Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
2.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
PANJE LARAS ALS AYAS BIN KASIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-859/O.2.17/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
2HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJE LARAS ALS AYAS BIN KASIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PANJE LARAS ALS AYAS BIN KASIK (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 Sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di Bundaran Simpang Tiga, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak, Membawa, Memiliki, Menguasai, atau menyimpan senjata penusuk” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa berada di rumah kakaknya yang beralamat di Desa Kupang Bersih, Kec. Pematang Karau, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Saat hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Batu Sahur, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, terdakwa membawa senjata tajam jenis parang yang diikat di pinggang sebelah kiri dengan maksud untuk jaga – jaga.
  • Setibanya di ampah kota, terdakwa berhenti dan meminum minuman keras jenis molek sambil bersantai di simpang tiga bundaran ampah kota. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB tiba – tiba datang anggota patroli Polsek Dusun Tengah dan langsung menghampiri terdakwa. lalu Anggota Polsek Dusun Tengah melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap terdakwa hingga Anggota Polsek Dusun Tengah mendapatkan 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Parang Dengan Panjang 52 Cm (Lima Puluh Dua Sentimeter) dengan sarungnya yang berada di pinggang sebelah kiri terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk diamankan.
  • Bahwa terdakwa telah telah Membawa, Memiliki, Menguasai, atau menyimpan senjata penusuk berupa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Parang Dengan Panjang 52 Cm (Lima Puluh Dua Sentimeter) dengan sarungnya tanpa hak dan tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.

 

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya