Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Tml PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT AMPAH 1.ERIANTINA
2.EDIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT AMPAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERIANTINA
2EDIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.978.944,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan yang terdiri dari Pokok+bunga+penalty kepada Penggugat sebesar Rp. 16.978.944. Selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan yang ada (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam 02746 atas nama ERIANTINA DAN SPPFT Nomor 593.2/572/Pem atas nama EDIMAN Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apa bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak