| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa MISRAN Als ULAT BIN ALUI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Gang Mawar Rt. 06 Rw. 02 kel. Ampah kota Kec. Dusun tengah. Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa bersama Saksi BRAM BIN GUNTUR dan Saksi YULI SETYANI Als NDO Binti PRASETYO mendatangi rumah kediaman Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI di Gang Mawar Rt. 06 Rw. 02 kel. Ampah kota Kec. Dusun tengah. Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dengan maksud menagih utang yang sebelumnya telah dijanjikan akan dibayar pada hari tersebut. Sesampainya di rumah kediaman Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI, Saksi BRAM BIN GUNTUR telah memanggil Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI, namun tidak mendapatkan tanggapan.
- Bahwa kemudian Terdakwa berusaha memastikan keberadaan Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI dengan cara melihat ke dalam rumah melalui ventilasi, namun tetap tidak mendapatkan respon. Karena emosi dan merasa kesal, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja memukul pintu rumah tersebut secara keras hingga mengakibatkan pintu rumah menjadi jebol atau berlubang dan mengenai 1 (satu) unit komputer rakitan beserta hardisk nya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pintu rumah milik Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI mengalami kerusakan, dan perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik rumah, sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa MISRAN Als ULAT BIN ALUI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Gang Mawar Rt. 06 Rw. 02 kel. Ampah kota Kec. Dusun tengah. Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa bersama Saksi BRAM BIN GUNTUR dan Saksi YULI SETYANI Als NDO Binti PRASETYO mendatangi rumah kediaman Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI di Gang Mawar Rt. 06 Rw. 02 kel. Ampah kota Kec. Dusun tengah. Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dengan maksud menagih utang yang sebelumnya telah dijanjikan akan dibayar pada hari tersebut. Sesampainya di rumah kediaman Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI, Saksi BRAM BIN GUNTUR telah memanggil Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI, namun tidak mendapatkan tanggapan.
- Bahwa kemudian Terdakwa berusaha memastikan keberadaan Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI dengan cara melihat ke dalam rumah melalui ventilasi, namun tetap tidak mendapatkan respon. Karena emosi dan merasa kesal, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja memukul pintu rumah tersebut secara keras hingga mengakibatkan pintu rumah menjadi jebol atau berlubang dan mengenai 1 (satu) unit komputer rakitan beserta hardisk nya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pintu rumah milik Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI mengalami kerusakan, dan perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik rumah, sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------
Kesatu
Bahwa Terdakwa MISRAN Als ULAT BIN ALUI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Gang Mawar Rt. 06 Rw. 02 kel. Ampah kota Kec. Dusun tengah. Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa bersama Saksi BRAM BIN GUNTUR dan Saksi YULI SETYANI Als NDO Binti PRASETYO mendatangi rumah kediaman Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI di Gang Mawar Rt. 06 Rw. 02 kel. Ampah kota Kec. Dusun tengah. Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dengan maksud menagih utang yang sebelumnya telah dijanjikan akan dibayar pada hari tersebut. Sesampainya di rumah kediaman Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI, Saksi BRAM BIN GUNTUR telah memanggil Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI, namun tidak mendapatkan tanggapan.
- Bahwa kemudian Terdakwa berusaha memastikan keberadaan Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI dengan cara melihat ke dalam rumah melalui ventilasi, namun tetap tidak mendapatkan respon. Karena emosi dan merasa kesal, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja memukul pintu rumah tersebut secara keras hingga mengakibatkan pintu rumah menjadi jebol atau berlubang dan mengenai 1 (satu) unit komputer rakitan beserta hardisk nya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pintu rumah milik Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI mengalami kerusakan, dan perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik rumah, sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa MISRAN Als ULAT BIN ALUI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Gang Mawar Rt. 06 Rw. 02 kel. Ampah kota Kec. Dusun tengah. Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa bersama Saksi BRAM BIN GUNTUR dan Saksi YULI SETYANI Als NDO Binti PRASETYO mendatangi rumah kediaman Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI di Gang Mawar Rt. 06 Rw. 02 kel. Ampah kota Kec. Dusun tengah. Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dengan maksud menagih utang yang sebelumnya telah dijanjikan akan dibayar pada hari tersebut. Sesampainya di rumah kediaman Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI, Saksi BRAM BIN GUNTUR telah memanggil Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI, namun tidak mendapatkan tanggapan.
- Bahwa kemudian Terdakwa berusaha memastikan keberadaan Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI dengan cara melihat ke dalam rumah melalui ventilasi, namun tetap tidak mendapatkan respon. Karena emosi dan merasa kesal, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja memukul pintu rumah tersebut secara keras hingga mengakibatkan pintu rumah menjadi jebol atau berlubang dan mengenai 1 (satu) unit komputer rakitan beserta hardisk nya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pintu rumah milik Saksi RENDY HELDANI Als STURING BIN Hj.ANSARI mengalami kerusakan, dan perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik rumah, sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------- |