Dakwaan |
- PERTMA Bahwa Terdakwa HUSNI Als ABAH RANDA Als TUKANG Bin JUHRI, pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 Sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Pasantren Simpang Empat RT. 17, Kec Dusun Tengah Kab. Bartim Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------- Bermula Terdakwa hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa mengirimkan uang senilai Rp. 12.000.000,- melalui jasa pengiriman uang (BRI Link) kepada Sdra. Zainudin (pembayaran pembelian sabu sebelumnya) kemudian Terdakwa mengirimkan bukti pengiriman uang melalui whatsapp ke Sdra. Zainudin yang saat itu menyampaikan bahwa uang untuk pembelian sabu yang sebelumnya sudah dikirimkan (lunas) kemudian Sdra. Zainudin menyuruh Terdakwa menunggu kiriman sabu yang akan diberikan kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa Kembali ke rumahnya dan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Sdra. Zainudin mengirim foto lokasi tempat Sdra. Zainudin meletakan narkotika jenis sabu dalam kotak rokok sampoerna dan selanjutnya Terdakwa mengambil dan mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 14.000.000,- lalu membawa narkotika tersebut ke rumahnya sesampainya di rumah Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat sekitar 5 (lima) gram per paket nya setelah itu Terdakwa membagi salah satu paketan menjadi paketan kecil dengan berat masing-masing 1 (satu) gram sehingga Terdakwa 2 saat itu menjadi 6 paket sabu dengan rincian 5 paket berat masing-masing 1 gram dan 1 satu paket berat 5 gram, setelah itu Terdakwa masukan paketan sabu tersebut kedalam dompet kecil warna coklat. ------- Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 Terdakwa menjualkan sabu sebanyak 5 paket dengan berat masing-masing 1 gram sehingga hari jumat tanggal 7 Maret 2025 jam 10.00 wib Terdakwa membayarkan separo dari pembelian sabu tersebut sebanyak Rp. 7.000.000,- kepada Sdra. Zainudin setelah itu Terdakwa Kembali menjual paketan sabu dengan 1 paket berat 5 gram dan sempat terjual sebanyak 1 gram dengan bayaran uang sebesar Rp. 1.800.000,- kemudian sekitar jam 13.00 wib Terdakwa kembali memaketkan sabu tersebut menjadi beberapa paket 5 paket seharga Rp. 200.000,- dan 1 paket harga Rp. 1.800.000, dan tersisa 1 paket sabu yang belum dipaketkan kemudian memasukan nya kedalam dompet kecil warna coklat selanjutnya rumah adik Terdakwa di Tabuk Dalam dan tidak lama kemudian sekitar jam 19.00 wib Terdakwa keluar rumah adiknya dengan membawa dompet berisikan narkotika jenis sabu tersebut untuk menuju ke sarang walet Sdra. H. RUSTAM karena Terdakwa sebagai penjaga malam sarang wallet, namu sebelum menuju sarang wallet tersebut Terdakwa menaruh dompet yang berisikan sabu tersebut di bawah salah satu kolong rumah warga, lalu Terdakwa menuju walet. ------- Pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, sekitar jam 02.30 WIB sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Bartim terhadap Terdakwa pack HUSNI Als BAPAK RANDA Bin JUHRI (Alm) karena diduga ada memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sabu sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian di Jalan Pesantren Tabuk Luat Kec Dusteng tersebut, atas informasi tersebut petugas tersebut langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Dusun Tengah , setelah mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa lalu berangkat menuju ke lokasi, sesampainya di tujuan melihat Terdakwa sedang duduk di kios warung depan rumah warga, tidak menunggu lama petugas langsung melakukan penangkapan namun Terdakwa berusaha melarikan diri dan Terdakwa ada membunag sesuatu yang diduga narkotika disekitaran warung tersebut, karena Terdakwa kabur lalu Tersangka dikejar dan berhasil ditangkap, kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku Bernama HUSNI Als TUKANG Als BAPAK RANDA Bin JUHRI (Alm) dan ditanyakan kepada Terdakwa dimana menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab Terdakwa disimpan di dompet kecil yang dibuang di bawah/kolong rumah warga dan Terdakwa menunjukan tempat tersebut yang disaksikan oleh masyarakat dan setelah didapati dompet tersebut dibuka ternyata benar berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic dan dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 2.170.000,- di saku celana Terdakwa kemudian 1 (satu) buah handphone merk Redmi 10C warna hitam, 2 (dua) paket lagi yang juga yang ditemukan tercecer pada saat Terdakwa kabur melarikan diri, selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Terdakwa dibawa Ke Polsek Dusun Tengah. ------ Bahwa benar hasil dari Lab BPOM Nomor PP.01.01.16A.03.25.95 tanggal 12 Maret 2025 dengan kesimpulan positif mengadung metafetamine narkotika dan terhadap barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket yang disita dari HUSNI Als ABAH RANDA Als TUKANG Bin JUHRI telah ditimbang dengan berat bersih 3,99 gram (tiga koma sembilam puluh sembilan) berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor PGD022/11133/06-III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang telah disisihkan untuk : 1. Untuk Lab BPOM dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram 2. Pembuktian di persidangan dengan berat bersih 3,93 (tiga koma Sembilan puluh tiga) gram -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –------------------ Atau KEDUA 3 ------- Bahwa Terdakwa HUSNI Als ABAH RANDA Als TUKANG Bin JUHRI, pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 Sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Pasantren Simpang Empat RT. 17, Kec Dusun Tengah Kab. Bartim Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------- Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 Terdakwa menjualkan sabu sebanyak 5 paket dengan berat masing-masing 1 gram sehingga hari jumat tanggal 7 Maret 2025 jam 10.00 wib Terdakwa membayarkan separo dari pembelian sabu tersebut sebanyak Rp. 7.000.000,- kepada Sdra. Zainudin setelah itu Terdakwa Kembali menjual paketan sabu dengan 1 paket berat 5 gram dan sempat terjual sebanyak 1 gram dengan bayaran uang sebesar Rp. 1.800.000,- kemudian sekitar jam 13.00 wib Terdakwa kembali memaketkan sabu tersebut menjadi beberapa paket 5 paket seharga Rp. 200.000,- dan 1 paket harga Rp. 1.800.000, dan tersisa 1 paket sabu yang belum dipaketkan kemudian memasukan nya kedalam dompet kecil warna coklat selanjutnya rumah adik Terdakwa di Tabuk Dalam dan tidak lama kemudian sekitar jam 19.00 wib Terdakwa keluar rumah adiknya dengan membawa dompet berisikan narkotika jenis sabu tersebut untuk menuju ke sarang walet Sdra. H. RUSTAM karena Terdakwa sebagai penjaga malam sarang wallet, namu sebelum menuju sarang wallet tersebut Terdakwa menaruh dompet yang berisikan sabu tersebut di bawah salah satu kolong rumah warga, lalu Terdakwa menuju walet. ------- Pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, sekitar jam 02.30 WIB sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Bartim terhadap Terdakwa pack HUSNI Als BAPAK RANDA Bin JUHRI (Alm) karena diduga ada memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sabu sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian di Jalan Pesantren Tabuk Luat Kec Dusteng tersebut, atas informasi tersebut petugas tersebut langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Dusun Tengah , setelah mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa lalu berangkat menuju ke lokasi, sesampainya di tujuan melihat Terdakwa sedang duduk di kios warung depan rumah warga, tidak menunggu lama petugas langsung melakukan penangkapan namun Terdakwa berusaha melarikan diri dan Terdakwa ada membunag sesuatu yang diduga narkotika disekitaran warung tersebut, karena Terdakwa kabur lalu Tersangka dikejar dan berhasil ditangkap, kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku Bernama HUSNI Als TUKANG Als BAPAK RANDA Bin JUHRI (Alm) dan ditanyakan kepada Terdakwa dimana menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab Terdakwa disimpan di dompet kecil yang dibuang di bawah/kolong rumah warga dan Terdakwa menunjukan tempat tersebut yang disaksikan oleh masyarakat dan setelah didapati dompet tersebut dibuka ternyata benar berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic dan dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 2.170.000,- di saku celana Terdakwa kemudian 1 (satu) buah handphone merk Redmi 10C warna hitam, 2 (dua) paket lagi yang juga yang ditemukan tercecer pada saat Terdakwa kabur melarikan diri, selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Terdakwa dibawa Ke Polsek Dusun Tengah. ------ Bahwa benar hasil dari Lab BPOM Nomor PP.01.01.16A.03.25.95 tanggal 12 Maret 2025 dengan kesimpulan positif mengadung metafetamine narkotika dan terhadap barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket yang disita dari HUSNI Als ABAH RANDA Als TUKANG Bin JUHRI telah ditimbang dengan berat bersih 3,99 gram (tiga koma sembilam puluh sembilan) berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor PGD022/11133/06-III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang telah disisihkan untuk : 1. Lab BPOM dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram 2. Pembuktian di persidangan dengan berat bersih 3,93 (tiga koma Sembilan puluh tiga) gram 4 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –------------------ |