Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Tml JULIASON.Y.S. RETI BINTI TUBUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/180/X/RES.1.8./2026/Unitreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JULIASON.Y.S.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RETI BINTI TUBUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jum'at tanggal 23 Oktober 2026 Skj. 14.00 Wib di Area kebun Plasma Koperasi produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPESM) mitra PT.INDOPENTA SEJAHTERA ABADI, Blok D42, Desa Siong Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, pada saat itu Pelapor mendapatkan kabar dari keamanan Securty PT ISA 2 bahwa ada mengamankan 3 orang laki-laki dugaan pencurian buah sawit brondolan menggunakan 1 unit DAIHATSU GRANDMAX Wama Hitam dengan Nopol DA 8937 ZR di Pos 3 Securty PT.ISA 2 Kemudian setelah mendapatkan kabar peristiwa tersebut pelapor menuju ke Pos 3 Securty PT.ISA 2. Setelah itu pelapor menanyakan kepada 3 orang laki-laki "darimana mendapatkan buah sawit brondolan tersebut lalu menjawab 3 orang laki-laki" kami mendapatkan 4 karung buah sawit brondolan tersebut di kebun sdra RIKO di samping kebun PT ISA 2 Blok D42, setelah mendengarkan hal tersebut Atas kejadian tersebut pelapor di arahkan untuk membuat laporan ke kantor polsek dusun timur dan dapat pelapor sampaikan akibat adanya pencurian buah sawit brondolan mengalami kerugian sekitar Rp.470.520,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Dusun Timur.

-Atas perbuatan Tersangka atas nama RETI Binti TUBUNG telah melanggar Tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Jo pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya