Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
MISMULYADI Als ODDOY Bin SABRAH Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-104/O.2.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISMULYADI Als ODDOY Bin SABRAH Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa Terdakwa MISMULYADI Als. ODDOY Bin SABRAH (Alm.), pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekiranya pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bersama Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm.) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bertempat di Desa Bagok, RT. 03, Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa pada bulan Oktober dihubungi oleh Saksi AHMAD RIFA’I Als. MAING Bin KADIR (Alm.) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menanyakan kepada 2 Terdakwa apakah ada pekerjaan kemudian Terdakwa menjawab belum ada lagi pekerjaan dan Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) mengatakan kepada Terdakwa apakah ada narkotika jenis sabu dan Terdakwa jawab apabila Saksi AHMAD RIFA’I Als. MAING Bin KADIR (Alm.) berani Terdakwa akan memberi sabu tersebut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) menanyakan kepada Terdakwa bagaimana infonya dan Terdakwa jawab ambil kesini (disebuah Barak Desa Bagok, RT. 03, Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah) kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) datang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,60 (nol koma enam puluh) gram (Bruto) dengan harga Rp 650.000,- narkotika jenis sabu tersebut dibayarkan setelah laku terjual kemudian pada hari minggu tanggal 2 November 2025 Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) datang kebarak untuk membayarkan narkotika yang sebelumnya diambil ke barak Terdakwa sebesar Rp 250.000,- secara cash dan Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) mengatakan kepada Terdakwa sisanya nanti akan ditransfer kemudian pada hari kamis tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa menerima transferan dari Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) sebesar Rp 200.000,- kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) ada mentransfer lagi sebesar Rp 200.000,- kepada Terdakwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) datang ke barak Terdakwa untuk mengambil narkotika sebanyak 1 (satu) gram (Bruto) dengan harga Rp.1.200.000,- namun tidak langsung dibayarkan atau berhutang dahulu yang sudah dibayarkan oleh Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) senilai Rp. 500.000,- dan sisanya Rp 700.000,- belum dibayarkan - Bahwa selanjutnya hari Jumat tanggal 07 November 2025 saat Terdakwa sedang merakit alat (bong) untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu serta memasukkan sisa narkotika jenis sabu miliknya (Terdakwa) kedalam pipet kaca kemudian tiba – tiba ada seseorang yang masuk ke barak Terdakwa mengaku sebagai petugas kepolisian resor barito timur dan mengamankan/menangkap Terdakwa kemudian petugas kepolisian menjelaskan sebelumnya ada mengamankan/menangkap Sdra AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) di Depan Agen Pangkalan LPG 3 Kg Kios Berlian Jaya Kunding Nomor 17, RT. 3, RW. 1, Desa Bagok, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah karena memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu dan Sdra AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat dan petugas kepolisian ada menemukan 1 (satu) Buah pipet kaca berisi sabu, 1 (satu) Buah bong alat hisap sabu dan 1 (satu) Unit timbangan digital merek CAMRY warna silver diatas meja kemudian petugas menemukan barang – barang atau benda – benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana yaitu 1 (satu) Pack plastik klip bening merek ZIP IN, 1 (satu) Pack plastik klip bening merek C TIK, 1 (satu) Unit handphone merek Y16 warna kuning dengan nomor imei 869018 060570 1395, 1 (satu) Unit handphone merek OPPO A54 warna biru dengan nomor imei 8692 30051 496217 dan 1 (satu) Unit mobil merek DAIHATSU SIGRA warna silver metalik dengan nopol DA 1442 NC kemudian Terdakwa dan barang – barang yang disita oleh petugas kepolisian dibawa kekantor polres barito timur untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdapat hubungan kerja sama antara Terdakwa MISMULYADI Als. ODDOY Bin SABRAH (Alm.) dengan Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) yaitu Terdakwa sebagai pemodal atau yang memberikan/menyediakan narkotika jenis sabu untuk Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) jual/edarkan narkotika milik Terdakwa, ketika sudah laku terjual uang narkotika tersebut dibayarkan kepada Terdakwa, Terdakwa tidak ada berbagi keuntungan dengan Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm), Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) hanya memberikan uang narkotika yang sudah Terdakwa tetapkan harganya sedangkan Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) sudah mengambil keuntungan sendiri dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa sudah 2 (dua) kali ini menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) untuk diedarkan atau dijual. - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BIRUDU (DPO) dengan nomor whatsapp 081356052700 yang berdomisili di Kalua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram serta diberi uang sebanyak 3 Rp.2.500.000,- sebagai upah mengambilkan narkotika jenis sabu yang disuruh oleh Sdr. BIRUDU karena Terdakwa sudah mengambilkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil Sigra warna silver metalik dengan nopol DA 1442 NC ke Rantau Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan, selain narkotika ada juga berupa uang senilai Rp.2.500.000,- kepada Terdakwa dengan cara di transfer ke rek BRI dengan nomor rek 7731 0101 0867535 milik Terdakwa sebelum berangkat Sdra BIRUDU memberikan/mentransfer sebanyak Rp 1.000.000,- untuk ongkos bensin dan setelah Terdakwa selesai mengambil narkotika yang disuruh oleh Sdr. BIRUDU kemudian Terdakwa ditransfer lagi sebanyak Rp.1.500.000,- yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD086/11133/10-XI/2025, tanggal 10 November 2025, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 8 (delapan) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm.) bersama Saksi AHMAD RIFA’I Als. MAING Bin KADIR (Alm.) adalah 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram. - Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.11.25.593, tanggal 12 November 2025 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0595, tanggal 11 November 2025, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat bersih 0,02 gram yang disisihkan dan disita dari Terdakwa an. AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm.) bersama Saksi AHMAD RIFA’I Als. MAING Bin KADIR (Alm.) adalah positif METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika; - Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MISMULYADI Als. ODDOY Bin SABRAH (Alm.), pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekiranya pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bersama AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm.) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bertempat di Desa Bagok, RT. 03, Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa pada bulan Oktober dihubungi oleh Saksi AHMAD RIFA’I Als. MAING Bin KADIR (Alm.) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menanyakan kepada Terdakwa apakah ada pekerjaan kemudian Terdakwa menjawab belum ada lagi pekerjaan dan Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) mengatakan kepada Terdakwa apakah ada narkotika jenis sabu dan Terdakwa jawab apabila Saksi AHMAD RIFA’I Als. MAING Bin KADIR (Alm.) berani Terdakwa akan memberi sabu tersebut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) menanyakan kepada Terdakwa bagaimana infonya dan Terdakwa jawab ambil kesini (disebuah Barak Desa Bagok, RT. 03, Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah) kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) datang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,60 (nol koma enam puluh) gram (Bruto) dengan harga Rp 650.000,- narkotika jenis sabu tersebut 4 dibayarkan setelah laku terjual kemudian pada hari minggu tanggal 2 November 2025 Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) datang kebarak untuk membayarkan narkotika yang sebelumnya diambil ke barak Terdakwa sebesar Rp 250.000,- secara cash dan Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) mengatakan kepada Terdakwa sisanya nanti akan ditransfer kemudian pada hari kamis tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa menerima transferan dari Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) sebesar Rp 200.000,- kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) ada mentransfer lagi sebesar Rp 200.000,- kepada Terdakwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) datang ke barak Terdakwa untuk mengambil narkotika sebanyak 1 (satu) gram (Bruto) dengan harga Rp.1.200.000,- namun tidak langsung dibayarkan atau berhutang dahulu yang sudah dibayarkan oleh Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) senilai Rp. 500.000,- dan sisanya Rp 700.000,- belum dibayarkan. - Bahwa selanjutnya hari Jumat tanggal 07 November 2025 saat Terdakwa sedang merakit alat (bong) untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu serta memasukkan sisa narkotika jenis sabu miliknya (Terdakwa) kedalam pipet kaca kemudian tiba – tiba ada seseorang yang masuk ke barak Terdakwa mengaku sebagai petugas kepolisian resor barito timur dan mengamankan/menangkap Terdakwa kemudian petugas kepolisian menjelaskan sebelumnya ada mengamankan/menangkap Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) di Depan Agen Pangkalan LPG 3 Kg Kios Berlian Jaya Kunding Nomor 17, RT. 3, RW. 1, Desa Bagok, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah karena memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu dan Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa seteleh itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat dan petugas kepolisian ada menemukan 1 (satu) Buah pipet kaca berisi sabu, 1 (satu) Buah bong alat hisap sabu dan 1 (satu) Unit timbangan digital merek CAMRY warna silver diatas meja kemudian petugas menemukan barang – barang atau benda – benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana yaitu 1 (satu) Pack plastik klip bening merek ZIP IN, 1 (satu) Pack plastik klip bening merek C TIK, 1 (satu) Unit handphone merek Y16 warna kuning dengan nomor imei 869018 060570 1395, 1 (satu) Unit handphone merek OPPO A54 warna biru dengan nomor imei 8692 30051 496217 dan 1 (satu) Unit mobil merek DAIHATSU SIGRA warna silver metalik dengan nopol DA 1442 NC kemudian Terdakwa dan barang – barang yang disita oleh petugas kepolisian dibawa kekantor polres barito timur untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdapat hubungan kerja sama antara Terdakwa MISMULYADI Als. ODDOY Bin SABRAH (Alm.) dengan Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) yaitu Terdakwa sebagai pemodal atau yang memberikan/menyediakan narkotika jenis sabu untuk Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) jual/edarkan narkotika milik Terdakwa, ketika sudah laku terjual uang narkotika tersebut dibayarkan kepada Terdakwa, Terdakwa tidak ada berbagi keuntungan dengan Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm), Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) hanya memberikan uang narkotika yang sudah Terdakwa tetapkan harganya sedangkan Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) sudah mengambil keuntungan sendiri dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa sudah 2 (dua) kali ini menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi AHMAD RIFA’I Als MAING Bin KADIR (Alm) untuk diedarkan atau dijual. - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BIRUDU (DPO) dengan nomor whatsapp 081356052700 yang berdomisili di Kalua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram serta diberi uang sebanyak Rp.2.500.000,- sebagai upah mengambilkan narkotika jenis sabu yang disuruh oleh Sdr. BIRUDU karena Terdakwa sudah mengambilkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil Sigra warna silver metalik dengan nopol DA 1442 NC ke Rantau Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan, selain narkotika ada juga berupa uang senilai Rp.2.500.000,- kepada Terdakwa dengan cara di transfer ke rek BRI dengan nomor rek 7731 0101 0867535 milik Terdakwa sebelum berangkat Sdra BIRUDU memberikan/mentransfer sebanyak Rp 1.000.000,- untuk ongkos bensin dan setelah Terdakwa selesai mengambil narkotika yang disuruh oleh Sdr. BIRUDU kemudian Terdakwa ditransfer lagi sebanyak Rp.1.500.000,- yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari. 5 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD086/11133/10-XI/2025, tanggal 10 November 2025, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 8 (delapan) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa MISMULYADI Als. ODDOY Bin SABRAH (Alm.) bersama Saksi AHMAD RIFA’I Als. MAING Bin KADIR (Alm.) adalah 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram. - Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.11.25.593, tanggal 12 November 2025 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0595, tanggal 11 November 2025, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat bersih 0,02 gram yang disisihkan dan disita dari Terdakwa an MISMULYADI Als. ODDOY Bin SABRAH (Alm.) bersama Saksi AHMAD RIFA’I Als. MAING Bin KADIR (Alm.) adalah positif METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika; - Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya