Dakwaan |
Kesatu : --- Bahwa ia terdakwa I SITI MAIMUNAH Binti MUSANIP (Alm) dan terdakwa II YASMIN AULIA Binti SEPTIAWAN pada tanggal 20 Januari 2025 Wib dan pada tanggal 22 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2025 bertempat di jalan A.Yani Rt. 18, Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangakaian kebohongan, mengerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa II SITI MAIMUNAH datang menghampiri tempat/ toko yang masih dalam proses merapikan toko milik saksi ALBERT di jl. A. Yani Rt. 18 Kel. Tamiang Layang lalu para terdakwa langsung menghampiri saksi ALBERT menawarkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II memiliki usaha pemasangan pintu rolling door harmonika besi dan pintu kaca setelah itu para terdakwa I memperlihatkan contoh besi dan rolling door yang akan dipasang saksi ALBERT, lalu terdakwa II melakukan pengukuran pintu dan rolling door tersebut, setelah selesai pengukuran kemudian saksi ALBERT yang meyakini atas yang disampaikan para terdakwa sepakat bahwa akan dipasangkan dalam kurun waktu 2 (dua) hari setelah DP dibayarkan dengan harga kesepakatan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan pembayaran DP sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Setelah itu para terdakwa memberikan nomor handphone/whatsapp 082154980415 dab No. rekening BRI 0249-0104-0465-503 an. YASMIN AULIA. Kemudian tidak berselang lama para terdakwa pergi meninggalkan toko saksi ALBERT dan selanjutnya saksi ALBERT melakukan pembayaran DP pada para terdakwa dengan jumlah sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui transfer. - Pada tanggal 22 Januari 2025 terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk chat saksi ALBERT untuk meminta tambahan DP sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan harga kunci sama cat naik lalu saksi ALBERT menjawab “hahaha kayapa kisahnya” lalu antara saksi ALBERT dan terdakwa I telfon dan menyampaikan harga pintu tersebut naik kah lalu terdakwa I menjawab harga pintu tetap segitu Cuma minta tambahan DP saja setelah itu saksi ALBERT mengiyakan dan transfer kepada rekening an YASMIN AULIA sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). - Pada tanggal 25 Januari 2025 saksi ALBERT menghubungi terdakwa II dengan chat whatsapp memberitahukan bahwa dinding dan tiang toko sudah selesai dibangun dan kapan ke Tamiang untuk memasang dan dijawab terdakwa II minggu depan kemudian tanggal 29 Januari 2025 saksi ALBERT menghubungi melalui whatsapp kepada terdakwa II bertanya kapan masang pintu ke tamiang lalu terdakwa II jawab “besok saya tanyakan tukangnya sudah sampai mana proses pembuatannya, nanti kaca dulu kami pasang” setelah itu tanggal 1 Februari 2025 saksi ALBERT menanyakan kembali pemasangan pintu tersebut “jadikah besok masang kaca” lalu terdakwa II jawab bila kada jumat atau sabtu pak karena ada bahan yang belum datang sekitar 3 harian. Selanjutnya pada hari berikutnya saksi ALBERT menanyakan kembali tindaklanjut pesanan yang dilakukannya namun chat dan telpon pada terdakwa II tidak diangkat dan dijawab sehingga saksi ALBERT pada tanggal 15 Februari 2025 melaporkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. - Bahwa uang sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) milik saksi ALBERT digunakan oleh terdakwa I SITI MAIMUNAH Binti MUSANIP (Alm) dan terdakwa II YASMIN AULIA Binti SEPTIAWAN untuk keperluan sendiri tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi ALBERT. - Bahwa setelah batas waktu yang telah disepakati ternyata pintu kaca dan rolling door yang dipesan oleh saksi ALBERT belum juga dilaksanakan oleh terdakwa I SITI MAIMUNAH Binti MUSANIP (Alm) dan terdakwa II YASMIN AULIA Binti SEPTIAWAN yang saat saksi ALBERT selalu menagih janji pada para terdakwa yang telah dijanjikan namun terdakwa selalu mengulur waktu, namun sampai sampai sekarang janji terdakwa tidak terealisasikan serta terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki usaha pembuatan pintu kaca dan rolling door. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa I SITI MAIMUNAH Binti MUSANIP (Alm) dan terdakwa II YASMIN AULIA Binti SEPTIAWAN tersebut saksi ALBERT menderita kerugian sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- ------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------- Atau : Kedua : ------------- Bahwa ia terdakwa I SITI MAIMUNAH Binti MUSANIP (Alm) dan terdakwa II YASMIN AULIA Binti SEPTIAWAN pada tanggal 20 Januari 2025 Wib dan pada tanggal 22 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2025 bertempat di jalan A.Yani Rt. 18, Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam 2. kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa II SITI MAIMUNAH datang menghampiri tempat/ toko yang masih dalam proses merapikan toko milik saksi ALBERT di jl. A. Yani Rt. 18 Kel. Tamiang Layang lalu para terdakwa langsung menghampiri saksi ALBERT menawarkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II memiliki usaha pemasangan pintu rolling door harmonika besi dan pintu kaca setelah itu para terdakwa I memperlihatkan contoh besi dan rolling door yang akan dipasang saksi ALBERT, lalu terdakwa II melakukan pengukuran pintu dan rolling door tersebut, setelah selesai pengukuran kemudian saksi ALBERT yang meyakini atas yang disampaikan para terdakwa sepakat bahwa akan dipasangkan dalam kurun waktu 2 (dua) hari setelah DP dibayarkan dengan harga kesepakatan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan pembayaran DP sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Setelah itu para terdakwa memberikan nomor handphone/whatsapp 082154980415 dab No. rekening BRI 0249-0104-0465-503 an. YASMIN AULIA. Kemudian tidak berselang lama para terdakwa pergi meninggalkan toko saksi ALBERT dan selanjutnya saksi ALBERT melakukan pembayaran DP pada para terdakwa dengan jumlah sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui transfer. - Pada tanggal 22 Januari 2025 terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk chat saksi ALBERT untuk meminta tambahan DP sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan harga kunci sama cat naik lalu saksi ALBERT menjawab “hahaha kayapa kisahnya” lalu antara saksi ALBERT dan terdakwa I telfon dan menyampaikan harga pintu tersebut naik kah lalu terdakwa I menjawab harga pintu tetap segitu Cuma minta tambahan DP saja setelah itu saksi ALBERT mengiyakan dan transfer kepada rekening an YASMIN AULIA sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). - Pada tanggal 25 Januari 2025 saksi ALBERT menghubungi terdakwa II dengan chat whatsapp memberitahukan bahwa dinding dan tiang toko sudah selesai dibangun dan kapan ke Tamiang untuk memasang dan dijawab terdakwa II minggu depan kemudian tanggal 29 Januari 2025 saksi ALBERT menghubungi melalui whatsapp kepada terdakwa II bertanya kapan masang pintu ke tamiang lalu terdakwa II jawab “besok saya tanyakan tukangnya sudah sampai mana proses pembuatannya, nanti kaca dulu kami pasang” setelah itu tanggal 1 Februari 2025 saksi ALBERT menanyakan kembali pemasangan pintu tersebut “jadikah besok masang kaca” lalu terdakwa II jawab bila kada jumat atau sabtu pak karena ada bahan yang belum datang sekitar 3 harian. Selanjutnya pada hari berikutnya saksi ALBERT menanyakan kembali tindaklanjut pesanan yang dilakukannya namun chat dan telpon pada terdakwa II tidak diangkat dan dijawab sehingga saksi ALBERT pada tanggal 15 Februari 2025 melaporkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. - Bahwa uang sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) milik saksi ALBERT digunakan oleh terdakwa I SITI MAIMUNAH Binti MUSANIP (Alm) dan terdakwa II YASMIN AULIA Binti SEPTIAWAN untuk keperluan sendiri tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi ALBERT. - Bahwa setelah batas waktu yang telah disepakati ternyata pintu kaca dan rolling door yang dipesan oleh saksi ALBERT belum juga dilaksanakan oleh terdakwa I SITI MAIMUNAH Binti MUSANIP (Alm) dan terdakwa II YASMIN AULIA Binti SEPTIAWAN yang saat saksi ALBERT selalu menagih janji pada para terdakwa yang telah dijanjikan namun terdakwa selalu mengulur waktu, namun sampai sampai sekarang janji terdakwa tidak terealisasikan serta terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki usaha pembuatan pintu kaca dan rolling door. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa I SITI MAIMUNAH Binti MUSANIP (Alm) dan terdakwa II YASMIN AULIA Binti SEPTIAWAN tersebut saksi ALBERT menderita kerugian sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- --------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP --------------------------------------------------------------------- |