Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
EVA HERNI JULIANTY Bin FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-770/O.2.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVA HERNI JULIANTY Bin FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                                                                                       

--------Bahwa Terdakwa EVA HERNI JULIANTY Binti FIRMANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 11:27 WIB dan pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dan bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan di Kantor PT Musthafa Ary Tour yang beralamat di Jalan Lorong Gerilya II Kelurahan Pelampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Barito Timur (pasal 84 ayat (2) KUHAP), Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, melakukan perbuatan Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah”, dengan cara sebagai berikut:

----- Berawal sekitar bulan Januari tahun 2024, Saksi Hj. Aniah menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp untuk melakukan pendaftaran umroh dan tour timur tengah dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per orang, lalu Saksi H. Aniah mendaftar untuk 5 (lima) orang yang akan ikut yaitu Saksi Hj. Aniah, Saksi H. salamat, Sdr. Amin Arifin Selamat, Sdri Hafijah, dan Sdr Ahmad Muhammad Said dengan total biaya umroh sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa meminta transfer uang untuk pembayaran hotel dan tiket pesawat dengan cara transfer sejumlah uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI 114401027163503 Atas Nama Kurniawan Dwi Harlin dan sekitar pukul 11.27 WIB melalui Bank BRI Unit Tamiang Layang Jalan A. Yani Kel. Tamiang Layang Saksi Arifin mentrasfer uang yang diminta Terdakwa tersebut, kemudian tanggal 03 Februari 2024, Saksi Hj. Aniah menghubungi Terdakwa dengan maksud akan mengantarkan paspor dan sisa uang pembayaran umroh dan dijawab oleh Terdakwa “Julung ha duitnya lawan laki ulun, kena laki u ngirim akan WN ulun U Rkg BNI ja ada”. Lalu pada tanggal 09 Februari 2024 Saksi Arifin mengantarkan uang sisa pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di Kantor PT. Musthafa Ary Tour yang beralamat di Jalan Lorong Gerilya II Kelurahan Pelampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diterima oleh Saksi H. Hamdan suami Terdakwa dan dibuatkan kuitansi pelunasan.

----  Terdakwa menjanjikan keberangkatan umroh Saksi Hj. Aniah setelah lebaran Idul Fitri Tahun 2024, namun keberangkatannya ditunda dengan alasan dikarenakan ustad pembimbingnya meninggal dunia, namun Saksi H. Aniah dan keluarga nya ternyata tidak pernah juga diberangkatkan umrah oleh Terdakwa dan Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi melalui pesan whatsapp setelah lebaran Idul Fitri 2024 serta nomor Saksi H. Aniah telah diblokir oleh Terdakwa dan saat dicari ke kantor PT. MUSTHAFA ARY TOUR yang berada di Amuntai Terdakwa tidak ada.

----- Uang pembayaran umrah dan tour timur tengah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ternyata digunakan oleh Terdakwa untuk memberangkatkan jemaah umrah lainnya yang sempat tertunda sebanyak 80 (delapan puluh) orang dan Terdakwa tidak ada meminta ijin atau memberitahu kepada Saksi H. Aniah dan H. Salamat untuk menggunakan seluruh uang pembayaran umroh untuk memberangkatkan jemaah umroh lainnya yang tertunda sebelumnya.

 

-----------Perbuatan EVA HERNI JULIANTY Binti FIRMANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa EVA HERNI JULIANTY Binti FIRMANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 11.27 WIB dan pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dan bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan di Kantor PT Musthafa Ary Tour yang beralamat di Jalan Lorong Gerilya II Kelurahan Pelampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Barito Timur (pasal 84 ayat (2) KUHAP), melakukan perbuatan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal sekitar bulan Januari tahun 2024, Saksi Hj. Aniah menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp untuk melakukan pendaftaran umroh dan tour timur tengah dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per orang, lalu Saksi H. Aniah mendaftar untuk 5 (lima) orang yang akan ikut yaitu Saksi Hj. Aniah, Saksi H. salamat, Sdr. Amin Arifin Selamat, Sdri Hafijah, dan Sdr Ahmad Muhammad Said dengan total biaya umroh sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa meminta transfer uang untuk pembayaran hotel dan tiket pesawat dengan cara transfer sejumlah uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI 114401027163503 Atas Nama Kurniawan Dwi Harlin dan sekitar pukul 11.27 WIB melalui Bank BRI Unit Tamiang Layang Jalan A. Yani Kel. Tamiang Layang Saksi Arifin mentrasfer uang yang diminta Terdakwa tersebut, kemudian tanggal 03 Februari 2024, Saksi Hj. Aniah menghubungi Terdakwa dengan maksud akan mengantarkan paspor dan sisa uang pembayaran umroh dan dijawab oleh Terdakwa “Julung ha duitnya lawan laki ulun, kena laki u ngirim akan WN ulun U Rkg BNI ja ada”. Lalu pada tanggal 09 Februari 2024 Saksi Arifin mengantarkan uang sisa pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di Kantor PT. Musthafa Ary Tour yang beralamat di Jalan Lorong Gerilya II Kelurahan Pelampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diterima oleh Saksi H. Hamdan suami Terdakwa dan dibuatkan kuitansi pelunasan.

----  Terdakwa menjanjikan keberangkatan umroh Saksi Hj. Aniah setelah lebaran Idul Fitri Tahun 2024, namun keberangkatannya ditunda dengan alasan dikarenakan ustad pembimbingnya meninggal dunia, namun Saksi H. Aniah dan keluarga nya ternyata tidak pernah juga diberangkatkan umrah oleh Terdakwa dan Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi melalui pesan whatsapp setelah lebaran Idul Fitri 2024 serta nomor Saksi H. Aniah telah diblokir oleh Terdakwa dan saat dicari ke kantor PT. MUSTHAFA ARY TOUR yang berada di Amuntai Terdakwa tidak ada.

----- Bahwa Terdakwa tidak ada minta ijin atau memberitahukan kepada Saksi Hj. Aniah untuk menggunakan uang pembayaran umrah dan tour timur tengah sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, malah digunakan Terdakwa untuk memberangkatkan jemaah umrah lainnya yang sempat tertunda sebanyak 80 (delapan puluh) orang.

 

-----------Perbuatan EVA HERNI JULIANTY Binti FIRMANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa EVA HERNI JULIANTY Binti FIRMANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 11.27 WIB dan pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dan bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan di Kantor PT Musthafa Ary Tour yang beralamat di Jalan Lorong Gerilya II Kelurahan Pelampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Barito Timur (pasal 84 ayat (2) KUHAP), Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, melakukan perbuatan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------------------------------------

----- Bermula sekitar bulan Januari tahun 2024, Saksi Hj. Aniah menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp untuk melakukan pendaftaran umroh dan tour timur tengah dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per orang, lalu Saksi H. Aniah mendaftar untuk 5 (lima) orang yang akan ikut yaitu Saksi Hj. Aniah, Saksi H. salamat, Sdr. Amin Arifin Selamat, Sdri Hafijah, dan Sdr Ahmad Muhammad Said dengan total biaya umroh sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa meminta transfer uang untuk pembayaran hotel dan tiket pesawat dengan cara transfer sejumlah uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI 114401027163503 Atas Nama Kurniawan Dwi Harlin dan sekitar pukul 11.27 WIB melalui Bank BRI Unit Tamiang Layang Jalan A. Yani Kel. Tamiang Layang Saksi Arifin mentrasfer uang yang diminta Terdakwa tersebut, kemudian tanggal 03 Februari 2024, Saksi Hj. Aniah menghubungi Terdakwa dengan maksud akan mengantarkan paspor dan sisa uang pembayaran umroh dan dijawab oleh Terdakwa “Julung ha duitnya lawan laki ulun, kena laki u ngirim akan WN ulun U Rkg BNI ja ada”. Lalu pada tanggal 09 Februari 2024 Saksi Arifin mengantarkan uang sisa pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di Kantor PT. Musthafa Ary Tour yang beralamat di Jalan Lorong Gerilya II Kelurahan Pelampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diterima oleh Saksi H. Hamdan suami Terdakwa dan dibuatkan kuitansi pelunasan.

----  Terdakwa menjanjikan keberangkatan umroh Saksi Hj. Aniah setelah lebaran Idul Fitri Tahun 2024, namun keberangkatannya ditunda dengan alasan dikarenakan ustad pembimbingnya meninggal dunia, namun Saksi H. Aniah dan keluarga nya ternyata tidak pernah juga diberangkatkan umrah oleh Terdakwa serta tidak ada mengembalikan uang umrah yang telah disetor Korban kepada Terdakwa dan saat dikonfirmasi kepada Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi melalui pesan whatsapp setelah lebaran Idul Fitri 2024 serta nomor Saksi H. Aniah telah diblokir oleh Terdakwa dan saat dicari ke kantor PT. Musthafa Ary Tour yang berada di Amuntai Terdakwa tidak ada.

-----  Bahwa kantor biro perjalanan umrah PT. Musthafa Ary Tour Terdakwa tersebut merupakan Kantor Cabang dari Kantor Pusat berada di Jawa Timur dan berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh Saksi Dr. H. Hapizi, S.Ag , M.M.Pd Bin H. Muhammad Sabri selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara, sampai dengan saat ini tidak ada periijinan terhadap PT. Musthafa Ary Tour di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

 

-----------Perbuatan EVA HERNI JULIANTY Binti FIRMANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya