Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
JAINUDIN Als UDIN Bin NURJAINI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-580/O.2.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINUDIN Als UDIN Bin NURJAINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                                                                 

--------Bahwa terdakwa JAINUDIN Als UDIN Bin NURJAINI pada hari Jumat sekira tanggal 16 Januari 2026 pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Murung Baki Rt. 026 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “melukai berat orang lain, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ---------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mencari buah durian untuk dijual, yang saat sampai dikebun terdakwa mengkonsumsi 8 (delapan) keping atau 32 (tiga puluh dua) biji/butir obat batuk mextril yang diminum sekaligus agar kuat untuk memanen. Setelah terdakwa meminum tersebut lalu terdakwa melanjutkan untuk mencari buah durian sekitar 1 (satu) jam terdakwa selesai memanen, lalu dengan menggunakan sepedamotor terdakwa berangkat ke Murung Baki rt. 026 Kel. Ampah Kota untuk memeram buah durian tersebut namun saat melewati rumah saksi ABU BAKAR, terdakwa teringat dengan perkataan saksi ABU BAKAR yang pernah mengatakan ingin meniduri istri terdakwa yang membuat terdakwa teringat dan marah karena sering mengejek dan mengeluarkan kata kata yakni dengan memanggil dengan kata kata “BUNGUL”. Kemudian terdakwa berhenti dirumah saksi ABU BAKAR dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya dengan panjang 55 (lima puluh lima) cm langsung masuk kedalam rumah milik saksi ABU BAKAR yang pada saat terdakwa bertemu dan berhadapan dengan saksi ABU BAKAR, lalu terdakwa langsung mengeluarkan parang dari kumpangnya dan diarahkan dengan mengayunkan ke arah leher saksi ABU BAKAR namun ditangkis oleh saksi ABU BAKAR sehingga mengenai bagaian tangan kiri dan jari tengah, jari manis serta kelingking milik saksi ABU BAKAR hingga terluka dan terputus kemudian terdakwa kembali membacok kearah bagian dahi hingga terluka, lalu saksi ABU BAKAR mundur kearah dapur dan terdakwa kembali membacok menggunakan parang yang terdakwa bawa kearah lutut kaki milik saksi ABU BAKAR selanjutnya saksi ABU BAKAR berusaha pergi dari depan kamar dan keluar melewati dapur dan terdakwa langsung pergi dari rumah saksi ABU BAKAR;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengalami patah pada jari tengah tangan kiri dan luka luka  sebagaimana dalam surat Visum Et repertum (luka) nomor : 445/372/RSUD TL/II/TU/2026 tanggal 16 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. PUJI RAHAYU, Sp. FM.,M.H sebagai berikut :

Anggota gerak atas kiri :

Pada ibu jari tangan kiri sisi depan, satu sentimeter dibawah pangkal ibu jari tangan kiri, tujuh puluh enam sentimeter diatas tumit kiri ditemukan luka terbuka berbentuk garis tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit berukuran tiga sentimeter. Pada jati telunjuk tengah kiri sisi depan, lima sentimeter diatas ujung jari telunjuk tangan kiri, enam puluh delapan sentimeter diatas tumit kiri ditemukan luka terbuka berbentuk oval tepi rata, sudut lancip, dasar otot berukuran tiga sentimeter. Pada jari tengah tangan kiri sisi luar, dua sentimeter diatas ujung jari tengah kiri, enam puluh lima sentimeter diatas tumit kiri ditemukan luka terbuka, berbentuk oval, tepi rata, sudut lancip, dasar tulang berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter tampak tulang putus.

kesimpulan :

        1. Seorang laki-laki, berusia tiga puluh delapan tahun, tinggi badan serratus tujuh puluh sentimeter, berat badan tujuh puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup
        2. Pada pemeriksaan ditemukan :
          1. Luka iris pada ibu jari tangan kiri dan jari telunjuk tangan kiri akibat kekerasan tajam
          2. Luka bacok pada jari Tengah kiri akibat kekerasan tumpul.
        3. Berdasarkan pemeriksaan diatas dapat disimpulkan bahwa perlukaan pada korban  ini sesuai dengan luka derajat berat (mengakibatkan cacat permanen)

 

--------Perbuatan terdakwa JAINUDIN Als UDIN Bin NURJAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa JAINUDIN Als UDIN Bin NURJAINI pada hari Jumat sekira tanggal 16 Januari 2026 pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Murung Baki Rt. 026 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “penganiayaan yang menyebabkan luka berat orang lain”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ---------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mencari buah durian untuk dijual, yang saat sampai dikebun terdakwa mengkonsumsi 8 (delapan) keping atau 32 (tiga puluh dua) biji/butir obat batuk mextril yang diminum sekaligus agar kuat untuk memanen. Setelah terdakwa meminum tersebut lalu terdakwa melanjutkan untuk mencari buah durian sekitar 1 (satu) jam terdakwa selesai memanen, lalu dengan menggunakan sepedamotor terdakwa berangkat ke Murung Baki rt. 026 Kel. Ampah Kota untuk memeram buah durian tersebut namun saat melewati rumah saksi ABU BAKAR, terdakwa teringat dengan perkataan saksi ABU BAKAR yang pernah mengatakan ingin meniduri istri terdakwa yang membuat terdakwa teringat dan marah karena sering mengejek dan mengeluarkan kata kata yakni dengan memanggil dengan kata kata “BUNGUL”. Kemudian terdakwa berhenti dirumah saksi ABU BAKAR dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya dengan panjang 55 (lima puluh lima) cm langsung masuk kedalam rumah milik saksi ABU BAKAR yang pada saat terdakwa bertemu dan berhadapan dengan saksi ABU BAKAR, lalu terdakwa langsung mengeluarkan parang dari kumpangnya dan diarahkan dengan mengayunkan ke arah leher saksi ABU BAKAR namun ditangkis oleh saksi ABU BAKAR sehingga mengenai bagaian tangan kiri dan jari tengah, jari manis serta kelingking milik saksi ABU BAKAR hingga terluka dan terputus kemudian terdakwa kembali membacok kearah bagian dahi hingga terluka, lalu saksi ABU BAKAR mundur kearah dapur dan terdakwa kembali membacok menggunakan parang yang terdakwa bawa kearah lutut kaki milik saksi ABU BAKAR selanjutnya saksi ABU BAKAR berusaha pergi dari depan kamar dan keluar melewati dapur dan terdakwa langsung pergi dari rumah saksi ABU BAKAR;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengalami patah pada jari tengah tangan kiri dan luka luka  sebagaimana dalam surat Visum Et repertum (luka) nomor : 445/372/RSUD TL/II/TU/2026 tanggal 16 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. PUJI RAHAYU, Sp. FM.,M.H sebagai berikut :

Anggota gerak atas kiri :

Pada ibu jari tangan kiri sisi depan, satu sentimeter dibawah pangkal ibu jari tangan kiri, tujuh puluh enam sentimeter diatas tumit kiri ditemukan luka terbuka berbentuk garis tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit berukuran tiga sentimeter. Pada jati telunjuk tengah kiri sisi depan, lima sentimeter diatas ujung jari telunjuk tangan kiri, enam puluh delapan sentimeter diatas tumit kiri ditemukan luka terbuka berbentuk oval tepi rata, sudut lancip, dasar otot berukuran tiga sentimeter. Pada jari tengah tangan kiri sisi luar, dua sentimeter diatas ujung jari tengah kiri, enam puluh lima sentimeter diatas tumit kiri ditemukan luka terbuka, berbentuk oval, tepi rata, sudut lancip, dasar tulang berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter tampak tulang putus.

kesimpulan :

        1. Seorang laki-laki, berusia tiga puluh delapan tahun, tinggi badan serratus tujuh puluh sentimeter, berat badan tujuh puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup
        2. Pada pemeriksaan ditemukan :
          1. Luka iris pada ibu jari tangan kiri dan jari telunjuk tangan kiri akibat kekerasan tajam
          2. Luka bacok pada jari Tengah kiri akibat kekerasan tumpul.
        3. Berdasarkan pemeriksaan diatas dapat disimpulkan bahwa perlukaan pada korban  ini sesuai dengan luka derajat berat (mengakibatkan cacat permanen)

 

--------Perbuatan terdakwa JAINUDIN Als UDIN Bin NURJAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa JAINUDIN Als UDIN Bin NURJAINI pada hari Jumat sekira tanggal 16 Januari 2026 pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Murung Baki Rt. 026 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “penganiayaan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ---------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mencari buah durian untuk dijual, yang saat sampai dikebun terdakwa mengkonsumsi 8 (delapan) keping atau 32 (tiga puluh dua) biji/butir obat batuk mextril yang diminum sekaligus agar kuat untuk memanen. Setelah terdakwa meminum tersebut lalu terdakwa melanjutkan untuk mencari buah durian sekitar 1 (satu) jam terdakwa selesai memanen, lalu dengan menggunakan sepedamotor terdakwa berangkat ke Murung Baki rt. 026 Kel. Ampah Kota untuk memeram buah durian tersebut namun saat melewati rumah saksi ABU BAKAR, terdakwa teringat dengan perkataan saksi ABU BAKAR yang pernah mengatakan ingin meniduri istri terdakwa yang membuat terdakwa teringat dan marah karena sering mengejek dan mengeluarkan kata kata yakni dengan memanggil dengan kata kata “BUNGUL”. Kemudian terdakwa berhenti dirumah saksi ABU BAKAR dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya dengan panjang 55 (lima puluh lima) cm langsung masuk kedalam rumah milik saksi ABU BAKAR yang pada saat terdakwa bertemu dan berhadapan dengan saksi ABU BAKAR, lalu terdakwa langsung mengeluarkan parang dari kumpangnya dan diarahkan dengan mengayunkan ke arah leher saksi ABU BAKAR namun ditangkis oleh saksi ABU BAKAR sehingga mengenai bagaian tangan kiri dan jari tengah, jari manis serta kelingking milik saksi ABU BAKAR hingga terluka dan terputus kemudian terdakwa kembali membacok kearah bagian dahi hingga terluka, lalu saksi ABU BAKAR mundur kearah dapur dan terdakwa kembali membacok menggunakan parang yang terdakwa bawa kearah lutut kaki milik saksi ABU BAKAR selanjutnya saksi ABU BAKAR berusaha pergi dari depan kamar dan keluar melewati dapur dan terdakwa langsung pergi dari rumah saksi ABU BAKAR;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengalami patah pada jari tengah tangan kiri dan luka luka  sebagaimana dalam surat Visum Et repertum (luka) nomor : 445/372/RSUD TL/II/TU/2026 tanggal 16 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. PUJI RAHAYU, Sp. FM.,M.H sebagai berikut :

Anggota gerak atas kiri :

Pada ibu jari tangan kiri sisi depan, satu sentimeter dibawah pangkal ibu jari tangan kiri, tujuh puluh enam sentimeter diatas tumit kiri ditemukan luka terbuka berbentuk garis tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit berukuran tiga sentimeter. Pada jati telunjuk tengah kiri sisi depan, lima sentimeter diatas ujung jari telunjuk tangan kiri, enam puluh delapan sentimeter diatas tumit kiri ditemukan luka terbuka berbentuk oval tepi rata, sudut lancip, dasar otot berukuran tiga sentimeter. Pada jari tengah tangan kiri sisi luar, dua sentimeter diatas ujung jari tengah kiri, enam puluh lima sentimeter diatas tumit kiri ditemukan luka terbuka, berbentuk oval, tepi rata, sudut lancip, dasar tulang berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter tampak tulang putus.

kesimpulan :

        1. Seorang laki-laki, berusia tiga puluh delapan tahun, tinggi badan serratus tujuh puluh sentimeter, berat badan tujuh puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup
        2. Pada pemeriksaan ditemukan :
          1. Luka iris pada ibu jari tangan kiri dan jari telunjuk tangan kiri akibat kekerasan tajam
          2. Luka bacok pada jari Tengah kiri akibat kekerasan tumpul.
        3. Berdasarkan pemeriksaan diatas dapat disimpulkan bahwa perlukaan pada korban  ini sesuai dengan luka derajat berat (mengakibatkan cacat permanen)

 

--------Perbuatan terdakwa JAINUDIN Als UDIN Bin NURJAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya