| Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa I HERIANTO Bin DARWIN bersama sama dengan terdakwa II ANREINO Bin PARDIA LD TIMBANG sekira pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada sekira tahun 2026 bertempat di Desa Murutuwu, Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “melakukan, turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbuatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal terdakwa I sekira pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 07.00 Wib bekerja bersama sama dengan terdakwa II, saksi AKBAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di PT. AEP Nusantara Plantation Divisi II di Desa Murutuwu, Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah sebagaimana dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan jabatan sebagai karyawan perawatan pemupukan yang disepakati pada tanggal 21 Oktober 2025, yang kemudian para terdakwa yang pada saat tersebut bekerja bersama dengan sdr. LIANTO, sdr. ROMI yang pada saat sebelum bekerja melakukan perbincangan terkait rencana pengambilan pupuk milik PT. AEP. Kemudian pada saat mulai melakukan pemuatan pupuk sawit kedalam truk lalu terdakwa I dan terdakwa II melaksanakan tugas dengan mengecer atau membagi pupuk yang dibawa kearea kebun sawit area Divisi II dimana terdakwa mengecer pupuk di blok M dan blok S yang sekitar pukul 09.30 Wib selesai terdakwa I melaksanakan pembagian pupuk lalu dengan mengajak sdr. LIANTO (DPO) dan sdr. ROMI (DPO) membawa dengan memikul pupuk yang di pisahkan sebanyak 5 (lima) karung dan menyembunyikan ke area semak semak area divisi II Blok S/ Blok 30/31, setelah 5 (lima) karung pupuk terdakwa pindahkan dengan melanjutkan pekerjaan sekira pukul 12.00 Wib terdakwa I berpindah blok R bersama dengan terdakwa II, sdr. LIANTO dan saksi AKBAR. Pada saat tersebut sdr. LIANTO menyampaikan ke terdakwa II bahwa pupuk telah diambil agar kemudian dipindahkan dan disimpan untuk dapat dibawa. Lalu berdasarkan penyampaian sdr. LIANTO tersebut kemudian terdakwa II setuju melakukan pemindahan 5 (lima) karung pupuk bertuliskan MOP dengan cara memikul secara bergantian dengan terdakwa I keseberang jalan dibelakang rumah saksi ATAK hingga selesai pada pukul 15.00 Wib lalu para terdakwa kembali pulang;
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa II menelphone menyampaikan untuk datang ke rumahnya dan Terdakwa I menyetujui, lalu setelah datang kerumah tersebut terdapat terdakwa II, sdr. LIANTO dan saksi AKBAR yang kemudian secara bersama sama pergi ke rumah saksi SRI HARTATI DEWI Als MAMA KEMBAR yang saat berada di rumah saksi MAMA KEMBAR para terdakwa mendiskusikan terkait siapa yang mengambil pupuk yang berada di belakang rumah milik saksi ATAK, setelah berdiskusi lalu terdakwa I dan terdakwa II mengajukan diri untuk mengambil pupuk menggunakan pickup milik saksi MAMA KEMBAR, kemudian terdakwa I dan terdakwa II datang ketempat saksi MAMA KEMBAR namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut dan hanya ada mobil pickup terparkir ditempat tersebut yang saat terdakwa melihat adanya kunci mobil pickup yang tertancap di mobil tersebut lalu terdakwa I bersama dengan terdakwa II langsung membawa pickup tersebut dan berangkat menuju belakang rumah milik saksi ATAK, sesampainya ditempat tersebut lalu terdakwa I bersama dengan terdakwa II langsung memindahkan 5 (lima) karung pupuk keatas kendaraan mobil pickup namun tiba tiba terdapat saksi ERTINA WATI Als MAMA PIA yang datang dan melihat perbuatan para terdakwa sambil memvideo dengan menggunakan handphone saksi ERTINA WATI Als MAMA PIA, setelah itu saat terdakwa sadar lalu meminta dan menawari uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebagai permintaan maaf tetapi ditolak yang kemudian para terdakwa melanjutkan mengangkut pupuk dan meninggalkan tempat tersebut lalu dibawa dan disimpan di pondok saksi MAMA KEMBAR;
- Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II setelah menyimpan 5 (lima) karung pupuk di pondok MAMA KEMBAR yang disana sudah ada saksi AKBAR, sdr LIANO menunggu, lalu para terdakwa menyampaikan bahwa adanya ibu-ibu yang melihat perbuatan para terdakwa dan meminta tolong kepada saksi AKBAR untuk mendatangi saksi ATAK agar video para terdakwa dapat dihapus, setelah itu para terdakwa pulang kerumah masing-masing sampai keesokan harinya para terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Dusun Timur;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I HERIANTO Bin DARWIN bersama sama dengan terdakwa II ANREINO Bin PARDIA LD TIMBANG dan saksi AKBAR mengakibatkan PT. AEP NUSANTARA PLANTATIONS mengalami kerugian sebagaimana dalam Berita Acara Kehilangan Pupuk yang dibuat oleh ADE SATRIADI selaku SA Rayon 1 sebesar Rp. 2.500.980 (dua juta lima ratus ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
--------Perbuatan terdakwa I HERIANTO Bin DARWIN bersama sama dengan terdakwa II ANREINO Bin PARDIA LD TIMBANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------
|