Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
WINDI ARIANTO Als WINDI Bin BAHRUL ELMI Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1781/O.2.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDI ARIANTO Als WINDI Bin BAHRUL ELMI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TOMI APANDI PUTRA, S.H.I.,M.H.WINDI ARIANTO Als WINDI Bin BAHRUL ELMI Alm.
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa WINDI ARIANTO AIS WINDI BIR BAHRUL ELMI (Alm) pada hari Selasa 22 Juli 2025 sekiranya pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Desa Rodok RT. 04 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari selasa 22 Juli 2025 Sekira jam 21.30 WIB di rumah Terdakwa yang berada di Desa Rodok, RT.4, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, ketika itu Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN BIR KOPRIUSA selaku petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam kamar tidur Terdakwa dan menemukan narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok merk SAMPOERNA MENTHOL MILD berisi sebanyak 8 (delapan) paket dan Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN BIR KOPRIUSA selaku petugas Kepolisian juga mengamankan Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) yang berada di halaman rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledehan dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam lipatan tisu yang diletakan di halaman rumah Terdakwa (berdasarkan Surat Ketetapan Geledah Nomor 31/Pid.B.Geledah/2025 PN Tml yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 29 Juli 2025).
  • Bahwa Sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui perantara Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) yang mana Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) membeli sabu tersebut dari temannya yang tidak Terdakwa ketahui nama dan orangnya. Sabu tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dan uang untuk membeli sabu tersebut adalah uang Terdakwa.
  • Bahwa sebelum diamankan oleh Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN BIR KOPRIUSA selaku petugas kepolisian, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) sedang berada dirumah Terdakwa dan Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) menawarkan kepada Terdakwa tempat untuk membeli sabu kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) berapa harga sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram kemudian dijawab oleh Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) harganya adalah Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) secara tunai kepada Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain). Selanjutnya Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) pergi dari rumah Terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian sabu tersebut melalui BRI LINK yang ada di Desa Rodok kemudian setelah itu melalui chat Whatsapp Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) mengirimkan gambar bukti/Resi pengiriman uang senilai Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) ke rekening SeaBank an. FITRIYADI dan menyampaikan ke Terdakwa bahwa uang pembelian sabu sudah dikirimkan dan tinggal menunggu sabu tersebut diletakkan disuatu tempat dan akan diambil oleh Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain). Setelah itu Terdakwa menghapus percakapan chatnya tersebut dan sekitar jam 17.00 WIB Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) datang kerumah Terdakwa dengan membawakan sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dan menyerahkan kepada Terdakwa, setelah Terdakwa memperoleh sabu dari Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain), selanjutnya Terdakwa mengambil timbangan digital milik Terdakwa kemudian menimbang  sabu tersebut dan diketahui berat bersama dengan plastik klip seberat 2,5 (dua koma lima)gram, setelah itu Terdakwa dan Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) mengkonsumsi sabu tersebut dirumah Terdakwa di Desa Rodok RT.4, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya sekitar jam 18.00 WIB setelah Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) pulang, Terdakwa membagi bagi (memaket) sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket dengan rincian 5 (lima) paket dengan harga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)  4 (empat) paket dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberi tanda harga pada setiap paket, dari 15 (lima belas) paket tersebut yang sudah laku terjual sebanyak 4 (empat) paket dan 2 (dua) paket Terdakwa konsumsi sendiri bersama dengan Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) sehingga tersisa 9 (semblan) paket yang mana 8 (delapan) paket ditemukan ada didalam kamar Terdakwa, 1 (satu) paket terdapat pada Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain). Sedangkan 4 (empat) paket sabu sudah laku terjual oleh Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain). Dari hasil penjualan 4 (empat) paket sabu tersebut diperoleh uang senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai yang kemudian Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) serahkan semuanya kepada Terdakwa karena Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) tidak memperoleh keuntungan dalam bentuk uang hanya keuntungan mengkonsumsi sabu secara gratis (Cuma-Cuma).
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa WINDI ARIANTO AIS WINDI BIR BAHRUL ELMI (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD062/11133/023-VII/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD061/11133/23-VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/396/VII/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 23 Juli 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 9 (sembilan) paket total keseluruhan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 2,55 (dua koma lima puluh lima) Gram dan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.07.25.404 tanggal 28 Juli 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0427 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/402/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 23 Juli 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2014 gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa WINDI ARIANTO AIS WINDI BIR BAHRUL ELMI (Alm) pada hari Selasa 22 Juli 2025 sekiranya pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Desa Rodok RT. 04 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari selasa 22 Juli 2025 Sekira jam 21.30 WIB di rumah Terdakwa yang berada di Desa Rodok, RT.4, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, ketika itu Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN BIR KOPRIUSA selaku petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam kamar tidur Terdakwa dan menemukan narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok merk SAMPOERNA MENTHOL MILD berisi sebanyak 8 (delapan) paket dan Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN BIR KOPRIUSA selaku petugas Kepolisian juga mengamankan Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) yang berada di halaman rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledehan dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam lipatan tisu yang diletakan di halaman rumah Terdakwa (berdasarkan Surat Ketetapan Geledah Nomor 31/Pid.B.Geledah/2025 PN Tml yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 29 Juli 2025).
  • Bahwa Sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui perantara Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) yang mana Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) membeli sabu tersebut dari temannya yang tidak Terdakwa ketahui nama dan orangnya. Sabu tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dan uang untuk membeli sabu tersebut adalah uang Terdakwa.
  • Bahwa sebelum diamankan oleh Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN BIR KOPRIUSA selaku petugas kepolisian, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) sedang berada dirumah Terdakwa dan Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) menawarkan kepada Terdakwa tempat untuk membeli sabu kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) berapa harga sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram kemudian dijawab oleh Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) harganya adalah Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) secara tunai kepada Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain). Selanjutnya Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) pergi dari rumah Terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian sabu tersebut melalui BRI LINK yang ada di Desa Rodok kemudian setelah itu melalui chat Whatsapp Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) mengirimkan gambar bukti/Resi pengiriman uang senilai Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) ke rekening SeaBank an. FITRIYADI dan menyampaikan ke Terdakwa bahwa uang pembelian sabu sudah dikirimkan dan tinggal menunggu sabu tersebut diletakkan disuatu tempat dan akan diambil oleh Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain). Setelah itu Terdakwa menghapus percakapan chatnya tersebut dan sekitar jam 17.00 WIB Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) datang kerumah Terdakwa dengan membawakan sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dan menyerahkan kepada Terdakwa, setelah Terdakwa memperoleh sabu dari Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain), selanjutnya Terdakwa mengambil timbangan digital milik Terdakwa kemudian menimbang  sabu tersebut dan diketahui berat bersama dengan plastik klip seberat 2,5 (dua koma lima)gram, setelah itu Terdakwa dan Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) mengkonsumsi sabu tersebut dirumah Terdakwa di Desa Rodok RT.4, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya sekitar jam 18.00 WIB setelah Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) pulang, Terdakwa membagi bagi (memaket) sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket dengan rincian 5 (lima) paket dengan harga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)  4 (empat) paket dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberi tanda harga pada setiap paket, dari 15 (lima belas) paket tersebut yang sudah laku terjual sebanyak 4 (empat) paket dan 2 (dua) paket Terdakwa konsumsi sendiri bersama dengan Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) sehingga tersisa 9 (semblan) paket yang mana 8 (delapan) paket ditemukan ada didalam kamar Terdakwa, 1 (satu) paket terdapat pada Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain). Sedangkan 4 (empat) paket sabu sudah laku terjual oleh Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain). Dari hasil penjualan 4 (empat) paket sabu tersebut diperoleh uang senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai yang kemudian Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) serahkan semuanya kepada Terdakwa karena Saksi RIFANI BUDIYANTO Als BUDI Bin MURJANI (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) tidak memperoleh keuntungan dalam bentuk uang hanya keuntungan mengkonsumsi sabu secara gratis (Cuma-Cuma).
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa WINDI ARIANTO AIS WINDI BIR BAHRUL ELMI (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD062/11133/023-VII/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD061/11133/23-VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/396/VII/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 23 Juli 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 9 (sembilan) paket total keseluruhan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 2,55 (dua koma lima puluh lima) Gram dan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.07.25.404 tanggal 28 Juli 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0427 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/402/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 23 Juli 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2014 gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya