Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2017/PN Tml 1.ELIANE DJANGOEK Binti REINHARD KIPPE DJANGOEK
2.ELAHNIATY
1.ATRIP KANDUI
2.BENO BONAPIT
3.YARISHA HAYATI
4.ANTONI S. ASIN
5.JHON WAHYUDI
6.JANO
7.R I N A
8.HERTRINUAN
9.MARTEN LUTHER
10.MARKUS GATANG KORNELIUS
11.BASKUNI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2017/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIANE DJANGOEK Binti REINHARD KIPPE DJANGOEK
2ELAHNIATY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ATRIP KANDUI
2BENO BONAPIT
3YARISHA HAYATI
4ANTONI S. ASIN
5JHON WAHYUDI
6JANO
7R I N A
8HERTRINUAN
9MARTEN LUTHER
10MARKUS GATANG KORNELIUS
11BASKUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah ukuran 10 Meter  X 15 Meter, dan rumah yang berukuran 9 X 7 Meter beserta dapurnya, bertambitan sebelah kanan dengan Th.R. RANRONG, sebelah kiri dengan M.D.Mekeng, sebelah belakang dengan B. Akar dan berhadapan dengan straat umum, dengan isi didalamnya, yang terletak di Jalan Temanggung Jaya Karti, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,  Dan tanah, pulau cempedak di Djuwung Manani  sekarang  Jalan Pramuka RT. 5 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,  dengan Ukuran  yaitu Panjang kelilingnya 879,00 meter,  dengan luas seluruhnya 3,34 Hektar; dengan batas-batas sebelah Timur  Trinitas, sebelah Barat dengan Jalan, sebelah Utara dengan Jalan Afiat, sebelah Selatan dengan Ibu Gasik dan Phlimeta C. Agoeh,   adalah milik para penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan syah dan berharga bukti-bukti surat milik para pengguat;
  4. Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan yang diajukan oleh para penggugat terhadap tanah dan bangunan yang di sengketakan  tersebut;
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah ukuran 10 Meter  X 15 Meter, dan rumah yang berukuran 9 X 7 Meter beserta dapurnya, dengan isi didalamnya, yang terletak di Jalan Temanggung Jaya Karti, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan memerintahkan juga kepada para tergugat, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10 dan 11  untuk menyerahkan dan mengosongkan yaitu berupa  Tanah, pulau cempedak di Djuwung Manani  sekarang  Jalan Pramuka RT. 5 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, secara utuh kepada para penggugat; 
  6. Menyatakan perbuatan para tergugat yang mengambil rumah, tanah dan kebun yang telah diwariskan kepada para penggugat secara tidak syah adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Akibat perbuatan para tergugat yang telah mengambil rumah, tanah dan kebun yang telah diwariskan kepada para penggugat, yang menggakibatkan kerugian baik secara Materiil maupun secara Imateriil, maka haruslah para tergugat dihukum untuk membayar kerugian secara materiil dan imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para tergugat menyatakan banding , kasasi serta perlawanan hukum lainnya;  
  9. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak