Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah ukuran 10 Meter X 15 Meter, dan rumah yang berukuran 9 X 7 Meter beserta dapurnya, bertambitan sebelah kanan dengan Th.R. RANRONG, sebelah kiri dengan M.D.Mekeng, sebelah belakang dengan B. Akar dan berhadapan dengan straat umum, dengan isi didalamnya, yang terletak di Jalan Temanggung Jaya Karti, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,  Dan tanah, pulau cempedak di Djuwung Manani sekarang Jalan Pramuka RT. 5 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Ukuran yaitu Panjang kelilingnya 879,00 meter, dengan luas seluruhnya 3,34 Hektar; dengan batas-batas sebelah Timur Trinitas, sebelah Barat dengan Jalan, sebelah Utara dengan Jalan Afiat, sebelah Selatan dengan Ibu Gasik dan Phlimeta C. Agoeh,   adalah milik para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan syah dan berharga bukti-bukti surat milik para pengguat;
- Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan yang diajukan oleh para penggugat terhadap tanah dan bangunan yang di sengketakan tersebut;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah ukuran 10 Meter X 15 Meter, dan rumah yang berukuran 9 X 7 Meter beserta dapurnya, dengan isi didalamnya, yang terletak di Jalan Temanggung Jaya Karti, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan memerintahkan juga kepada para tergugat, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10 dan 11  untuk menyerahkan dan mengosongkan yaitu berupa Tanah, pulau cempedak di Djuwung Manani sekarang Jalan Pramuka RT. 5 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, secara utuh kepada para penggugat;Â
- Menyatakan perbuatan para tergugat yang mengambil rumah, tanah dan kebun yang telah diwariskan kepada para penggugat secara tidak syah adalah perbuatan melawan hukum;
- Akibat perbuatan para tergugat yang telah mengambil rumah, tanah dan kebun yang telah diwariskan kepada para penggugat, yang menggakibatkan kerugian baik secara Materiil maupun secara Imateriil, maka haruslah para tergugat dihukum untuk membayar kerugian secara materiil dan imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para tergugat menyatakan banding , kasasi serta perlawanan hukum lainnya;Â Â
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |