| Dakwaan |
KESATU Bahwa Terdakwa AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm.), pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekiranya pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bersama MISMULYADI Als ODDOY Bin SABRAH (Alm.) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bertempat di Depan Pangkalan LPG 3 Kg Kios Berlian Jaya Kunding Nomor 17 RT. 3, RW. 1, Desa Bagok, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa sekitar bulan Oktober 2025 menghubungi Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (Alm.) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menanyakan apakah ada pekerjaan, Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) merupakan seorang kepala tukang kemudian Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) menjawab 2 kalau sementara ini belum ada pekerjaan dan Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) menanyakan kepada Terdakwa, kira-kira apakah berani menjual sabu kemudian Terdakwa menjawab terserah saja karena Terdakwa tidak punya uang dan tidak memiliki pekerjaan, kemudian Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu dan nanti apabila Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) sudah memiliki sabu maka akan menghubungi Terdakwa, setelah itu seminggu kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) yang meminta untuk datang kerumah / kontrakkan Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) yang berada di Desa Bagok, RT. 3, No. 34, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah untuk mengambil sabu, kemudian Terdakwa menuju ketempat Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) dan disitu diberikan satu paket sabu dengan berat 0,5 gram (Bruto) kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut kembali kerumah Terdakwa yang berada di Desa Pasar Panas, RT.04, Nomor 15, Kec. Kalua, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel dan sekitar 3 (tiga) hari sabu yang Terdakwa dapat dari Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) tersebut sudah laku terjual dan Terdakwa membayarkan sabu tersebut kepada Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) seharga Rp. 650.000 kemudian Terdakwa menanyakan kembali kepada Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM), apakah masih ada memiliki sabu dan Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) mengatakan untuk menunggu sekitar dua hari dan nanti akan dihubungi kembali oleh Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM), kemudian pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekitar jam 21.00 Wib, Terdakwa dihubungi kembali oleh Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) untuk datang kerumah / kekontrakkan Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) selanjutnya Terdakwa menuju ketempat Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) dan disitu diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- namun baru Terdakwa bayar Rp. 500.000,- dan sisanya akan dibayarkan setelah sabu tersebut laku, selanjutnya Terdakwa membawa sabu tersebut kerumah Terdakwa dan dirumah Terdakwa mencoba atau mengkonsumsi sabu tersebut setelah selesai mengkonsumsi sabu kemudian Terdakwa beristirahat dan menyimpan sabu tersebut didalam rumah nya. - Bahwa selanjutnya hari Jumat tanggal 07 November 2025 Terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan harga masing-masing Rp. 100.000 kemudian Terdakwa mengambil sabu yang Terdakwa peroleh dari Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) dan membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket setelah itu sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa mendapat pesanan sabu kembali dari sdr. IPUL seharga Rp. 500.000 yang kemudian Terdakwa membuat kembali 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 500.000 dan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 250.000 dan tersisa 1 (satu) paket sabu yang rencananya untuk di konsumsi, sehingga total paketan sabu yang Terdakwa miliki saat itu sebanyak 8 (delapan) paket kemudian Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paketan sabu seharga Rp. 500.000 kepada Sdr. IPUL dan meninggalkan 7 (tujuh) paket sabu lainnya didalam kamar, selanjutnya Terdakwa menggunakan Sepeda Motor MIO GT nopol DA 6743 UBO untuk mendatangi Sdr. IPUL di Depan Pangkalan LPG 3 Kg Kios Berlian Jaya Kunding Nomor 17, Desa Bagok, RT.3, RW. 1, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan ketika Terdakwa hendak bertemu dengan Sdr. IPUL, tiba - tiba langsung diamankan dan saat itu Sdr. IPUL mengaku petugas kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket sabu didalam kotak rokok surya, selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa kerumah nya dan didalam rumah tepatnya didalam kamar, petugas kepolisian menemukan 7 (tujuh) paket sabu didalam kotak plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan digital di lantai kamar, dua buah sendok terbuat dari sedotan, 3 (tiga) plastik klip bening dan 1 (satu) buah handphone VIVO warna merah muda, kemudian ketika Terdakwa ditanya oleh anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur darimana sabu tersebut didapatkan Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Saksi MISMULYADI Als. ODDOY Bin SABRAH (Alm.), selanjutnya Terdakwa dibawa kerumah Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) yang berada di Desa Bagok, RT. 3, No. 34, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah guna dilakukan pengembangan dan ditempat tersebut petugas Kepolisian mengamankan Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) didalam rumah / kontrakkan tersebut, kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver, 1 (satu) Unit mobil merek DAIHATSU SIGRA warna silver metalik dengan nopol DA 1442 NC, 1 (satu) Lembar STNK mobil dengan nopol DA 1442 NC, 1 (satu) Unit handphone merek Y16 warna kuning 3 dengan nomor imei 869018 060570 1395, 1 (satu) Buah simcard provider telkomsel dengan nomor 0821 5080 6729, 1 (satu) Unit handphone merek OPPO A54 warna biru dengan nomor imei 8692 30051 496217, 1 (satu) Buah simcard provider indosat dengan nomor 0858 2165 9767, 1 (satu) Buah simcard provider telkomsel dengan nomor 0822 5418 4075, dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.300.000,- hasil penjualan sabu yang terdapat di akun gopay milik sdra MISMULYADI Als ODDOY Bin SABRAH (Alm), selanjutnya Terdakwa dan Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD086/11133/10-XI/2025, tanggal 10 November 2025, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 8 (delapan) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm.) bersama Saksi MISMULYADI Als ODDOY Bin SABRAH (Alm.) adalah 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram. - Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.11.25.593, tanggal 12 November 2025 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0595, tanggal 11 November 2025, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat bersih 0,02 gram yang disisihkan dan disita dari Terdakwa an. AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm.) bersama Saksi MISMULYADI Als ODDOY Bin SABRAH (Alm.) adalah positif METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika; - Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm.), pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekiranya pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bersama MISMULYADI Als ODDOY Bin SABRAH (Alm.) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bertempat di Depan Pangkalan LPG 3 Kg Kios Berlian Jaya Kunding Nomor 17 RT. 3, RW. 1, Desa Bagok, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa sekitar bulan Oktober 2025 menghubungi Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (Alm.) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menanyakan apakah ada pekerjaan, Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) merupakan seorang kepala tukang kemudian Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) menjawab kalau sementara ini belum ada pekerjaan dan Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) menanyakan kepada Terdakwa, kira-kira apakah berani menjual sabu kemudian Terdakwa menjawab terserah saja karena Terdakwa tidak punya uang dan tidak memiliki pekerjaan, kemudian Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu dan nanti apabila Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) sudah memiliki sabu maka akan menghubungi Terdakwa, setelah itu seminggu kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) yang meminta untuk datang kerumah / kontrakkan Saksi MISMULYADI ALS 4 ODDOY BIN SABRAH (ALM) yang berada di Desa Bagok, RT. 3, No. 34, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah untuk mengambil sabu, kemudian Terdakwa menuju ketempat Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) dan disitu diberikan satu paket sabu dengan berat 0,5 gram (Bruto) kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut kembali kerumah Terdakwa yang berada di Desa Pasar Panas, RT.04, Nomor 15, Kec. Kalua, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel dan sekitar 3 (tiga) hari sabu yang Terdakwa dapat dari Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) tersebut sudah laku terjual dan Terdakwa membayarkan sabu tersebut kepada Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) seharga Rp. 650.000 kemudian Terdakwa menanyakan kembali kepada Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM), apakah masih ada memiliki sabu dan Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) mengatakan untuk menunggu sekitar dua hari dan nanti akan dihubungi kembali oleh Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM), kemudian pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekitar jam 21.00 Wib, Terdakwa dihubungi kembali oleh Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) untuk datang kerumah / kekontrakkan Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) selanjutnya Terdakwa menuju ketempat Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) dan disitu diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- namun baru Terdakwa bayar Rp. 500.000,- dan sisanya akan dibayarkan setelah sabu tersebut laku, selanjutnya Terdakwa membawa sabu tersebut kerumah Terdakwa dan dirumah Terdakwa mencoba atau mengkonsumsi sabu tersebut setelah selesai mengkonsumsi sabu kemudian Terdakwa beristirahat dan menyimpan sabu tersebut didalam rumah nya - Bahwa selanjutnya hari Jumat tanggal 07 November 2025 Terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan harga masing-masing Rp. 100.000 kemudian Terdakwa mengambil sabu yang Terdakwa peroleh dari Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) dan membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket setelah itu sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa mendapat pesanan sabu kembali dari sdr. IPUL seharga Rp. 500.000 yang kemudian Terdakwa membuat kembali 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 500.000 dan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 250.000 dan tersisa 1 (satu) paket sabu yang rencananya untuk di konsumsi, sehingga total paketan sabu yang Terdakwa miliki saat itu sebanyak 8 (delapan) paket kemudian Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paketan sabu seharga Rp. 500.000 kepada Sdr. IPUL dan meninggalkan 7 (tujuh) paket sabu lainnya didalam kamar, selanjutnya Terdakwa menggunakan Sepeda Motor MIO GT nopol DA 6743 UBO untuk mendatangi Sdr. IPUL di Depan Pangkalan LPG 3 Kg Kios Berlian Jaya Kunding Nomor 17, Desa Bagok, RT.3, RW. 1, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan ketika Terdakwa hendak bertemu dengan Sdr. IPUL, tiba - tiba langsung diamankan dan saat itu Sdr. IPUL mengaku petugas kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket sabu didalam kotak rokok surya, selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa kerumah nya dan didalam rumah tepatnya didalam kamar, petugas kepolisian menemukan 7 (tujuh) paket sabu didalam kotak plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan digital di lantai kamar, dua buah sendok terbuat dari sedotan, 3 (tiga) plastik klip bening dan 1 (satu) buah handphone VIVO warna merah muda, kemudian ketika Terdakwa ditanya oleh anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur darimana sabu tersebut didapatkan Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Saksi MISMULYADI Als. ODDOY Bin SABRAH (Alm.), selanjutnya Terdakwa dibawa kerumah Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) yang berada di Desa Bagok, RT. 3, No. 34, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah guna dilakukan pengembangan dan ditempat tersebut petugas Kepolisian mengamankan Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) didalam rumah / kontrakkan tersebut, kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver, 1 (satu) Unit mobil merek DAIHATSU SIGRA warna silver metalik dengan nopol DA 1442 NC, 1 (satu) Lembar STNK mobil dengan nopol DA 1442 NC, 1 (satu) Unit handphone merek Y16 warna kuning dengan nomor imei 869018 060570 1395, 1 (satu) Buah simcard provider telkomsel dengan nomor 0821 5080 6729, 1 (satu) Unit handphone merek OPPO A54 warna biru dengan nomor imei 8692 30051 496217, 1 (satu) Buah simcard provider indosat dengan nomor 0858 2165 9767, 1 (satu) Buah simcard provider telkomsel dengan nomor 0822 5418 4075, dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.300.000,- hasil penjualan sabu yang terdapat di akun gopay milik sdra 5 MISMULYADI Als ODDOY Bin SABRAH (Alm), selanjutnya Terdakwa dan Saksi MISMULYADI ALS ODDOY BIN SABRAH (ALM) beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD086/11133/10-XI/2025, tanggal 10 November 2025, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 8 (delapan) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm.) bersama Saksi MISMULYADI Als ODDOY Bin SABRAH (Alm.) adalah 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram. - Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.11.25.593, tanggal 12 November 2025 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0595, tanggal 11 November 2025, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat bersih 0,02 gram yang disisihkan dan disita dari Terdakwa an. AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm.) bersama Saksi MISMULYADI Als ODDOY Bin SABRAH (Alm.) adalah positif METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika; - Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- |