Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Tml Lucky Wahyudi Soeprihatin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lucky
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabtuno, S.H.Lucky
Tergugat
NoNama
1Wahyudi Soeprihatin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara Persero Cabang Banjar Masin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan objek Sengketa berupa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00057/Matabu, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 13-03-2017 Nomor 00532/Matabu/2017, seluas 94 M2 (Sembilan puluh empat meter persegi), terdaftar atas nama PT. WANDA RIZKY AMANAH dan beralih menjadi atas nama Lucky Spd, NIB: 15.13.05.05.00850, berikut dengan bangunan Rumah yang ada di atas bidang tanah tersebut adalah sah milik Penggugat;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT dengan kerugian yang diperinci sebagai berikut:

Kerugian Materiil

  1. Hilangnya hak menguasai Objek sengketa dapat dirincikan dengan kewajiban Penggugat untuk membayar angsuran Kredit kepada Turut Tergugat II Sebesar Rp. 782.400 x 240 (bulan) = Rp. 187.776.000 (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah)

Kerugian Immateriil

  1. Akibat Perbuatan Tergugat menguasai objek sengketa Penggugat harus menyewa rumah tempat tinggal terhitung sejak bercerai sampai dengan saat ini selama 9 (delapan) bulan dengan biaya sewa sebesar Rp. 500.000 perbulan atau Rp. 500.000 x 9 bulan= Rp. 4.500.000,-
  2. Biaya-biaya operasional yang dikeluarkan untuk mengurus permasalahan ini jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah Rupiah).

 

Jadi, total kerugian Immateriil adalah Rp. 4.500.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 54.500.000

           

          Bahwa jika dijumlahkan Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialamai Penggugat

adalah sebesar Rp. 187.776.000 + Rp. 54.500.000 = Rp. 242.276.000,- (dua ratus

empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk meninggalkan, dan menyerahkan Objek Sengketa Kepada Penggugat;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar BijVorraad) walaupun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;---
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------
  • Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak