Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Tml 1.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
KARANG TARUNA BIN RAGEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-773/O.2.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARANG TARUNA BIN RAGEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KARANG TARUNA Bin RAGEN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban di Jalan Patung-Hayaping RT 003 Desa Kalamus Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, dengan cara sebagai berikut: --------------------------- • Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan di sekitar jalan Kalamus-Pangkan Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa melihat sebuah rumah dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa menghampiri rumah tersebut. Sesampainya Terdakwa di rumah tersebut, Terdakwa memeriksa jendela rumah dalam keadaan terkunci, namun ketika Terdakwa menarik jendela tersebut bisa terbuka. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut dan melihat sebuah dompet yang berada di atas lemari di luar kamar tepatnya di samping pintu kamar dan langsung mengambil uang yang berada di dalam dompet sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selain dompet, Terdakwa juga mengambil celengan yang berada di atas lemari di luar kamar dan mengambil sebuah pisau yang berada di dapur, setelah itu Terdakwa membuka celengan tersebut menggunakan pisau yang Terdakwa ambil di dapur dan mengambil uang yang berada di dalam celengan tersebut sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi DITA APRILLIA WULANDARAI Als MAMA PANO Binti SUMARJIANTO untuk mencari handphone milik Saksi DITA APRILLIA WULANDARAI Als MAMA PANO Binti SUMARJIANTO. Saat Terdakwa sedang mencari handphone, Saksi DITA APRILLIA WULANDARAI Als MAMA PANO Binti SUMARJIANTO terbangun dan Terdakwa langsung lari dan lompat melewati jendela rumah Saksi DITA APRILLIA WULANDARAI Als MAMA PANO Binti SUMARJIANTO. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DITA APRILLIA WULANDARAI Als MAMA PANO Binti SUMARJIANTO mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah). -----------Perbuatan KARANG TARUNA Bin RAGEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya