Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2270/O.2.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekiranya pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, disebuah rumah di pinggir jalan Ampah - Muara Teweh, Desa Puri RT. 5, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Ketika terdakwa sedang duduk di depan rumah saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain), saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) mendatangi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bersamasama mengambil narkotika jenis sabu. Terdakwa menanyakan lokasi pengambilan, dan saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) menjelaskan bahwa sabu tersebut diletakkan di bawah tiang Telkom di depan area kuburan, di dalam kotak rokok Excel White, sambil menunjukkan foto letak kotak rokok tersebut. Terdakwa menyatakan setuju. Sebelum berangkat mengambil sabu, saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) meminta agar terlebih dahulu mengirimkan uang pembelian sabu. Setelah terdakwa menanyakan nominalnya, saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain)  mengatakan sebesar Rp 500.000. Terdakwa kemudian menawarkan agar uang dikirim menggunakan akun DANA miliknya, dan saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) menyetujui. Terdakwa menggunakan akun DANA miliknya untuk mengirim uang sebesar Rp 500.000 ke akun GOPAY dengan nomor 081345896437.
  • Selanjutnya Setelah pengiriman uang selesai, terdakwa dan saksi RAHMAN berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merahhitam milik orang tua saksi RAHMAN, dikendarai oleh saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain). Sesampainya di lokasi, terdakwa turun dan mengambil kotak rokok Excel White berisi narkotika jenis sabu yang berada di bawah tiang Telkom.
  • Dalam perjalanan menuju tempat pangkas rambut, saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) meminta terdakwa untuk membuka dan memastikan isi kotak rokok tersebut. Terdakwa membuka dan melihat terdapat 2 (dua) paket sabu di dalam plastik klip, lalu membuang kotak rokoknya dan memberi tahu saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain).
  • Setelah tiba di tempat pangkas rambut, terdakwa meminta kembali uang Rp 500.000 yang telah dikirimkan sebelumnya, dan saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) menyerahkan uang tersebut secara tunai. Kemudian dalam perjalanan pulang, terdakwa meminta singgah ke BRILink untuk mengisi kembali saldo DANA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) memberitahu bahwa akan mengonsumsi sabu bersamasama. saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) juga meminta uang untuk membeli rokok, dan terdakwa menyatakan akan memberikan Rp 100.000.
  • Sesampainya di rumah saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain), keduanya menuju area belakang (depan gudang) membawa sabu tersebut. Ketika saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pergi sebentar ke depan rumah, terdakwa diamdiam mengambil sedikit sabu, membungkusnya dengan plastik rokok, lalu menyimpannya di saku celana.
  • Setelah kembali, saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) meminta sabu yang sebelumnya diambil terdakwa, dan terdakwa menyerahkannya. saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) menunjukkan plastik klip berisi sabu yang lebih sedikit sambil mengatakan bahwa paket itu yang akan dikonsumsi bersama. Paket sabu tersebut kemudian diletakkan di atas meja di dalam gudang. saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) menyimpan paket sabu lainnya (yang lebih besar) di bawah tumpukan kayu di belakang rumah.
  • Tidak lama kemudian, teman saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) bernama Sdra Rama (DPO) datang. Di dalam gudang, tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu bersamasama.

Setelah konsumsi sabu selesai dan dua teman RAHMAN keluar sekira pukul 22.20 WIB, kemudian Saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO dan Saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang mengaku sebagai petugas Kepolisian datang mengamankan dan melakukan penggeledahan badan (Penetapan Geledah Nomor: 38/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml) terhadap terdakwa serta saksi RAHMAN. Setelah itu terdakwa serta saksi RAHMAN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa pekerjaan seharihari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD077/11133/24/IX/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD077/11133/24/IX/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/524/IX/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 19 September 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 3,04 (tiga koma nol empat) Gram dan berat bersih 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 2,49 (dua koma empat puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.09.502 tanggal 25 September 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0519 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/525/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2011 (nol koma dua nol sebelas) gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIKO HANDIKA Als RIKO Bin CASMANI pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, disebuah rumah di pinggir jalan Ampah - Muara Teweh, Desa Puri RT. 5, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Ketika terdakwa sedang duduk di depan rumah saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain), saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) mendatangi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu. Terdakwa menanyakan lokasi pengambilan, dan saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) menjelaskan bahwa sabu tersebut diletakkan di bawah tiang Telkom di depan area kuburan, di dalam kotak rokok Excel White, sambil menunjukkan foto letak kotak rokok tersebut. Terdakwa menyatakan setuju. Sebelum berangkat mengambil sabu, saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) meminta agar terlebih dahulu mengirimkan uang pembelian sabu. Setelah terdakwa menanyakan nominalnya, saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain)  mengatakan sebesar Rp 500.000. Terdakwa kemudian menawarkan agar uang dikirim menggunakan akun DANA miliknya, dan saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) menyetujui. Terdakwa menggunakan akun DANA miliknya untuk mengirim uang sebesar Rp 500.000 ke akun GOPAY dengan nomor 081345896437.
  • Selanjutnya Setelah pengiriman uang selesai, terdakwa dan saksi RAHMAN berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah-hitam milik orang tua saksi RAHMAN, dikendarai oleh saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain). Sesampainya di lokasi, terdakwa turun dan mengambil kotak rokok Excel White berisi narkotika jenis sabu yang berada di bawah tiang Telkom.
  • Dalam perjalanan menuju tempat pangkas rambut, saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) meminta terdakwa untuk membuka dan memastikan isi kotak rokok tersebut. Terdakwa membuka dan melihat terdapat 2 (dua) paket sabu di dalam plastik klip, lalu membuang kotak rokoknya dan memberi tahu saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain). Setelah tiba di tempat pangkas rambut, terdakwa meminta kembali uang Rp 500.000 yang telah dikirimkan sebelumnya, dan saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) menyerahkan uang tersebut secara tunai. Kemudian dalam perjalanan pulang, terdakwa meminta singgah ke BRI-Link untuk mengisi kembali saldo DANA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) memberitahu bahwa akan mengonsumsi sabu bersama-sama. saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) juga meminta uang untuk membeli rokok, dan terdakwa menyatakan akan memberikan Rp 100.000.
  • Sesampainya di rumah saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain), keduanya menuju area belakang (depan gudang) membawa sabu tersebut. Ketika saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pergi sebentar ke depan rumah, terdakwa diam-diam mengambil sedikit sabu, membungkusnya dengan plastik rokok, lalu menyimpannya di saku celana.
  • Setelah kembali, saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) meminta sabu yang sebelumnya diambil terdakwa, dan terdakwa menyerahkannya. saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) menunjukkan plastik klip berisi sabu yang lebih sedikit sambil mengatakan bahwa paket itu yang akan dikonsumsi bersama. Paket sabu tersebut kemudian diletakkan di atas meja di dalam gudang. saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) menyimpan paket sabu lainnya (yang lebih besar) di bawah tumpukan kayu di belakang rumah.
  • Tidak lama kemudian, teman saksi ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin JUMRI (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) bernama Sdra Rama (DPO) datang. Di dalam gudang, tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama. Setelah konsumsi sabu selesai dan dua teman RAHMAN keluar sekira pukul 22.20 WIB, kemudian Saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO dan Saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang mengaku sebagai petugas Kepolisian datang mengamankan dan melakukan penggeledahan badan (Penetapan Geledah Nomor: 38/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml) terhadap terdakwa serta saksi RAHMAN. Setelah itu terdakwa serta saksi RAHMAN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD077/11133/24/IX/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD077/11133/24/IX/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/524/IX/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 19 September 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 3,04 (tiga koma nol empat) Gram dan berat bersih 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 2,49 (dua koma empat puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.09.502 tanggal 25 September 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0519 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/525/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2011 (nol koma dua nol sebelas) gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya