Dakwaan |
- DAKWAAN :Â
 Bahwa ia terdakwa FAHRUZI Als. JOJON Bin ASPUL (Alm) pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2015 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015, bertempat di Desa Mawani Kec. Petangkep Tutui Kab. Bartim Prop Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang tersinggung karena merasa saksi Samsul turut campur membela saksi Eli kemudian terdakwa dan saksi Samsul cekcok mulut dan dipegangi oleh orang-orang agar tidak terjadi perkelahian namun terdakwa lepas dari pegangan lalu mengambil sepotong kayu dan memukulkannya seanyak dua kali mengenai kepala bagian belakang dan punggung bagian belakang saksi Samsul hingga terluka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 812/988/SET-1/UPTD.PKMM/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Denny Henrico.S, dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Bentot terhadap Samsul Arifin bin Abdul Hasani dengan kesimpulan : dijumpai tanda-tanda kekerasan .berupa luka robek tak beraturan berukuran panjang ± 5 cm, lebar ± 1 cm dan kedalaman ± 1 cm pada bagian belakang kepala disertai perdarahan dari luka tersebut,ditemukan tanda tanda kekerasan berupa luka lecet dan lebam berukuran diameter ± 10 cm pada punggung sebelah kiri, disertai nyri tekan, luka tersebut diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul.
------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--- |