupun saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang dan di tampung dalam jerigen kapasitas 35 liter setelah solar terisi penuh di dalam jerigen, kemudian terdakwa II REZA ANDRIANA menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen / 35 liter selain di belakang mess PT. WASCO Km.30 tersebut terdakwa II REZA ANDRIANA melakukan di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut yang masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dan H. BARKATI Alias KAI tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa II REZA ANDRIANA telah melakukan perbuatan tersebut dari bulan Agustus sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya dan yang dapat diingat terdakwa II REZA ANDRIANA yaitu menjual kepada H. BARKATI Alias KAI pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira jam 15.30 wita dari 1 (satu) unit Dump Truck (DT) No.07 yang dikemudikan terdakwa II REZA ANDRIANA sebanyak 2 (dua) jerigen berisi 35 liter seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta di tanggal 23 Nopember 2019 sekira jam 15.30 wita terdakwa II REZA ANDRIANA menjual minyak solar Dump Truck (DT) No.07 kepada H. BARKATI Alias KAI sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 35 liter seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan di belakang mess PT. WASCO Km 30 dan pada tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 13.00 wib terdakwa II REZA ANDRIANA menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 35 liter seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di jalan jalur Houling Batubara PT. ADARO Km. 27.
 
Bahwa terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI adalah sopir Water Tank No.05 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN mengambil dan menjual minyak solar kepada H. BARKATI Alias KAI dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara H. BARKATI Alias KAI dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN melalui telepon dan setelah bertemu dan sepakat untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Water Tank No.05 yang diparkirkan terdakwa II REZA ANDRIANA tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan menggunakan selang kurang lebih 2 meter menyedot solar dari 1 (satu) unit Water Tank No. 05 tersebut kemudian terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN membuka tangki unit Water Tank No.05 dan H. BARKATI Alias KAI maupun saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang dan ditampung dalam jerigen kapasitas 35 liter dan setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter, bahwa di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dan H. BARKATI Alias KAI tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN telah melakukan perbuatan tersebut dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya dan yang dapat di ingat oleh terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN yaitu menjual kepada  H. BARKATI Alias KAI pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira jam 05.10 wita dan pada tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 10.00 wita dan terdakwa menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 35 liter seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Km. 27 jalur Houling Batubara PT. Adaro.   
 
Bahwa terdakwa IV MULYADI Bin SALIM adalah sopir Dump Truck No.03 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa IV MULYADI Bin SALIM mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi melalui telepon terdakwa IV MULYADI dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Dump Truck No.03 yang diparkirkan terdakwa IV MULYADI tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan menggunakan selang kurang lebih 2 meter menyedot solar dari 1 (satu) unit Dump Truck No. 03 tersebut, kemudian terdakwa IV MULYADI membuka tangki unit Dump Truck No.03 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang lalu ditampung dalam jerigen kapasitas 35 liter setelah solar terisi penuh di dalam jerigen, kemudian terdakwa IV MULYADI menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter selain di mess PT. WASCO Km.30 tersebut terdakwa IV MULYADI juga melakukan di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut yang masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga, sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa IV MULYADI telah melakukan perbuatan tersebut dari bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya namun yang dapat diingat terdakwa terdakwa IV MULYADI yaitu menjual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2019 sekira jam 16.00 wib di jalur Houling Batubara Km. 27 PT. ADARO di jual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan selang warna putih panjang kurang lebih 2 (dua) meter lalu dimasukkan ke dalam jerigen sebanyak 1 1/2 jerigen berisi 35 liter dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 11.30 wita di jalur Haouling PT. ADARO Km.30 sebanyak 1 ½ jerigen di jual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY.
 
Bahwa terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS adalah sopir Dump Truck No.08 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI melalui telepon dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Dump Truck No.08 yang diparkirkan terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dan selang kurang lebih 2 meter untuk menyedot solar dari 1 (satu) unit Dump Truck No.08 tersebut, kemudian terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI membuka tangki unit Dump Truck No.08 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang dan ditampung dalam jerigen kapasitas 35 liter dan setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter bahwa di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI telah melakukan perbuatan tersebut dari bulan Agustus sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya dan yang dapat diingat terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI yaitu menjual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 13.00 wita di Km. 27 jalan Houling Batubara PT. ADARO di jual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 2 (dua) jerigen berisi 35 liter total 70 liter seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
 
Bahwa terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI adalah sopir Water Tank No.03 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa VI HARUN NURSYID melalui telepon dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Water Tank No 03 yang diparkirkan terdakwa VI HARUN NURSYID tersebut di Km.27 jalur Houling PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY datang menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong serta selang kurang lebih 2 meter untuk menyedot solar dari 1 (satu) unit Water Tank No.03 tersebut kemudian terdakwa VI HARUN NURSYID membuka tangki unit Water Tank No.03 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang yang di tampung dalam jerigen kapasitas 35 liter dan setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa VI HARUN NURSYID menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter, bahwa di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut masuk ke dalam 500 meter situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa VI HARUN NURSYID telah melakukan perbuatan tersebut dari awal bulan Nopember 2019 dan dibulan-bulan sebelumnya terdakwa VI HARUN NURSYID sudah pernah melakukan namun lupa tanggalnya dan yang dapat diingat terdakwa VI HARUN NURSYID yaitu menjual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY pada hari minggu tanggal 24 Nopember 2019 sekira jam 17.30 wita di Km 27 jalan Houling Batubara PT. ADARO di jual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 35 liter seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). 
 
Bahwa terdakwa VII RANI Bin SAKRI adalah sopir unit Light Truck (LT) No. 05 dan Dump Truck No.10 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa VII RANI mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa VII RANI melalui telepon dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Dump Truck No.10 yang diparkirkan terdakwa VII RANI tersebut di belakang kantor PT. WASCO Km.30 jalur Houling PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan menggunakan selang kurang lebih 2 meter menyedot solar dari 1 (satu) unit Dump Truck No.10 tersebut kemudian terdakwa VII RANI membuka tangki unit Dump Truck No.10 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang yang di tampung dalam jerigen kapasitas 35 liter setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa VII RANI menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan di belakang kantor PT. WASCO Km.30 jalur Houling Batubara PT. ADARO pada saat mencuci Dump Truck No.10 tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa VII RANI telah melakukan perbuatan tersebut dari pertengahan bulan Nopember 2019 dan bulan-bulan sebelumnya sudah melakukan namun lupa tanggalnya namun yang dapat diingat terdakwa VII RANI yaitu menjual minyak solar dari Tanki Dump Truck No.10 kepada anak buah H. BARKATI Alias KAI pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2019 sekira jam 17.00 wib di belakang kantor PT. WASCO Km 30 jalan Houling Batubara PT. ADARO dan kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 1 1/2 jerigen di Km.27 Jalur Houling PT. ADARO. 
 
Bahwa terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI adalah sopir Water Tank No.05 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa VIII HERMAN melalui telepon dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Water Tank No.05 yang diparkirkan terdakwa VIII HERMAN tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan selang kurang lebih 2 meter untuk menyedot solar dari 1 (satu) unit Water Tank No.05 tersebut, kemudian terdakwa VIII HERMAN membuka tangki unit Water Tank No.05 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang yang di tampung dalam jerigen kapasitas 35 liter setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa VIII HERMAN menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perjerigen berisi 35 liter. bahwa perbuatan tersebut dilakukan di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa VIII HERMAN telah melakukan perbuatan tersebut dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya dan yang dapat diingat terdakwa VIII HERMAN yaitu menjual kepada  saksi M. SABARULLAH Alias ABAY pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2019 jam 13.30 wita di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO sebanyak 2 (dua) jerigen berisi 35 liter dan hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 13.30 wita di Km.27 jalan Houling Batubara PT. ADARO di jual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY sebanyak 2 (dua) jerigen berisi 35 liter.
 
Bahwa terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM adalah sopir Water Tank No.06 milik PT. WASCO. Bahwa terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI mengambil dan menjual minyak solar kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dengan cara saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menghubungi terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI melalui telepon dan setelah bertemu disepakati untuk menyedot minyak solar dari tangki unit Water Tank No.06 yang diparkirkan terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI tersebut di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO, kemudian saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DA 8943 HD yang di bak belakangnya berisi jerigen kosong dengan selang kurang lebih 2 meter untuk menyedot solar dari 1 (satu) unit Water Tank No.06 tersebut, kemudian terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI membuka tangki unit Water Tank No.06 dan saksi M. SABARULLAH Alias ABAY menyedot solar menggunakan selang yang di tampung dalam jerigen kapasitas 35 liter setelah solar terisi penuh di dalam jerigen kemudian terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI menerima uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 jerigen bahwa perbuatan tersebut dilakukan di Km.27 jalur Houling Batubara PT. ADARO tersebut situasinya sangat sepi dan jauh dengan pemukiman warga sehingga terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) dengan mudah mengambil solar dari tangki unit masing-masing untuk dijual kepada saksi M. SABARULLAH Alias ABAY tanpa seijin dan sepengetahuan PT. WASCO sebagai pemiliknya, bahwa terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI telah melakukan perbuatan tersebut dari awal bulan September 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019 namun lupa tanggalnya dan yang dapat diingat terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI yaitu menjual kepada  saksi M. SABARULLAH Alias ABAY hari Selasa pada tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 00.30 wib sebanyak 2 (dua) jerigen di Km 27 jalan Houling Batubara PT. ADARO.           
 
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama saksi M. SABARULLAH Alias ABAY dan H. BARKATI Alias KAI tersebut menyebabkan PT. Widia Sapta Contraktor (PT. WASCO) mengalami kerugian sebesar Rp. 11.784.000,- (sebelas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan minyak solar sebanyak 962 (sembilan ratus enam puluh dua) liter berdasarkan saksi AGUS SOHIB Bin ABDUSSALAM (Alm) sebagai Kuasa pelapor dari PT. WASCO.
 
Bahwa terdakwa I WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV MULYADI Bin SALIM, terdakwa V FAJRIANOR Alias FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII HERMAN Bin HAMRI serta terdakwa IX ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) adalah karyawan tetap yang bekerja di Perusahaan PT. WASCO kurang lebih 4 – 5 tahun sebagai operator unit Dump Truck, Water Tank dan Gleder dengan menerima pembayaran upah atau gaji setiap bulannya tertanggal 26 melalui rekening Bank transfer dengan upah kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).   
         
 
Pihak Dipublikasikan Ya